Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pengamat: Hak Interpelasi Normatif, Rakyat Tuntut Luar Biasa

Admin1 by Admin1
11/09/2020
in Nanggroe
0
Terkait Lahan Untuk Eks Kombatan, Pengamat Sebut Perlu Regulasi

BANDA ACEH – Pengamat kebijakan publik Aceh, Taufiq A Rahim, menilai hak interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) selaku salah satu hak pengawasan legislatif terhadap terhadap eksekutif (Plt. Gubernur) Aceh merupakan hal yang normatif.

“Dan dibenarkan dalam praktik politik pada sistem negara demokrasi serta kondisi membangun demokratisasi,” ujar Taufiq.

Namun demikian, katanya, jika ingin menciptakan serta membangun demokrasi yang efektif dan saling menghormati dalam dunia politik di Aceh, hubungan sinergisitas politik legislatif dan eksekutif semestinya harmonis jika berprinsip untuk kepentingan rakyat Aceh.

Interpelasi ini berlaku karena tersumbat dan tidak berlangsungnya hubungan harmonis, saling mengisi serta menghargai secara kekuasaan politik di Aceh, dalam rangka membangun dan menghargai rakyat Aceh sebagai konstituen serta pemilik kekuasaan tertinggi pada dunia politik ideal.

Jika politik berpihak untuk kepentingan membangun dan berusaha meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan rakyat Aceh, interpelasi ini sangat disayangkan bisa terjadi.
“Tetapi jika melihat serta membangun harmonisasi, tidak dalam bentuk hegemoni dan koersif politik terhadap berbagai kebijakan publik serta politik, sebagai usaha berfokus kepada usaha membangun kebijakan dan mensejahterakan rakyat secara bersama-sama, maka elite politik Aceh sangat dibanggakan oleh rakyat.”

“Hal yang lebih luar biasa serta sumbstantif lagi, jika hak interpelasi berdampak kepada ada yang menjadi korban, ini baru luar biasa. Karena usaha memberikan pertanyaan dan menjawabnya dalam konteks logika politik dan kekuasaan bersama legislatif dan eksekutif, ini akan berdampak luas lagi dalam konteks politik yang lebih terhadap rakyat Aceh,” kata dia.

Misalnya, kata dia, jika terdapat sumbatan dan tidak terjawab keinginan 58 orang anggota DPRA yang menandatangani hak interpelasi berlanjut menjadi “impeachment/pemakzulan.”

“Ini baru luar biasa terhadap warna politik dan demokrasi kekuasaan politik di Aceh. Rakyat Aceh saat ini menunggu perkembangan penggunaan hak interpelasi politik dari DPRA, selanjutnya ada kebijakan konkrit terhadap perbaikan kehidupan dan kesejahteraan ril rakyat Aceh ini yang juga luar biasa lagi.”

“Dengan demikian, demokrasi politik yang berlaku saat ini dengan hak interpelasi adalah normatif, secara ril rakyat mengharapkan yang luar biasa tidak hanya interpelasi, tetapi kondisi kehidupan sosial-budaya. Politik dan ekonomi yang lebih baik lagi di masa pandemi Covid-19 dapat teratasi, berubah lebih baik dan segala kebijakan publik dan politik untuk kepentingan rakyat Aceh,” katanya.

Tags: acehinterpelasi
Previous Post

Upaya Peningkatan Kompetensi Guru, IGI Aceh Jalin Kerjasama Dengan Kanwil Kemenag Aceh

Next Post

Mau Menegak Hukum atau Mau Meneguk Untung di Dana Desa

Next Post
Mau Menegak Hukum atau Mau Meneguk Untung di Dana Desa

Mau Menegak Hukum atau Mau Meneguk Untung di Dana Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

20/06/2026
Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

20/06/2026
Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

20/06/2026
NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

20/06/2026
Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

20/06/2026

Terpopuler

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

ASDP Prioritaskan Pemulihan Korban dan Evaluasi Menyeluruh Pasca Insiden KMP Aceh Hebat 2

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com