TAPAKTUAN – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2018 perubahan atas PMA Nomor 58 Tahun 2017, tentang Kepala Madrasah (Kamad) pada pasal 6 ayat 1, salah satunya adalah mengisyaratkan Kepala Madrasah wajib memiliki Sertifikat Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya.
“Berkenaan dengan PMA dimaksud, jika masih ada kepala madrasah yang tidak memenuhi syarat, maka konsekuensinya akan kita berhentikan dari kepala madrasah menjadi guru madrasah”.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Aceh Selatan Rislizar Nas S Ag dalam arahannya pada pembukaan Diklat Kerjasama, Diklat Substantif Peningkatan Kompetensi Kepala Madrasah antara Kelompok Kerja Madrasah (K2M) dengan Balai Diklat Keagamaan (BDK) Aceh, di aula MAN 1 Aceh Selatan, Selasa 6 Oktober 2020.
Lebih lanjut beliau berharap, dengan kerjasama semua, setelah diklat peningkatan kompetensi kepala madrasah ini, kepala madrasah punya gambaran umum bagaimana kepala madrasah itu bertindak agar dapat mengembankan tugas dan fungsinya sebagai kepala madrasah.
Terakhir beliau berterima kasih kepada semua pihak, terutama kepada kelompok kerja madrasah dan BDK Aceh yang memprakarsai pelaksanaan diklat ini untuk membantu kepala madrasah memenuhi persyaratan menjadi kepala madrasah.
Diklat Substantif Peningkatan Kompetensi Kepala Madrasah dimaksud diikuti 40 kepala madrasah yang berlangsung selama 7 hari dengan 71 jumlah jam pelajaran.








