Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

“Kepala Madrasah Yang Tidak Memenuhi Syarat Akan Diberhentikan”

Admin1 by Admin1
06/10/2020
in Lintas Barat Selatan
0

TAPAKTUAN – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2018 perubahan atas PMA Nomor 58 Tahun 2017, tentang Kepala Madrasah (Kamad) pada pasal 6 ayat 1, salah satunya adalah mengisyaratkan Kepala Madrasah wajib memiliki Sertifikat Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya.

“Berkenaan dengan PMA dimaksud, jika masih ada kepala madrasah yang tidak memenuhi syarat, maka konsekuensinya akan kita berhentikan dari kepala madrasah menjadi guru madrasah”.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Aceh Selatan Rislizar Nas S Ag dalam arahannya pada pembukaan Diklat Kerjasama, Diklat Substantif Peningkatan Kompetensi Kepala Madrasah antara Kelompok Kerja Madrasah (K2M) dengan Balai Diklat Keagamaan (BDK) Aceh, di aula MAN 1 Aceh Selatan, Selasa 6 Oktober 2020.

Lebih lanjut beliau berharap, dengan kerjasama semua, setelah diklat peningkatan kompetensi kepala madrasah ini, kepala madrasah punya gambaran umum bagaimana kepala madrasah itu bertindak agar dapat mengembankan tugas dan fungsinya sebagai kepala madrasah.

Terakhir beliau berterima kasih kepada semua pihak, terutama kepada kelompok kerja madrasah dan BDK Aceh yang memprakarsai pelaksanaan diklat ini untuk membantu kepala madrasah memenuhi persyaratan menjadi kepala madrasah.

Diklat Substantif Peningkatan Kompetensi Kepala Madrasah dimaksud diikuti 40 kepala madrasah yang berlangsung selama 7 hari dengan 71 jumlah jam pelajaran.

Previous Post

Kakanwil Lauching Madrasah Plus Ketrampilan MAN 3 Banda Aceh

Next Post

Polri: Demonstrasi Berpotensi Bikin Klaster Corona

Next Post

Polri: Demonstrasi Berpotensi Bikin Klaster Corona

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

International Office UIN Ar-Raniry Gelar Webinar Karier Internasional “The Aussie Hustle”

International Office UIN Ar-Raniry Gelar Webinar Karier Internasional “The Aussie Hustle”

14/06/2026
Cabdisdik Aceh Timur Sukses Gelar O2SN, SMAN Unggul Raih Juara Umum

Cabdisdik Aceh Timur Sukses Gelar O2SN, SMAN Unggul Raih Juara Umum

14/06/2026
Pesisir Pantai Lambadeuk Ditanami 200 Batang Mangrove

Pesisir Pantai Lambadeuk Ditanami 200 Batang Mangrove

14/06/2026
Kapal Mati di Tengah Laut, 26 Penumpang Dievakuasi ke Pulau Panggang

Kapal Mati di Tengah Laut, 26 Penumpang Dievakuasi ke Pulau Panggang

14/06/2026
Isi Draf Kesepakatan Damai AS-Iran

Isi Draf Kesepakatan Damai AS-Iran

14/06/2026

Terpopuler

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

12/06/2026

“Kepala Madrasah Yang Tidak Memenuhi Syarat Akan Diberhentikan”

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

Polhukab IPELMASRA Tolak Tambang Beutong Ateuh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com