Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Buron 4 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi di Aceh Ditangkap

Admin1 by Admin1
16/02/2021
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menangkap terpidana kasus korupsi renovasi studio penyiaran di Kabupaten Aceh Selatan, Aceh. Dalam kasus tersebut terpidana berperan sebagai konsultan pengawas yang buron selama empat tahun.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhammad Yusuf, mengatakan terpidana kasus korupsi tersebut yakni, Yusri yang ditangkap oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh dan Kejari Aceh Selatan.

“Terpidana kasus korupsi proyek renovasi studio penyiaran beserta kelengkapannya di Kabupaten Aceh Selatan ini sudah menjadi buron selama empat tahun sejak 29 Maret 2016,” kata Yusuf, Selasa, 16 Februari 2021.

Pihaknya telah mengintai selama tiga pekan di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Selatan. Yusri ditangkap di kediamannya pukul 13.00 WIB, Selasa, 16 Februari 2021, di Desa Alue Deah Tengoh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

“Saat proses penangkapan sempat terjadi perlawanan oleh pihak keluarga. Namun, akhirnya tim tabur berhasil menangkap terpidana,” ujarnya.

Yusuf mengungkapkan, terpidana tersebut bersalah karena korupsi pada 2008 dengan nilai kontrak Rp1,1 miliar. Dengan kerugian negara senilai Rp619.520.128.

“Dalam kasus tersebut Yusri ini dia berperan sebagai konsultan pengawas dalam proyek renovasi studio penyiaran di Aceh Selatan,” ungkap Yusuf.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Aceh Selatan memvonis Yusri yang terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 737 K/Pid.Sus/2015 tanggal 29 Maret 2016.

“Terpidana dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah subsidair tiga bulan kurungan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejati Aceh juga telah menangkap terpidana kasus korupsi terkait kasus yang sama yakni, Muammar Khadafi yang berperan sebagai rekanan, Kahadafi tidak menyelesaikan pekerjaan secara utuh dan terjadi kekurangan pekerjaan.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan terpidana dihukum selama empat tahun penjara. Putusan itu diputuskan MA pada 29 Maret 2016. Setelah ada putusan, Yusri kabur selama empat tahun.

Sumber: medcom.id

Previous Post

Camat se Aceh Paparkan Buku Kerja di Kantor Gubernur

Next Post

Para Kepala Sekolah di Pidie Diminta Gelar Kenduri Apam

Next Post
Apam dan Corona

Para Kepala Sekolah di Pidie Diminta Gelar Kenduri Apam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Hardiknas dan HUT ke-19 Pidie Jaya, 600 Pelajar dari Wilayah Terdampak Bencana Ikuti Dialog Interaktif

Hardiknas dan HUT ke-19 Pidie Jaya, 600 Pelajar dari Wilayah Terdampak Bencana Ikuti Dialog Interaktif

11/06/2026
Pijay dari Masa ke Masa: Antara Harapan dan Kenyataan

Pijay dari Masa ke Masa: Antara Harapan dan Kenyataan

11/06/2026
Buku Muhammadiyah Abdya Diterbitkan, Dr. Safaruddin: Jadi Referensi Generasi Penerus

Buku Muhammadiyah Abdya Diterbitkan, Dr. Safaruddin: Jadi Referensi Generasi Penerus

11/06/2026
Pemkab Abdya Percantik Wajah Kota dan Dongkrak PAD Lewat Videotron

Pemkab Abdya Percantik Wajah Kota dan Dongkrak PAD Lewat Videotron

11/06/2026
Lepas Kontingen Seleksi Pra-POPNAS Ke Aceh Barat, Jhon Rolexs: Jadilah Kebanggaan Daerah

Lepas Kontingen Seleksi Pra-POPNAS Ke Aceh Barat, Jhon Rolexs: Jadilah Kebanggaan Daerah

11/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

HUT ke-19 Pidie Jaya: Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Pengelolaan SDA Berkelanjutan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com