Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Terbukti Berzina, Pasangan di Aceh Besar Dicambuk 100 Kali

Admin1 by Admin1
25/10/2019
in Nanggroe
0

JANTHO – Pasangan zina di Aceh Besar dihukum cambuk 100 kali. Prosesi cambuk berlangsung di halaman Masjid Al Munawarah Kota Jantho, Jumat 25 Oktober 2019.

Sang pria berinisiar M. Ia dihukum berdasarkan putusan nomor 07/JN/2019/MS-JTH tertanggal 22 Agustus 2019.

Sedangkan sang wanita berinisiar NH. Ia dihukum berdasarkan putusan nomor 08/JN/2019/MS-JTH tertanggal 22 Agustus 2019.

Keduanya terbukti melanggar pasal 33 ayat 1 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah  dengan hukuman 100 kali cambuk.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 10 pelanggar syariat dihukum cambuk di halaman Masjid AL Munawarah Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Jumat 25 Oktober 2019. Eksekusi cambuk ini berlangsung usai salat Jumat berlangsung.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Mahkamah Syariah Jantho, 10 pelanggar syariat ini sudah selesai menjalani proses persidangan.

Mereka adalah HW yang akan dicambuk 9 kali, kemudian K dicambuk 9 kali, A dicambuk 25 kali, NS dicambuk 25 kali.

Selanjutnya, adalah M dan NH yang masing-masing dicambuk 100 kali karena terbukti berbuat zina.

Kemudian pelanggar berinisiar J yang dicambuk 42 kali. Terhukum J terbukti bersalah karena menyediakan tempat perjudian.

Terakhir adalah TI, A bin T, serta A bin R. Ketiganya dicambuk 12 kali karena terbukti bersalah melakukan perjudian.

Prosesi cambuk ini sendiri dihadiri oleh ratusan warga dari kota Jantho dan sekitar. Hadir juga Wakil Bupati Aceh Besar Waled Husaini. []

 

Tags: cambukhukum jinayatmahkamah syariah janthozina
Previous Post

10 Pelanggar Syariat Dicambuk di Halaman Masjid Jantho        

Next Post

[Foto] Suasana Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Jantho

Next Post

[Foto] Suasana Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Jantho

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

18 Ahli Waris Korban Banjir Aceh Utara Terima Santunan Kematian

18 Ahli Waris Korban Banjir Aceh Utara Terima Santunan Kematian

05/06/2026
PN Banda Aceh Jatuhkan Pidana Pelayanan Masyarakat kepada Anak Pelaku Pencurian

PN Banda Aceh Jatuhkan Pidana Pelayanan Masyarakat kepada Anak Pelaku Pencurian

05/06/2026
Bupati Aceh Tamiang Terima Kunjungan Kodaeral 1 Bahas Langkah Strategis

Bupati Aceh Tamiang Terima Kunjungan Kodaeral 1 Bahas Langkah Strategis

05/06/2026
Akun TikTok Catut Nama Wali Kota Banda Aceh, Pemko Tegaskan Hoaks

Akun TikTok Catut Nama Wali Kota Banda Aceh, Pemko Tegaskan Hoaks

05/06/2026
Raih WTP Ke-11, Abi Roni: Ini Bukti Komitmen Pengelolaan Keuangan Daerah yang Akuntabel

Raih WTP Ke-11, Abi Roni: Ini Bukti Komitmen Pengelolaan Keuangan Daerah yang Akuntabel

05/06/2026

Terpopuler

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

01/06/2026

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

23 Tahun Wafat, Pengaruh Abu Muhammad Ali Alfalaki Tetap Hidup: Ribuan Jamaah Padati Haul di Teupin Raya

Terbukti Berzina, Pasangan di Aceh Besar Dicambuk 100 Kali

Krak, Prabowo Mau Sambungkan Rel KA dari Lampung Sampai Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com