Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Terbukti Berzina, Pasangan di Aceh Besar Dicambuk 100 Kali

Admin1 by Admin1
25/10/2019
in Nanggroe
0

JANTHO – Pasangan zina di Aceh Besar dihukum cambuk 100 kali. Prosesi cambuk berlangsung di halaman Masjid Al Munawarah Kota Jantho, Jumat 25 Oktober 2019.

Sang pria berinisiar M. Ia dihukum berdasarkan putusan nomor 07/JN/2019/MS-JTH tertanggal 22 Agustus 2019.

Sedangkan sang wanita berinisiar NH. Ia dihukum berdasarkan putusan nomor 08/JN/2019/MS-JTH tertanggal 22 Agustus 2019.

Keduanya terbukti melanggar pasal 33 ayat 1 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah  dengan hukuman 100 kali cambuk.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 10 pelanggar syariat dihukum cambuk di halaman Masjid AL Munawarah Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Jumat 25 Oktober 2019. Eksekusi cambuk ini berlangsung usai salat Jumat berlangsung.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Mahkamah Syariah Jantho, 10 pelanggar syariat ini sudah selesai menjalani proses persidangan.

Mereka adalah HW yang akan dicambuk 9 kali, kemudian K dicambuk 9 kali, A dicambuk 25 kali, NS dicambuk 25 kali.

Selanjutnya, adalah M dan NH yang masing-masing dicambuk 100 kali karena terbukti berbuat zina.

Kemudian pelanggar berinisiar J yang dicambuk 42 kali. Terhukum J terbukti bersalah karena menyediakan tempat perjudian.

Terakhir adalah TI, A bin T, serta A bin R. Ketiganya dicambuk 12 kali karena terbukti bersalah melakukan perjudian.

Prosesi cambuk ini sendiri dihadiri oleh ratusan warga dari kota Jantho dan sekitar. Hadir juga Wakil Bupati Aceh Besar Waled Husaini. []

 

Tags: cambukhukum jinayatmahkamah syariah janthozina
Previous Post

10 Pelanggar Syariat Dicambuk di Halaman Masjid Jantho        

Next Post

[Foto] Suasana Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Jantho

Next Post

[Foto] Suasana Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Jantho

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polres Aceh Selatan Patroli Cegah Aksi Kejahatan

Polres Aceh Selatan Patroli Cegah Aksi Kejahatan

23/03/2026
Banjir di Lokasi Bencana Alam di Pedalaman Aceh Barat Sudah Surut

Banjir di Lokasi Bencana Alam di Pedalaman Aceh Barat Sudah Surut

23/03/2026
Para Pedagang Keripik Mulai ‘Hijrah’ dari Saree ke Padang Tiji

Para Pedagang Keripik Mulai ‘Hijrah’ dari Saree ke Padang Tiji

23/03/2026
Bupati Tarmizi Jenguk Mantan Kombatan GAM yang Sakit di Arongan Lambalek

Bupati Tarmizi Jenguk Mantan Kombatan GAM yang Sakit di Arongan Lambalek

23/03/2026
Kondisi Pendidikan Pascabencana di Aceh Tengah Dinilai Memprihatinkan

Kondisi Pendidikan Pascabencana di Aceh Tengah Dinilai Memprihatinkan

23/03/2026

Terpopuler

Terbukti Berzina, Pasangan di Aceh Besar Dicambuk 100 Kali

25/10/2019

Pernyataan Prabowo Soal Pemulihan 100 Persen Bikin Korban Banjir Aceh Geram

Saat ‘Bupati Panton’ Lupa Luas Aceh Utara

Jak Bak Jeurat; Cara Warga Aceh Bersilaturahmi dengan Kerabat yang Sudah Tiada

Isu Mosi Tak Percaya 67 Anggota DPRA Dinilai Operasi Politik Adu Domba, Soliditas di Bawah Zulfadhli Ditegaskan Tetap Kokoh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com