Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Terkait Surat Antigen untuk Kabupaten Kota, Ini Pandangan BM PAN

Admin1 by Admin1
03/05/2021
in Nanggroe
0

Banda Aceh – Sekretaris DPW Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) Aceh, Syafriadi SH menilai pernyataan Dirlantas Polda Aceh yang mewajibkan surat test antigen untuk perjalanan antar kabupaten/kota di Aceh merupakan pernyataan yang patut ditinjau ulang.

“Secara objektif, kita melihat adanya Miss komunikasi antara Pemerintah Aceh dalam hal ini Satgas Covid-19 Aceh dengan Dirlantas Polda Aceh terkait pernyataan tersebut. Pasalnya tanpa adanya musyawarah Dirlantas telah mengumumkan terlebih dahulu kebijakan itu ke publik. Sehingga patut dinilai penetapan kebijakan wajib surat tes antigen untuk perjalanan kabupaten/kota di Aceh sebagai kebijakan yang belum matang dan memang harus ditinjau ulang,”ungkap Syafriadi SH kepada media, Minggu (02/05/2021).

Menurut Syafriadi, jika surat tes antigen itu dipaksakan maka tentunya sangat merugikan masyarakat kecil di tengah kondisi ekonomi yang semakin memprihatinkan.

” Kondisi ekonomi masyarakat sedang susah, Polda koq bisa-bisanya buat kebijakan demikian, ini patut dipertanyakan. Apalagi kesannya hal ini berpotensi hanya untuk memuluskan jasa medis pembuatan surat tes antigen yang menguntungkan perusahaan yang bergerak di bidang tersebut. Sementara ekonomi masyarakat kini sedang susah tentunya kebijakan ini sangat sangat menyedihkan,” ujarnya.

Syafriadi juga menguraikan, untuk pembiayaan pembuatan surat tes antigen masyarakat harus mengeluarkan uang sebesar sekitar 250 ribu rupiah/orang dan berlaku selama 3 hari.

“Mari kita hitung, berapa banyak uang yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mendapatkan surat ini. Katakan saja untuk PP diatas 3 hari, masyarakat membutuhkan 2 kali pengurusan surat ini atau dengan kata lain 1 orang bisa menelan uang sebesar 500 ribu rupiah. Bukan kah itu bagian tindakan yang sangat merugikan masyarakat. Bagaimana pula halnya dengan sopir mobil yang harus melakukan perjalanan rutin. Sudah penumpang kurang ditambah pembebanan biaya seperti ini, sungguh rasanya seperti sudah jatuh tertimpa tangga lagi,”jelasnya.

Syafriadi mengatakan upaya Pemerintah dalam memutus penyebaran covid-19 hendaklah mempertimbangkan kondisi real di masyarakat, sehingga meminimalisir membuat problematika dan beban baru ditengah sulitnya perekonomian masyarakat.

“Jika ini memang tetap di wajibkan, maka kita sarankan Pemerintah harus memberikan pelayanan pengurusan surat yang gratis dan cepat sehingga tidak membuat masyarakat semakin terbebani. Sehingga, kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat yang sedang berjuang di tengah pandemi,”pungkasnya.

Previous Post

Kepulangan Pawang Jamal Disambut Isak Tangis Keluarga

Next Post

DPR Aceh Minta Kebijakan Surat Antigen Bagi Pelintas Kabupaten Kota di Aceh Dicabut

Next Post

DPR Aceh Minta Kebijakan Surat Antigen Bagi Pelintas Kabupaten Kota di Aceh Dicabut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Fraksi Gerindra Minta Sektor Pangan, Kelautan, dan Perikanan Dapat Tambahan Anggaran

Fraksi Gerindra Minta Sektor Pangan, Kelautan, dan Perikanan Dapat Tambahan Anggaran

27/07/2026
Hanzirwan Syah: Usulan WPR di Aceh Memang Tahap Awal, Jangan Bangun Opini dari Asumsi

Hanzirwan Syah: Usulan WPR di Aceh Memang Tahap Awal, Jangan Bangun Opini dari Asumsi

27/07/2026
Unimal Targetkan Hasil Lebih Baik pada Peksimida Aceh 2026

Unimal Targetkan Hasil Lebih Baik pada Peksimida Aceh 2026

27/07/2026
Ohku, POM TNI Meninggal Dunia Saat Pengejaran Bandar Narkoba di Aceh

Ohku, POM TNI Meninggal Dunia Saat Pengejaran Bandar Narkoba di Aceh

27/07/2026
Iran 2 Hari Setop Serang AS usai Trump Isyarat Buka Negosiasi

Iran 2 Hari Setop Serang AS usai Trump Isyarat Buka Negosiasi

27/07/2026

Terpopuler

Terkait Surat Antigen untuk Kabupaten Kota, Ini Pandangan BM PAN

03/05/2021

Awali Masa Bakti dengan Berkah, Zikrillah Dipeusijuek Bersama Santunan Anak Yatim Se-Kemukiman Pangwa

PKB Pidie Jaya Perkuat Barisan, Ulama Muda Abi Zulfikar Nahkodai Dewan Syura

Tarina Seulanga Ubah Cerpen Apa Kaoy “Malelang dan Madiyon” Menjadi Tarian Penuh Makna

Usai Dilantik di Jakarta, HRD Titip Misi Besar ke Bang Oja: Perkuat PKB Pidie Jaya hingga Desa, Rangkul Ulama dan Rakyat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com