Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Perahu Nelayan Ilegal Asal Indonesia Didenda Rp 40 Juta di Australia

Admin1 by Admin1
01/11/2019
in Internasional
0
Sudah 20 Hari Tak Pulang, Tiga Nelayan Aceh Diduga Nyasar ke Negara Lain

Darwin – Pemilik perahu nelayan asal Indonesia yang masuk ke wilayah Australia guna menangkap ikan telah dikenai denda Rp 40 juta di pengadilan lokal Darwin.

Pemilik perahu tersebut mengaku bersalah karena memasuki wilayah perairan Australia secara tidak sah untuk menangkap ikan.

Perahu tersebut dipergoki 20 Oktober 2019, sekitar 4,9 mil laut di dalam kawasan Perikanan Australia di daerah negara bagian Northern Territory.

Ketika dipergoki oleh kapal patroli Australia HMAS Maitland, dan kemudian diperiksa, di dalam perahu ditemukan sejumlah kecil ikan tuna segar yang baru ditangkap.

Menurut Manajer Umum Operasi Perikanan Otoritas Manajemen Maritim Australia Peter Venslovas, penangkapan ini menunjukkan bahwa Australia terus siaga untuk mencegah siapa pun masuk ke wilayah mereka secara ilegal.

“Memang pelanggaran penangkapan ikan ilegal menurun dari 14 penangkapan di tahun 2017-2018 menjadi lima di tahun 2018-2019, namun pihak berwenang Australia tetap waspada untuk memantau kegiatan pencurian ikan,” kata Venslovas dalam rilis pers dari Pasukan Perbatasan Australia (ABF) hari Jumat (1/11/2019).

Ini adalah penangkapan kedua terhadap perahu nelayan asal Indonesia yang dilakukan pihak berwenang di Australia.

Bulan April lalu, ABF menangkap kapal nelayan asal Indonesia di sekitar 170 mil laut sebelah utara Gove di Northern Territtory.

Peristiwa itu terjadi tanggal 23 April 2019, dimana kapal tersebut terlihat oleh pasukan penjaga perbatasan yang kemudian meminta petugas berwenang untuk melakukan penyergapan.

Ketika ditemukan esok harinya, kapal nelayan itu memiliki 14 awak, dan sedang membawa 800 kg ikan beku dan 20 kg sirip hiu.

Menurut Venslovas, dalam beberapa tahun terakhir jumlah kapal nelayan asing yang dipergoki masuk ke dalam wilayah perairan Australia semakin berkurang.

“Di tahun anggaran saat ini, baru tiga kapal nelayan asing yang ditemukan beroperasi di wilayah Australia.”

“Ini merupakan pengurangan yang sangat berarti dibandingkan masa 10 tahun lalu dimana ada 350 kapal yang dipergoki dalam setahun.” kata Venslovas.

Selain digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, kapal-kapal nelayan asal Indonesia sebelumnya juga digunakan untuk menyeludupkan para pengungsi asal negara lain.

Mereka berada di Indonesia dalam usaha untuk masuk ke Australia baik secara legal dengan menjadi pengungsi ataupun masuk secara gelap.

Namun sejak pemerintah Partai Liberal mengatakan bahwa mereka yang datang dengan kapal tidak lagi diijinkan untuk bermukim di Australia, jumlah kedatangan dengan kapal nelayan ini menurun tajam.

Sumber: detik.com

Tags: australianelayan
Previous Post

Rahmat Saputra, Lulusan Ilmu Perpustakaan Jadi Geuchik Termuda

Next Post

Komentar Menag Usai Dibully Senasional Soal Cadar dan Celana Cingkrang

Next Post

Komentar Menag Usai Dibully Senasional Soal Cadar dan Celana Cingkrang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

BBPOM Aceh Periksa 146 Sarana Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

BBPOM Aceh Periksa 146 Sarana Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

10/10/2026
BNNP Aceh Bedah Isu Narkotika Lewat Perspektif Hubungan Internasional di USK

BNNP Aceh Bedah Isu Narkotika Lewat Perspektif Hubungan Internasional di USK

10/10/2026
Dua Ceh Senior Siap Adu Syair di Didong Jalu, Win Kul Comeback Setelah Lama Vakum

Dua Ceh Senior Siap Adu Syair di Didong Jalu, Win Kul Comeback Setelah Lama Vakum

10/10/2026
Sang Kombatan [Jilid 2]

Sang Kombatan [Jilid 2] Bagian 10

10/10/2026
Persada Abdya U-17 Lolos ke Putaran Nasional Soeratin Akan Segera Berlaga di IKN, Berikut Jadwalnya

Persada Abdya U-17 Lolos ke Putaran Nasional Soeratin Akan Segera Berlaga di IKN, Berikut Jadwalnya

10/10/2026

Terpopuler

Sudah 20 Hari Tak Pulang, Tiga Nelayan Aceh Diduga Nyasar ke Negara Lain

Perahu Nelayan Ilegal Asal Indonesia Didenda Rp 40 Juta di Australia

01/11/2019

Rektor UIN Ar-Raniry Serahkan Motor Modifikasi untuk Mahasiswa Disabilitas

Dinsos Abdya Pulangkan Lansia Terlantar Asal Nias ke Sumut

Lazuardi Muhammad Latif Kembali Dilantik sebagai Kaprodi Ilmu Hadis UIN Ar- Raniry

Ohku, Ada 7.454 Laporan Scam Masuk dari Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com