Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Perahu Nelayan Ilegal Asal Indonesia Didenda Rp 40 Juta di Australia

Admin1 by Admin1
01/11/2019
in Internasional
0
Sudah 20 Hari Tak Pulang, Tiga Nelayan Aceh Diduga Nyasar ke Negara Lain

Darwin – Pemilik perahu nelayan asal Indonesia yang masuk ke wilayah Australia guna menangkap ikan telah dikenai denda Rp 40 juta di pengadilan lokal Darwin.

Pemilik perahu tersebut mengaku bersalah karena memasuki wilayah perairan Australia secara tidak sah untuk menangkap ikan.

Perahu tersebut dipergoki 20 Oktober 2019, sekitar 4,9 mil laut di dalam kawasan Perikanan Australia di daerah negara bagian Northern Territory.

Ketika dipergoki oleh kapal patroli Australia HMAS Maitland, dan kemudian diperiksa, di dalam perahu ditemukan sejumlah kecil ikan tuna segar yang baru ditangkap.

Menurut Manajer Umum Operasi Perikanan Otoritas Manajemen Maritim Australia Peter Venslovas, penangkapan ini menunjukkan bahwa Australia terus siaga untuk mencegah siapa pun masuk ke wilayah mereka secara ilegal.

“Memang pelanggaran penangkapan ikan ilegal menurun dari 14 penangkapan di tahun 2017-2018 menjadi lima di tahun 2018-2019, namun pihak berwenang Australia tetap waspada untuk memantau kegiatan pencurian ikan,” kata Venslovas dalam rilis pers dari Pasukan Perbatasan Australia (ABF) hari Jumat (1/11/2019).

Ini adalah penangkapan kedua terhadap perahu nelayan asal Indonesia yang dilakukan pihak berwenang di Australia.

Bulan April lalu, ABF menangkap kapal nelayan asal Indonesia di sekitar 170 mil laut sebelah utara Gove di Northern Territtory.

Peristiwa itu terjadi tanggal 23 April 2019, dimana kapal tersebut terlihat oleh pasukan penjaga perbatasan yang kemudian meminta petugas berwenang untuk melakukan penyergapan.

Ketika ditemukan esok harinya, kapal nelayan itu memiliki 14 awak, dan sedang membawa 800 kg ikan beku dan 20 kg sirip hiu.

Menurut Venslovas, dalam beberapa tahun terakhir jumlah kapal nelayan asing yang dipergoki masuk ke dalam wilayah perairan Australia semakin berkurang.

“Di tahun anggaran saat ini, baru tiga kapal nelayan asing yang ditemukan beroperasi di wilayah Australia.”

“Ini merupakan pengurangan yang sangat berarti dibandingkan masa 10 tahun lalu dimana ada 350 kapal yang dipergoki dalam setahun.” kata Venslovas.

Selain digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, kapal-kapal nelayan asal Indonesia sebelumnya juga digunakan untuk menyeludupkan para pengungsi asal negara lain.

Mereka berada di Indonesia dalam usaha untuk masuk ke Australia baik secara legal dengan menjadi pengungsi ataupun masuk secara gelap.

Namun sejak pemerintah Partai Liberal mengatakan bahwa mereka yang datang dengan kapal tidak lagi diijinkan untuk bermukim di Australia, jumlah kedatangan dengan kapal nelayan ini menurun tajam.

Sumber: detik.com

Tags: australianelayan
Previous Post

Rahmat Saputra, Lulusan Ilmu Perpustakaan Jadi Geuchik Termuda

Next Post

Komentar Menag Usai Dibully Senasional Soal Cadar dan Celana Cingkrang

Next Post

Komentar Menag Usai Dibully Senasional Soal Cadar dan Celana Cingkrang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mahasiswa PKM dan KPM UIN Ar-Raniry Silaturahmi ke KRI di Songkhla

Mahasiswa PKM dan KPM UIN Ar-Raniry Silaturahmi ke KRI di Songkhla

21/08/2026
SEMMI Pidie Jaya Apresiasi Irwasda Polda Aceh Pilih Maafkan Pelaku Pemukulan

SEMMI Pidie Jaya Apresiasi Irwasda Polda Aceh Pilih Maafkan Pelaku Pemukulan

21/08/2026
Nyan, 514 ASN Pidie Jaya Dipetakan, Karier Kini Diuji: Kompetensi atau Kedekatan?

Nyan, 514 ASN Pidie Jaya Dipetakan, Karier Kini Diuji: Kompetensi atau Kedekatan?

21/08/2026
Ketua DPRK Banda Aceh Advokasi Anggaran untuk Pembangunan Menara Masjid Taqwa Seutui

Ketua DPRK Banda Aceh Advokasi Anggaran untuk Pembangunan Menara Masjid Taqwa Seutui

21/08/2026
Bupati Abdya Imam Shalat Subuh di Lapas Kelas IIB Blangpidie

Bupati Abdya Imam Shalat Subuh di Lapas Kelas IIB Blangpidie

21/08/2026

Terpopuler

Sudah 20 Hari Tak Pulang, Tiga Nelayan Aceh Diduga Nyasar ke Negara Lain

Perahu Nelayan Ilegal Asal Indonesia Didenda Rp 40 Juta di Australia

01/11/2019

Kegiatan HUT RI Ke-81 di Salah Satu SMA Abdya Disorot, Siswa Laki-laki Gunakan Pakaian Perempuan Saat Perlombaan Olah Raga

Peringati HUT ke-81 RI, Residen Rehabilitasi IPWL Kayyis Ahsana Aceh Jadi Pengibar Bendera dalam Kolaborasi Bersama Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Bupati Abdya Naikkan Gaji Pasukan Hijau dan Berikan Bonus Rp 10 Juta

Dosen UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Presentasikan Artikel pada IDMAC 2026 di Malaysia

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com