Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

DPR Sebut Gubernur Nova Tak Serius Bahas Qanun Pilkada

Admin1 by Admin1
07/07/2021
in Nanggroe
0
Mendagri: Pelantikan Gubernur Definitif Momentum Wujudkan Kebersamaan

Mendagri Muhammad Tito Karnavian , beserta Unsur Forkopimda Aceh foto bersama Gubernur Aceh Nova Iriansyah usai rapat paripurna istimewa DPRA di Gedung DPRA, Banda Aceh, Kamis (5/11/2020). Foto: Humas Aceh

BANDA ACEH – DPR Aceh (DPRA) menilai Gubernur Nova Iriansyah tidak serius membahas rancangan perubahan Qanun No 12/2016 tentang Pilkada.

Hal itu ditandai dari permohonan penundaan pembahasan oleh Gubernur hingga melebihi batas waktu yang ditetapkan Kemendagri.

Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin menilai, Gubernur Nova tidak konsisten membahas Qanun Pilkada Aceh.

Gubernur bahkan tidak mengikuti sidang paripurna DPRA untuk memberi tanggapan langsung.

“Seperti kasus hari ini, Gubernur meminta menunda dan tidak hadir dalam sidang paripurna, terpaksa tidak bisa dilanjutkan (pengesahan), karena syaratnya tidak terpenuhi. Kita lihat saja langkah dari Gubernur karena kita lihat ada ketidakseriusan dari Gubernur Aceh,” ujar Dahlan, Selasa (6/7/2021).

Pengesahan Qanun Aceh harus disetujui legislatif dan pihak eksekutif. Permohonan penundaan pembahasan dari Gubernur membuat Qanun Pilkada tidak bisa disahkan dan secara formil telah melanggar ketentuan Kemendagri.

Dahlan mengatakan, ketidakseriusan Gubernur Nova membahas Qanun Pilkada terlihat dari proses pembahasan.

Gubernur selalu menunjuk perwakilan dari asisten I, Biro Hukum, dan tidak ada tindak lanjut dari kesepakatan yang telah dicapai.

“Rakyat Aceh butuh kepastian, politik dan kepastian hukum. Jangan diambangkan,” ujarnya.

Gubernur Aceh meminta penundaan pengesahan Qanun Pilkada karena masih menunggu tanggapan permohonan fasilitasi dari Kemendagri. Sementara berdasarkan ketentuan, pengesahan bisa segera dilakukan jika pembahasan Qanun telah melebihi aturan yang telah ditetapkan Kemendagri.

Sumber: iNews.id

Previous Post

Wakil Ketua MPR Minta Pemerintah Tegas Larang WNA Masuk

Next Post

Lima Kabupaten di Pesisir Barat Selatan Aceh Dikepung Banjir

Next Post
5.620 Jiwa Terdampak Banjir di Aceh Selatan

Lima Kabupaten di Pesisir Barat Selatan Aceh Dikepung Banjir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Roni Guswandi Buka Turnamen SSB Driber, Tekankan Sportivitas dan Pembinaan Usia Dini

Roni Guswandi Buka Turnamen SSB Driber, Tekankan Sportivitas dan Pembinaan Usia Dini

11/05/2026
IAIN Takengon: Menyongsong Era Digitalisasi Pendidikan Tinggi

IAIN Takengon: Menyongsong Era Digitalisasi Pendidikan Tinggi

11/05/2026
Rumah sakit Gayo medical center (GMC)  Telah berlaku BPJS

Rumah sakit Gayo medical center (GMC) Telah berlaku BPJS

11/05/2026
Unjukrasa Mahasiswa Soal Pergub JKA, Jubir Nurlis: Penting untuk Bahan Evaluasi

Unjukrasa Mahasiswa Soal Pergub JKA, Jubir Nurlis: Penting untuk Bahan Evaluasi

11/05/2026
Pengkab Abdya Peusijuk 93 CJH, Dijadwalkan Berangkat 18 Mei

Pengkab Abdya Peusijuk 93 CJH, Dijadwalkan Berangkat 18 Mei

11/05/2026

Terpopuler

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

06/05/2026

Tabligh Akbar Muhammadiyah Abdya, Dr. Safaruddin Titip Beberapa Pesan Keumatan

Di Ikuti Dua Kemukiman, Sekda Abdya Buka MTQ Tingkat Kecamatan Jeumpa

Krak, Pasangan Asal Aceh Tempuh Perjalanan Darat dari Indonesia hingga Mekkah

314 Peserta Siap Bersaing dalam ASAC 2026 Se-Aceh di Pesantren Al Zahrah Bireuen

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com