Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Begini Cara Tersangka Bunuh Gajah di Pedalaman Aceh Timur

Admin1 by Admin1
23/08/2021
in Lintas Timur
0
Begini Cara Tersangka Bunuh Gajah di Pedalaman Aceh Timur

Dok. Polres Aceh Timur

IDI – Lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus perdagangan gading gajah Sumatera ditangkap tim aparat kepolisian dari Polres Aceh Timur. Lima tersangka itu diidentifikasi sebagai JN (35), EM (41), SN (33), JF (50), dan RN (46).

Tersangka JN dituduh sebagai pembunuh gajah Sumatera di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Minggu 11 Juli 2021. Gajah Sumatera itu ditemukan mati dengan kepala hilang. Empat tersangka lainnya ditangkap atas dugaan memperdagangkan gading gajah S yang dibunuh itu.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, memaparkan, pengungkapan kasus pembunuhan gajah dan perdagangan satwa dilindungi berawal saat polisi menangkap tersangka JN di Desa Beururu, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh, pada 10 Agustus 2021.

“Kemudian, dari keterangan JN bahwa benar mereka dengan rekannya IS (buron) yang melakukan eksekusi terhadap gajah itu,” kata Eko, seperti dikutip dari tribrata Polda Aceh.

Berdasarkan keterangan JN, mengutip tribrata, dirinya telah melakukan perburuan satwa yang dilindungi dengan cara meracuni sebanyak lima kali sejak tahun 2017. JN melakukannya bersama IS yang saat ini masih buron.

Dalam operasinya JN dan IS menempatkan sejumlah buah kuweni yang telah diberi racun di lokasi di mana kawanan gajah biasa berkeliaran.

Usai memasang umpan JN dan IS kembali ke rumahnya masing masing. Tak berapa lama, JN dan IS kembali ke lokasi di manamereka meletakkan umpan dan menemukan seekor gajah yang tergeletak tak berdata karena terkena racun. JN dan IS memotong kepala gajah itu dengan menggunakan parang yang sudah disiapkan.

Mereka kemudian memenggal leher gajah itu dengan menggunakan kapak dan membawa potongan kepalanya ke tempat yang lebih aman. Di situ mereka mengambil gading dari kepala gajah itu.Kepala akhirnya dibuang ke sungai tak jauh dari lokasi gajah mati, sementara gadingnya dipersiapkan untuk dijual.

“Dari keterangan JN muncul keterangan bahwa gading tersebut sudah dijual ke tersangka EM di wilayah Pidie Jaya. Pada hari itu juga kami lakukan pengejaran terhadap EM serta kami tangkap, dan benar bahwa dia menerima gading gajah dari JN dan IS yang dibeli seharga Rp 10 juta,” ungkap Eko.

Selanjutnya, gading gajah yang telah dibeli EM dijual kembali dengan harga Rp 24 juta kepada tersangka SN di Bogor. Selain itu, SN juga mengaku telah melakukan transaksi jual beli organ satwa dilindungi dengan EM sebanyak enam kali di antaranya empat gading, satu tulang harimau dan satu kulit harimau.

SN menjual gading gajah itu kepada tersangka JF dengan harga Rp 26 juta., JF kemudian menjual gading gajah itu kepada tersangka RN dengan harga Rp 30 juta.

“Kemudian, keterangan tersebut kami amankan para tersangka dan dilakukan penggeledahan di rumah RN. Ditemukan barang bukti salah satunya gading yang telah dipotong dari Aceh untuk dibuat menjadi pipa rokok dan gagang badik. Harga pipa dan gagang badik Rp 3 hingga Rp 5 juta tergantung kualitas,” ujar Eko.

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan apakah organ satwa dilindungi yang didapatkan para tersangka juga dijual ke luar negeri.

“Tapi hasil keterangan sementara ini digunakan di dalam negeri. Tapi kami akan dalami dari RN apakah ini diperjualbelikan ke luar negeri,” pungkas Eko.

Lima tersangka itu pun dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam juncto Pasal 55 KUHPidana.

Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Agus Aryanto, mengatakan akan terus meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk menjaga kelestarian flora dan fauna yang dilindungi termasuk mengedepankan pencegahan perburuan satwa. Sosialisasi untuk mencegah perburuan juga dilakukan terutama di wilayah yang diketahui memiliki tingkat konflik manusia dan satwa yang cukup tinggi.

Agus meminta masyarakat untuk bersama-sama mendukung dan menjaga habitat satwa liar. Mereka juga diminta tidak membunuh satwa liar, termasuk pada saat berusaha menanggulangi konflik dengan manusia.

“Harapan kita dalam hal pencegahan dan perlindungan satwa liar dapat berlangsung dengan baik di Aceh sehingga kelestarian satwa serta habitatnya tetap terjaga,” ujar Agus.

Previous Post

Polres Pidie Kembali Tangkap Dua Pelaku Judi Online

Next Post

Kapolres Lhokseumawe Kunjungi Penderita Lumpuh Menahun

Next Post
Kapolres Lhokseumawe Kunjungi Penderita Lumpuh Menahun

Kapolres Lhokseumawe Kunjungi Penderita Lumpuh Menahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tek Nurhabibah Bahagia Rumahnya Direhab Satgas TMMD Kodim Abdya

Tek Nurhabibah Bahagia Rumahnya Direhab Satgas TMMD Kodim Abdya

23/04/2026
Imigrasi Banda Aceh Terima Kepulangan 37 WNI dari Malaysia

Imigrasi Banda Aceh Terima Kepulangan 37 WNI dari Malaysia

23/04/2026
Illiza-Afdhal Serahkan Banda Aceh Colaboration Award kepada 21 Penerima di Malam Resepsi HUT Kota

Illiza-Afdhal Serahkan Banda Aceh Colaboration Award kepada 21 Penerima di Malam Resepsi HUT Kota

23/04/2026
Bea Cukai Banda Aceh Sita Minuman Beralkohol Tanpa Cukai

Bea Cukai Banda Aceh Sita Minuman Beralkohol Tanpa Cukai

23/04/2026
Satpol PP dan WH Aceh Besar Minta Pedagang Tak Lagi Memanjangkan Kanopi

Satpol PP dan WH Aceh Besar Minta Pedagang Tak Lagi Memanjangkan Kanopi

23/04/2026

Terpopuler

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

22/04/2026

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri

TMMD Gandeng Disdukcapil Abdya Layani Pembuatan Adminduk Masyarakat

PMII Komisariat UIN Ar-Raniry Audiensi dengan Pimpinan STAI Pante Kulu, Ada Apa?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com