Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Dewas KPK Tolak Laporan soal Lili Pintauli, Ini Kata Novel Baswedan

Admin1 by Admin1
23/10/2021
in Nasional
0
Dewas KPK Tolak Laporan soal Lili Pintauli, Ini Kata Novel Baswedan

Penyidik senior KPK (nonaktif), Novel Baswedan bersama 57 orang pegawai KPK yang tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), resmi berpamitan serta keluar dari kantor KPK, Jakarta, Kamis, 30 September 2021. TEMPO/Imam Sukamto

Jakarta – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menilai dewan pengawas atau Dewas semestinya tahu kasus dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK, Lili Pantauli Siregar, dalam perkara Labuhanbatu Utara.

“Tinggal mereka mau melihat pelanggaran pimpinan KPK sebagai hal yang perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan atau pengawasan atau ditutupi. Itu saja kuncinya,” kata Novel kepada Tempo, Sabtu, 23 Oktober 2021.

Novel dan Rizka Anungnata sebelumnya melaporkan Lili atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah berkomunikasi dengan kontestan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Darno.

Darno diduga meminta Lili Pintauli mempercepat penahanan Bupati Labura Khairuddin Syah, yang saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Khairuddin, dalam pernyataannya, pernah mengaku bahwa ia memiliki bukti-bukti pertemuan antara Lili dan Darno.

Dewan Pengawas KPK menyatakan tak bisa menindaklanjuti laporan tersebut. Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menilai laporan tersebut tak lengkap dan masih sumir.

Novel mengaku belum mendapat informasi dari Dewas KPK bahwa laporannya ditolak. Menurut dia, Dewas mungkin mengira ia melaporkan dugaan tindak pidana, sehingga menyebut laporannya sumir.

Novel mengungkapkan bahwa dalam sidang etik Dewan Pengawas sebelumnya, pelapor telah diminta melengkapi bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Lili Pintauli dalam perkara Labura. Saksi menyerahkan beberapa bukti pendukung kepada Sekretariat Dewas dan telah mendapatkan tanda terima pada 12 Agustus 2021.

Namun dalam Putusan Dewas Nomor 5/Dewas/Etik/07/2021 tertarihk 30 Agustus 2021, pelapor melihat tidak ada fakta pemeriksaan klarifikasi atau fakta persidangan etik perihal Lili Pintauli dalam perkara Labura. Karenanya, pelapor menyampaikan pengaduan ini kepada Dewas Pengawas.

“Kami melapor karena kepedulian dan tidak mendiamkan perbuatan menyimpang. Justru Dewas yang punya kewajiban untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.

Novel meyakini Dewas KPK tidak terganggu dengan pelaporan tersebut. Dewan Pengawas, kata dia, bisa mencari tahu sendiri bukti-bukti lengkapnya atau bertanya pada pelapor untuk lebih lengkapnya. “Semoga Dewas tidak justru resisten dengan pelaporan,” ucap Novel Baswedan.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Kebakaran Masjid di Aceh Diduga karena Korsleting Listrik

Next Post

Sukmawati Undang Jokowi Hadiri Upacara Pindah Agama ke Hindu

Next Post
Sukmawati Undang Jokowi Hadiri Upacara Pindah Agama ke Hindu

Sukmawati Undang Jokowi Hadiri Upacara Pindah Agama ke Hindu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

1.000 Paket Pangan Subsidi Dibagikan untuk Warga Banda Aceh

1.000 Paket Pangan Subsidi Dibagikan untuk Warga Banda Aceh

11/04/2026
Tim BRIN Kunjungi DKP Perkuat Kolaborasi Riset Kelautan dan Perikanan

Tim BRIN Kunjungi DKP Perkuat Kolaborasi Riset Kelautan dan Perikanan

11/04/2026
Penyintas Bencana Aceh Timur Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu

Pembersihan Lumpur Sisa Banjir di Aceh Dipastikan Terus Berjalan

11/04/2026
Mensos Salurkan Rp205 M Santunan Korban Bencana Tamiang

Mensos Salurkan Rp205 M Santunan Korban Bencana Tamiang

11/04/2026
Sekda Serahkan Penghargaan API Award 2025 Kepada Pengelola Arung Jeram Lukup Badak

Sekda Serahkan Penghargaan API Award 2025 Kepada Pengelola Arung Jeram Lukup Badak

11/04/2026

Terpopuler

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

09/04/2026

Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

Ketua TP PKK Aceh Tengah: Perempuan Kunci Utama Kemajuan Bangsa

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com