Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

ASN Sabang Dibekali Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Bebas Korupsi

Admin1 by Admin1
02/12/2021
in Nanggroe
0

SABANG – Pemerintah Kota Sabang berkerjasama dengan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melaksanakan pembekalan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi kepada jajaran ASN setempat.

Pembekalan tersebut menghadiri Ranu Mihardja, dari Kejaksaan Agung RI Ranu sendiri merupakan Plt Sekretaris Jaksa Muda bidang Pengawasan di Kejaksaan Agung yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penuntutan, Plt Deputi Penindakan dan Deputi Pengawasan Internal.

“Kita ketahui bersama, bahwa tantangan terbesar dalam pembangunan dimasa sekarang dan mendatang adalah bagaimana kita menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, dan saya berharap, agar kegiatan ini berdampak positif terhadap pemerintah Kota Sabang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih,” kata Walikota dalam sambutannya yang di bacakan oleh Asisten II, Kamaruddin, Kamis, Kota Sabang, Kamis 2 Desember 2021.

Ranu menekankan agar terhindar dari tindak pidana korupsi agar seluruh aparatur pemerintah untuk bertindak jujur dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan aturan negara.

Ranu juga membagikan nomor kontak pribadi kepada seluruh peserta yang hadir agar jika ada aparatur penegak hukum khsusunya instansi kejaksaan yang menyalahgunakan wewenang dan menzalimi masyarakat agar melaporkan kepada dirinya atau Satgas 53 Kejaksaan Agung agar oknum tersebut di proses oleh Instasi Kejaksaan.

“Bapak ibu yang hadir bisa catat nomor saya, dan laporkan jika ada aparat penegak hukum khususnya kejaksaan yang menyalahgunakan wewenang nya dan menzalimi masyarakat,” kata Ranu yang pernah menjabat Kapala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung Tahun 2020 lalu.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, yang menjadi moderator dalam acara tersebut di akhir acara menyimpulkan materi yang di sampaikan oleh Ranu Mihardja bahwa ada delapan bentuk korupsi yang merugikan keuangan negara, yaitu: suap, pemerasan dalam jabatan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, konflik kepentingan, gratifikasi dan tindak pidana yang berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, untuk melaksanakan tata pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi maka perlu di lakukan: penggunaan anggaran harus sesuai dengan peruntukannya, manfaat kan anggaran untuk kepentingan rakyat seluas luasnya jangan sampai ada permainan anggaran, semua tugas agar dilaksanakan sesuai dengan SoP, jaga integritas dan tingkatkan profesionalisme, hindari kecurangan, jangan ada perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, hindari kesalahan yang disengaja, jangan sampai ada kick back dan bribery dan tingkatkan pengawasan melekat.

“Agar terhindar dari jerat tindak pidananya korupsi dan tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, perlu kita terapkan apa yang telah di sampaikan oleh Pak Ranu, yaitu penggunaan anggaran harus sesuai dengan peruntukannya, manfaat kan anggaran untuk kepentingan rakyat seluas luasnya jangan sampai ada permainan anggaran, semua tugas agar dilaksanakan sesuai dengan SoP, jaga integritas dan tingkatkan profesionalisme, hindari kecurangan, jangan ada perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, hindari kesalahan yang disengaja, jangan sampai ada kick back dan bribery dan tingkatkan pengawasan melekat,” Kata Safar yang menutup acara pada pukul 12.30 di Aula Pemko Sabang.

Tags: Sabangyara
Previous Post

Pemkab Nagan Raya Diminta Segera Gagas Qanun Haji

Next Post

Keluarga Syuhada Sorot Tiga Incumben KKR Belum Serahkan Laporan Akhir

Next Post

Keluarga Syuhada Sorot Tiga Incumben KKR Belum Serahkan Laporan Akhir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026
Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

19/06/2026
Kasus Potong Tangan di Aceh Besar, PMII Tolak Main Hakim Sendiri

Kasus Potong Tangan di Aceh Besar, PMII Tolak Main Hakim Sendiri

19/06/2026
Semarak Pembagian Rapor di MIN 11 Banda Aceh: Penghargaan Prestasi, Literasi, dan Karya Guru

Semarak Pembagian Rapor di MIN 11 Banda Aceh: Penghargaan Prestasi, Literasi, dan Karya Guru

19/06/2026
Kejari Aceh Timur Tuntut Direktur BUMD 7,5 Tahun Terkait Korupsi Sawit

Kejari Aceh Timur Tuntut Direktur BUMD 7,5 Tahun Terkait Korupsi Sawit

19/06/2026

Terpopuler

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

18/06/2026

Kakanwil Kemenag Aceh Lantik 40 Pejabat Fungsional, Tekankan Inovasi dan Kerja Tim dalam Melayani Umat

Rian Firmansyah Dorong Seniman Aceh Jadikan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif

ASN Sabang Dibekali Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Bebas Korupsi

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com