Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

BRA Gelar FGD Soal Pergub Jaminan Sosial Kombatan

Admin1 by Admin1
10/12/2021
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Badan Reintegrasi Aceh (BRA) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang Jaminan Sosial Bagi Mantan Kombatan GAM, Tapol/Napol, dan Masyarakat Korban Konflik.

FGD yang digelar di Hotel IMBI Syariah Banda Aceh, Jumat 10 Desember 2021, itu turut menghadirkan pembicara dari DPRA yaitu Azhar Abdurrahman dan Bardan Sahidi, akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Dr Amri, serta perwakilan dari Biro Hukum Pemerintah Aceh.

Ketua BRA, Azhari Cage, mengatakan saat ini program pemberdayaan bagi eks kombatan sangat sulit tersalurkan. Hal ini dikarenakan aturan dan birokrasinya sangat terbelit-belit, sehingga semua program tersendat.

“Dengan adanya pergub yang akan didiskusikan hari ini, maka menjadi satu jalan untuk jaminan sosial bagi eks kombatan GAM, Tapol/Napol, dan msyarakat korban konflik lainnya,” kata Azhari Cage saat membuka acara.

“Ini baru draft awal, makanya kita lakukan FGD dengan mengundang pemateri dari unsur DPRA, akademisi, dan dari Biro Hukum Pemerintah Aceh untuk mencari masukan terhadap draft awal Pergub ini, dan ternyata draftnya masih sangat mentah, nanti akan kita terima masukan-masukan dari rekan-rekan pemateri dan masyarakat untuk penyempurnaan. Nanti pada awal tahun 2022, kami juga akan membentuk tim dan duduk kembali dengan melibatkan masukan dari DPRA dan masyarakat,” tambahnya.

Azhari menyebutkan, tujuan dari Pergub tersebut agar program pemberdayaan terhadap eks kombatan GAM, Tapol/Napol dan masyarakat korban konflik dengan mudah tersalurkan dan tidak lagi terkendala dengan regulasi-regulasi yang ada.

“Tujuannya adalah agar BRA bisa melayani dan menyalurkan bantuan seberapun anggaran yang disedikan oleh DPRA dan Pemerintah Aceh kepada eks kombatan GAM, Tapol/Napol, dan masyarakat korban konflik,” ujar mantan anggota DPRA tersebut.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Azhar Abdurrahman, mengapresiasi kepada BRA dan Pemerintah Aceh terhadap lahirnya pergub tersebut dengan harapan terpenuhi semua bantuan untuk eks kombatan GAM, Tapol/Napol, dan masyarakat korban konflik.

“Saya kira kalau ini sudah digulirkan ke meja pembahasan, kami dari badan legislasi DPRA sangat bersedia untuk membantu membahas. Biasanya dalam membuat peraturan itu sering mengikat diri sendiri, akhirnya kita orang yang membuat peraturan terjerat. Ini juga perlu hati-hati sehingga tidak membebani dalam proses pelaksanaannya ke depan,” ucapnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Bardan Sahidi. Menurutnya, hal itu menjadi langkah maju.

“Dari pergub ini lebih kepada ketetapan, semakin rasional semakin bagus. Berbicara pada pemberdayaan ini, tidak bisa selesai 1-2 tahun. Jadi pemberdayaan itu bagaimana kondisi yang dari tidak berdaya menjadi mampu, dan itu perlu diserapi. Sehingga kelanjutan reintegrasi dan perdamaian Aceh itu bisa dirasakan,” katanya.

Dari sisi regulasi, kata Bardan, pihaknya sangat terbantu dengan adanya pergub tersebut. Sehingga DPRA tinggal melakukan pengawasan sejauh mana sudah dilakukan oleh Pemerintah Aceh.

“Jangan lupa juga bahwa keberlanjutan damai Aceh itu ada peran Pemerintah Pusat di dalamnya melalui APBN dan ini harus diikuti dengan langkah yang terinteraksi. Jadi reintegrasi damai Aceh itu bukan hanya dipikirkan oleh DPRA tapi oleh semua pihak. Harapannya pergub ini menjadi payung hukum bagi BRA untuk dilaksanakan,” pungkasnya.[]

Previous Post

Satkorwil Banser Aceh: Pembaretan Banser di Simeulue Ilegal

Next Post

Pemerintah Aceh Buka Donasi untuk Korban Erupsi Gunung Semeru

Next Post

Pemerintah Aceh Buka Donasi untuk Korban Erupsi Gunung Semeru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026
Milad ke-50 Tahun, Prof Sulaiman Tripa Luncurkan 2 Buku Baru

Milad ke-50 Tahun, Prof Sulaiman Tripa Luncurkan 2 Buku Baru

02/04/2026
Status Peringatan Tsunami Imbas Gempa Bitung M7,6 Dinyatakan Berakhir

Status Peringatan Tsunami Imbas Gempa Bitung M7,6 Dinyatakan Berakhir

02/04/2026
Aceh Tengah Kembali Dilanda Banjir Bandang dan Tanah Longsor

Dua Jembatan Darurat di Aceh Tengah Kembali Ambruk Akibat Banjir Bandang

02/04/2026
Imigrasi Banda Aceh Tingkatkan Sinergi Pengawasan Orang Asing

Imigrasi Banda Aceh Tingkatkan Sinergi Pengawasan Orang Asing

02/04/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

KNPI dan IMM Abdya Soroti Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh

Kapolda Aceh Diminta Tinjau Ulang Pemanggilan Jurnalis Bithe.co, FJA Abdya Ingatkan MoU Polri dengan Dewan Pers

Cak Imin Resmi Kukuhkan Pengurus DPW PKB Aceh 2026–2031

Cak Imin Tegaskan Selalu Memperjuangkan Kepentingan Aceh di Pusat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com