Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Polisi China Bubarkan Pernikahan Gadis di Bawah Umur

Admin1 by Admin1
11/12/2021
in Internasional
0

Jakarta – Petugas kepolisian di barat laut China membubarkan pernikahan gadis berusia 14 tahun. Anak perempuan itu diduga dijual orang tuanya ke orang asing dengan mahar US$40 ribu (Rp575 juta).

Menurut Biro Keadilan lokal, gadis itu menelepon polisi di Zhongning, wilayah Ningxia, di hari H pernikahan berlangsung pada 24 November lalu. gadis tersebut mengaku dipaksa menikah di luar keinginannya.

Unggahan di media sosial, WeChat, menyampaikan apresiasi atas kesigapan polisi dalam merespons panggilan gadis itu.

Polisi dan pejabat lokal mengunjungi keluarga pengantin laki-laki, Lee, dan menghentikan upacara pernikahan itu, demikian isi unggahan tersebut melaporkan.

Namun, unggahan itu telah dihapus usai memicu kontroversi di jagat maya.

Polisi mengatakan orang tua remaja itu mengembalikan mahar kepada keluarga mempelai pria setelah melalui negosiasi.

Padahal, hasil uang itu sudah dipakai untuk membeli perhiasan emas. Gadis itu kemudian dikembalikan ke orang tuanya.

Berdasarkan undang-undang, China melarang pernikahan anak usia di bawah umur.

Meski demikian belum ada sanksi yang jelas bagi mereka yang melanggar aturan tersebut.

Batas usia minimal pernikahan sah secara hukum China yakni perempuan berusia 20 tahun, sementara laki-laki berusia 22 tahun.

Pakar hukum China mengatakan, warga sipil punya hak untuk memilih dengan siapa mereka ingin menikah tanpa campur tangan atau paksaan dari luar.

Dikutip CNN, pernikahan dini merupakan tradisi masa feodal China. Bahkan hari ini, tidak pernah terdengar di daerah miskin dan pedesaan, seperti Ningxia.

Namun insiden pernikahan yang melibatkan anak perempuan 14 tahun itu mengejutkan masyarakat lokal.

Orang ramai-ramai mengkritik orang tua gadis itu karena diduga memaksa menikah. Selain itu, warga juga menuntut mereka harus dihukum.

Meski China sudah membuat aturan tersendiri soal usia pernikahan, namun sebuah laporan yang dirilis jurnal medis, The Lancet, menemukan hal berbeda.

Menurut laporan itu, tingkat usia pernikahan perempuan yang berusia 15-19 di daerah pedesaan Cina tiga kali lebih tinggi daripada di kota.

Tingkat pendidikan yang lebih rendah turut memperburuk kesenjangan tersebut.

Penulis studi itu mengatakan tingkat pendidikan yang lebih tinggi mengurangi risiko angka kelahiran dini untuk anak perempuan. Namun, kesenjangan pendidikan antara daerah pedesaan dan perkotaan di China juga terus meningkat dalam beberapa dekade terakhir.

Pakar mengatakan banyak masyarakat di wilayah pedesaan menggelar pernikahan dini atau di bawah umur secara simbolik dengan upacara perayaan. Namun, mereka kerap melakukan pendaftaran resmi pernikahan setelah cukup umur.

Banyak orang tua di pedesaan yang ingin anak-anak menikah sebelum merantau untuk bekerja di kota besar.

Hal tersebut kerap terjadi pada anak laki-laki yang mungkin berusaha menemukan pasangan karena ketimpangan rasio gender China.

Masalah itu makin pelik dengan kebijakan satu anak sebelumnya dan pandangan tradisional untuk anak laki-laki, yang masih mengakar di pedesaan.

Menurut data pemerintah terbaru, ada sekitar 723 juta laki-laki, dan 688 juta perempuan.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Kapolres Lhokseumawe Lepas 46 Siswa Bintara Magang

Next Post

Wali Kota Serahkan Hibah Speaker Wireless untuk Balai Pengajian

Next Post

Wali Kota Serahkan Hibah Speaker Wireless untuk Balai Pengajian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

[Opini] Sinkronisasi Antara Logika & Retorika

[Opini] Sinkronisasi Antara Logika & Retorika

29/03/2026
Al-Farlaky Dialog dengan Warga Pelalu, Soroti Lambannya Progres Huntara

Al-Farlaky Dialog dengan Warga Pelalu, Soroti Lambannya Progres Huntara

29/03/2026
Wabup Muchsin Melaksanakan Monitoring Ke 2 Titik Perbaikan Jalan Celala

Wabup Muchsin Melaksanakan Monitoring Ke 2 Titik Perbaikan Jalan Celala

29/03/2026
Sriwijaya FC Kalah Tipis 2-1 dari Persiraja Banda Aceh

Sriwijaya FC Kalah Tipis 2-1 dari Persiraja Banda Aceh

29/03/2026
Pemkab Aceh Besar Matangkan Usulan Formasi ASN 2026

Pemkab Aceh Besar Matangkan Usulan Formasi ASN 2026

29/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Truk Hauling LKT Hantam Becak Motor, Satu Nyawa Melayang

Teungku Muhammad Nur: Aktivis Dayah Jadi Direktur di PT PEMA

Prof Saifullah Resmi Mendaftar sebagai Calon Rektor UIN Ar-Raniry 2026-2030

UIN Ar-Raniry Peringkat 2 Nasional, Ungguli Kampus Top di Riset Hukum

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com