MEUREUDU – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan gratis biaya balik nama yang diadakan Pemerintah Aceh, mulai 30 November 2021 hingga 30 Maret 2022 mendapat respon positif dari masyarakat Pidie Jaya.
Sampai dengan 4 Maret 2022 jumlah kendaraan yang telah dibayarkan pajaknya mencapai 599 unit.
Dari jumlah tersebut, manfaat yang diterima masyarakat Pidie Jaya, akibat dari pemutihan denda pajak mencapai Rp 8.506.677.700. Sedangkan kendaraan yang yang dilakukan balik nama yang biayanya gratis dalam program sebagaimana Pergub nomor 54 tahun 2021 tersebut mencapai sebanyak 20 unit.
Kepala UPTD 16 Pidie Jaya, Badan Pengelola Keuangan Aceh, M. Yusuf kepada Rakyat Aceh, Senin (7/3) mengatakan syarat untuk mendapatkan kemudahan pemutihan denda pajak adalah nama pemilik kendaraan pada STNK dengan KTP harus sama.
Kata dia, tunggakan pajak untuk mendapatkan pemutihan tersebut haruslah mencapai empat tahun. Selama tunggakan pajak tersebut pemilik kendaraan cukup membayarakan pokoknya saja.
“Kemudahan pemutihan pajak ini diperoleh jika kendaraan telah menunggak pajak selama empat tahun. Dan jika kendaraan telah telah menunggak pajak empat tahun lebih, yang dibayarkan cuma empat tahun saja. Itu pokoknya saja tanpa denda,” ucap Yusuf.
Sementara jika nama pemilik kendaraan berbeda namanya dengan di STNK atau sudah berpindah tangan, untuk mendapatkan kemudahan pemutihan denda pajak ini, kendaraan tersebut untuk terlebih dahulu dilakukan balik nama, dengan biaya gratis.
Dalam pada itu, Yusuf juga menerangkan bahwa, hingga 4 Maret 2022 jumlah kendaraan yang telah melunaskan pajak dengan memanfaatkan program pemutihan denda pajak tersebut sebanyak 599 unit kendaraan, baik itu roda dua maupun roda empat.
Dijelaskan, realisasi penerimaan daerah dari pemutihan denda pajak tersebut sampai dengan tanggal tersebut adalah sebesar Rp 12.673.495.300 dan penerimaan dari pembayaran pajak tanpa pemutihan adalah sebanyak Rp 21.180.173.000.
Artinya ungkap Yusuf, manfaat yang diterima masyarakat Pidie Jaya dari program pemutihan denda pajak oleh Pemerintah Aceh, adalah sebesar Rp 8.506.677.700.
Dia menghimbau kepada masyarakat untuk memamfaatkan kesempatan program pemutihan denda pajak dan gratis bea balik nama tersebut yang tinggal beberapa hari lagi ke depan sampai dengan 31 Maret 2021. [ ]







