Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Pasok 105,5 Kg Sabu, Warga Aceh Timur Divonis Hukuman Mati

Admin1 by Admin1
29/04/2022
in Lintas Timur
0
Jaksa Akan Kasasi Vonis Bebas Perkosaan Anak di Aceh Besar

Ilustrasi pengadilan. (Istockphoto/simpson33)

BANDA ACEH- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa bernama Syamsudir, warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur atas kepemilikan narkotika jenis sabu 105,5 kilogram lebih.

“Menjatuhkan hukuman mati kepada Syamsudir karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum menerima narkotika golongan 1 sebanyak empat karung, yang masing-masing karung berisi 25 bungkus plastik kristal bening mengandung narkotika jenis methamfestamine (sabu),” baca Ketua Majelis Hakim Tinggi Banda Aceh, Ahmad Shalihin yang didampingi Hakim Tinggi Indra Cahya dan Yus Enidar, Kamis (28/4).

Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang banding di PT Banda Aceh. Putusan Majelis Hakim mengubah putusan Pengadilan Idi Kabupaten Aceh Timur, yang memvonis terdakwa Syamsudir dengan hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati.

Putusan pidana mati itu telah sesuai dengan Dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur yg merujuk pada Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dari fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Syamsudir ikut berperan aktif sebagai sindikat atau mafia peredaran narkotika.

Sehingga, tutur Ahmad Shalihin, hukuman yang dijatuhkan telah sesuai dengan kesalahan terdakwa dan telah mendekati rasa keadilan dalam masyarakat serta diharapkan bermanfaat.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Tinggi PT Banda Aceh menyatakan bahwa kejahatan narkotika di Indonesia sudah mencapai dampak yang membahayakan dan merupakan kejahatan luar biasa.

“Kejahatan ini dilakukan oleh sindikat atau mafia yang profesional, militan, terorganisir dan sistematis yang dampaknya merusak kesehatan dan karakter bangsa,” ujar Ketua Majelis Hakim Tinggi Banda Aceh Ahmad Shalihin.

Sumber: merdeka.com

Previous Post

Dua Warga Jadi Tersangka Kasus Kematian 3 Harimau di Aceh Timur

Next Post

Kemenhub Tingkatkan Pengawasan Kapal di Banda Aceh

Next Post
Saat Kapal ‘Kahek Brat’ Disorot

Kemenhub Tingkatkan Pengawasan Kapal di Banda Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

STAIN Meulaboh Seleksi Ratusan Calon Mahasiswa Baru Jalur UM-PTKIN 2026

STAIN Meulaboh Seleksi Ratusan Calon Mahasiswa Baru Jalur UM-PTKIN 2026

09/06/2026
UIN Ar-Raniry Jadi PTKIN Paling Diminati di Sumatera, 2.640 Peserta Ikuti UM-PTKIN

UIN Ar-Raniry Jadi PTKIN Paling Diminati di Sumatera, 2.640 Peserta Ikuti UM-PTKIN

09/06/2026
Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

08/06/2026
Syeh Do: Rapai Uroh Miliki Harmoni Unik yang Tidak Dimiliki Kesenian Lain

Syeh Do: Rapai Uroh Miliki Harmoni Unik yang Tidak Dimiliki Kesenian Lain

08/06/2026
Dr. Safaruddin Minta Perumdam Tirta Abdya Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Dr. Safaruddin Minta Perumdam Tirta Abdya Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan

08/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

Pesantren Modern Al Zahrah Tingkatkan Kompetensi Guru Asuh melalui Program Penguatan Tahsin

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com