PIDIE – Gelandang dan Pengemis (Gepeng) marak berkeliaran di Aceh, khususnya di Pidie dan Pidie Jaya.
Hal tersebut dikatakan oleh pemerhati sosial, Muhammad Tazul, kepada Atjehwatch.com, Minggu 12 Juni 2022
Menurut Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Sigli, keberadaan Gepeng di Pidie akibat dari kurangnya perhatian dari pemerintah daerah khususnya pemerintah Pidie dan dinas terkait.
“Sangat miris kalau kita lihat anak yang masih butuh pendidikan tapi mengemis di jalanan dan Warkop-Warkop yang ada di Pidie. Padahal dalam undang-undang Fakir miskin dan anak yatim serta gelandang harus dipelihara oleh negara,” ujar Tazul sapaan akrab Muhammad Tazul.
Dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
“Kalau kita tanyak ke Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan (DP3A-KB) Pidie, pasti alasannya tidak ada anggaran maka razia atau penertiban gelandang dan pengemis ditiadakan,” ujar Muhammad Tazul.
Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Sigli berharap kesadaran warga untuk tidak suka meminta-minta atau mengemis, karena dalam Pasal 76l UU 35 Tahun 2014 yang berbunyi, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
“Kita berharap kepada pemerintah Pidie agar segera menertibkan dan jangan membiarkan warga Pidie mengemis,” kata Muhammad Tazul. [Mul]











