SUASANA Hotel Hermes Palace terlihat sibuk pada akhir Oktober 2022 lalu.
Sejumlah pria berkemeja dan peci terlihar hilir mudik di depan hotel. Mereka adalah para santri dari berbagai kabupaten kota.
“Siat teuk ka mulai acara,” ujar seorang pria muda di sana.
“Ya hana trep lee. Ta tamong u dalam,” kata seorang lainnya.
Salah seorang santri, Teungku Muhammad, mengatakan kehadiran mereka dalam rangka pengajian bulanan. Selain itu, konon juga akan berlangsung deklarasi lawan riba.
“Semua ini kita lakukan untuk penegakan syariat Islam secara kaffah di Aceh. Kita ingin penegakan syariah islam di bidang muamalah dapat tegak dan menyeluruh,” ujarnya.
Ya, malam tersebut, sekitar seratusan santri dari perwakilan belasan dayah di Banda Aceh dan Aceh Besar menandatangani pernyataan sikap dan deklarasi santri Aceh melawan riba.
Poin isi deklarasi yaitu menolak upaya-upaya menghadirkan kembali bank konvensional ke Aceh dan menuntut agar Bank Syari’ah di Aceh dapat betul-betul menjalankan sistem syari’ah dalam semua praktik perbankan.
Pernyataan sikap ini berlangsung saat pengajian bulanan yang diselenggarakan oleh Majelis Pengajian Tastafi Banda Aceh dan Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceu di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Minggu malam, 30 Oktober 2022.
Dalam pengajian dan deklarasi ini, hadir perwakilan santri Aceh dari puluhan dayah yang ada di Banda Aceh dan Besar. Deklarasi yang dibacakan oleh Ketua ISAD Aceh Tgk Mustafa Husen dan diikuti oleh para santri yang hadir ini berjudul “Menolak Upaya Menghadirkan Kembali Bank Konvensional di Aceh dan Mendukung Bank Syari’ah Untuk Betul-Betul Menjalankan Prinsip Syari’ah Dalam Semua Praktik Perbankan”.
Terdapat lima poin-poin deklarasi yaitu sebagai berikut. Pertama, Sesuai dengan harapan ulama, santri Aceh menolak segala upaya untuk menghadirkan kembali bank konvensional di Aceh karena riba bertentangan dengan ajaran Islam.
Kedua, mendukung Bank Syari’ah di Aceh dan sekaligus mendesak bank syari’ah di Aceh untuk betul-betul menjalankan sistem perbankan yang sejalan dengan nilai-nilai Islam, adil, tidak gharar, tidak menzhalimi dan betul-betul bersih total dari riba.
Ketiga, meminta bank syari’ah agar menyempurnakan pelayanan yang belum maksimal dan menjawab semua keluhan warga agar Syari’at Islam di Aceh tidak tersudutkan.
Keempat, mengajak semua pihak untuk menghormati kekhususan Aceh dalam bidang penegaan Syari’at Islam. Dan kelima, Mendukung implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syari’ah dan meminta pihak-pihak terkait agar tidak buru-buru meminta revisi di tengah usia Qanun LKS yang masih baru.
Salah satu narasumber, Sekjend ISAD Aceh Dr. Teuku Zulkhairi mengatakan, apabila bank konvensional hadir kembali di Aceh maka ini akan menjadi “pukulan berat” bagi para santri yang selama ini konsisten menyeru kepada Syari’at Islam dalam semua dimensi kehidupan dan menolak riba.
“Selain itu, apabila bank Syari’ah juga gagal menjalankan sistem syari’ah secara betul, maka ini juga akan menjadi masalah besar karena dapat menyudutkan Syari’at Islam di Aceh. Oleh sebab itu, kita mendukung Bank Syari’ah akan tetapi dengan syarat harus betul-betul bersyari’ah dan harus terus membenahi apa yang kurang dan menampung semua keluhan masyarakat. Intinya bank Syari’ah harus lebih bagus dari bank konvensional, “ ujar Teuku Zulkhairi.
Selain Teuku Zulkhairi, pada pengajian bulanan ini yang mengangkat tema “Santri Aceh sebagai garda terdepan membebaskan Aceh dari riba, siap mendukung bank syari’ah.”
Hadir sebagai narasumber lain yaktu Tgk Mawardi, SE (Tgk Adek) selaku Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, CEO Bank Syari’ah Indonesia (BSI) Regional Aceh, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Dr. Hafas Furqani, Ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Aceh Besar, dan anggota DPD RI asal Aceh, Tgk. H.M. Fadhil Rahmi, Lc, MA.

Sebelumnya, Ketua ISAD Aceh Tgk Mustafa Husen juga mengatakan bahwa kegiatan ini adalah pengajian rutin bulanan yang diselenggarakan oleh ISAD, Tastafi Banda Aceh dan HIPSI Aceh. Kegiatan ini tidak ada funding karena merupakan kajian rutin bulanan yang tempatnya difasilitasi oleh Hotel Hermes Palace.
Pada pengajian ini, juga dibarengi dengan pembagian hadir bagi para santri juara menulis yang diselenggarakan oleh ISAD Aceh bekerjasama dengan Senator DPD RI asal Aceh, Tgk. HM. Fadhil Rahmi.
Senator Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA, di tempat terpisah menyatakan dukungannya untuk kegiatan-kegiatan penguatan syariat Islam di Aceh.
Kita akui pelaksanaan syariah Islam di Aceh masih jauh dari kata sempurna. Tapi ini bukan berarti meruntuhkan apa yang sudah dibangun,” kata Syech Fadhil, Minggu 30 Oktober 2024.
“Harusnya disempurnakan. Artinya, segala kekurangan diperbaiki sehingga syariah Islam bisa berjalan tegak di Aceh.”
“Demikian juga soal perbankan syariah. Kendala-kendala yang terjadi diperbaiki untuk lebih baik. Kekurangan sama-sama diminimalisir. Baik kinerjanya maupun manajemen. Sehingga kedepan, implementasi syariah Islam berjalan lebih kaffah,” ujar senator yang dikenal dekat dengan kalangan dayah di Aceh ini lagi.
Tulisan ini merupakan hasil kerjasama antara Dinas Syariat Islam Aceh dengan media atjehwatch.com.









