Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh saat ini sudah memasuki tahun ke 20. Para pihak di Aceh berharap pemberlakuan kaffah.
Hal ini disampaikan oleh sejumlah kalangan di Aceh. Salah satunya adalah Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA.
Menurut pria yang akrab disapa Syech Fadhil, semua pihak berharap banyak dari Pemerintah Aceh saat ini untuk menegakan pemberlakuan syariat Islam secara kaffah di Aceh.
Salah satunya soal revisi Qanun Jinayah yang sedang digodok oleh DPR Aceh hendaknya juga melibatkan secara aktif dan meminta masukan dari para aparat penegak hukum. Sehingga masukan dari para pihak ini, termasuk hakim dan jaksa, dapat menyempurnakan revisi qanun jinayah yg sedang berproses.
“Karena implementasi dari sebuah produk hukum, bukan cuma soal aturan semata tapi juga ketersediaan anggaran bagi aparatur penegak hukum dalam menjalankan aturan dan melakukan proses penegakan hukum. Ini penting untuk peningkatan kualitas penerapan syariat islam. Maka, pemerintah baik provinsi maupun kab/kota harus konsern untuk mengalokasikan anggaran yang memadai. Jangan justru meniadakan,” ujar Syech Fadhil.
Sebagai contoh, kata Syech Fadhil, di Mahkamah Syar’iyah Jantho, dari awal 2022 hingga saat ini, telah menangani gugatan sebanyak 504 perkara dan perkara permohonan 439 perkara dan jinayat 36 perkara. Antusias masyarakat untuk mencari keadilan ini perlu mendapat dukungan dari semua pihak di Aceh.
Informasi yang perlu ditangapi serius lainnya adalah mayoritas kasus yang ditangani oleh MS Jantho adalah kasus pemerkosaan. Ada 15 perkara pemerkosaan pelaku dewasa dan 1 perkara pemerkosaan oleh anak.
“Bagi saya, fakta ini perlu mendapat tanggapan yang serius. Dari data yang saya dapatkan, sampai saat ini, perkara Jinayat yang ditangani oleh Mahkamah Syar’iyah Se-Aceh itu lebih 350 perkara. 170 lebih di antaranya terkait dengan dakwaan mengenai perbuatan pelecehan seksual dan pemerkosaan. Hal ini miris, mengingat penerapan Syariat Islam di Aceh sudah mencapai 20 tahun.”
Pasalnya, kata dia, sejak diberlakukannya Qanun Nomor 6 Tahun 2014 dan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Jinayat dan Hukum Acara Jinayat, angka perkara Jinayat yang ditangani oleh Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota setiap tahun menurut catatan semakin meningkat.
Pengambil kebijakan harus mengambil sikap melihat kondisi Aceh yang boleh dikatakan darurat Pelecehan Seksual/Pemerkosaan. Perbuatan tercela tersebut tidak hanya dilakukan oleh orang lain, namun ada pula yang dilakukan oleh oknum pendidik atau keluarga terdekatnya sendiri. Oleh karena itu, revisi Qanun Jinayat hendaknya tidak terbatas pada uqubat/hukuman, namun juga pencegahan atau tindakan preventif.
Selain itu, pemerintah juga harus serius menggarap turunan-turunan yang menjadi penopang agar Qanun Jinayat bisa diterapkan secara maksimal. Peraturan-peraturan gubernur yang bersifat teknis dan mengatur tentang kelancaran pelaksanaan Qanun Jinayat harus dirancang pula.
Selain itu, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus mempunyai rasa memiliki terhadap Qanun Jinayat. Harus diingat, bahwa Qanun ini adalah milik rakyat Aceh yang diperjuangkan cukup lama.
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pada pasal 127 ayat 1 dan 3 dengan tegas menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggungjawab terhadap pelaksanaan Syariat Islam dan harus mengalokasikan dana serta sumber daya lainnya untuk pelaksanaan Syariat Islam, yang di antaranya adalah mengenai pelaksanaan Qanun Jinayat. Pemerintah dari berbagai elemen jangan hanya membuat Qanun, tapi harus menjamin Qanun tersebut bisa berjalan secara maksimal.
“Jangan sampai karena pemerintah abai, Qanun-Qanun yang dibentuk sebagai sebuah keistimewaan mengenai syariat Islam ini menjadi tidak bertaji, seperti putusan yang dibuat oleh Mahkamah tidak bisa dieksekusi karena kendala pendanaan. Takutnya hal ini menjadi preseden adanya usaha menggerogoti syariat Islam dari dalam,” katanya.

Adapun angka kasus jinayat di beberapa Mahkamah Syar’iyah perkara dengan dakwaan pelecehan seksual dan pemerkosaan/dibanding total perkara Jinayat tahun berjalan, seperti di MS Redelong 17 dari 31 kasus, Calang 5 dari 7 kasus, Lhoksukon 27/39 kasus, Meulaboh 8/19 kasus, Sigli 7/21 kasus, Meureudu 3/6 kasus, Bireuen 2/11 kasus, Idi 15/22 kasus, Langsa 11/26 kasus, Kuala Simpang 14/28 kasus, Kutacane 7/17 kasus.
Kemudian di Blangkejeren 3/8 kasus, Takengon 13/21 kasus, Sukamakmue 7/9 kasus, Blangpidie 5/7 kasus, Tapaktuan 6/12 kasus, Singkil 6/13 kasus dan Banda Aceh 8/20 kasus. Ini belum yang tidak sampai tahap pengadilan atau yang diselesaikan pada tingkat keluarga/desa.
“Terkait hal ini, pemerintah Aceh, baik provinsi dan kabupaten kota, perlu memberikan perhatian prioritas dalam peningkatan kualitas penerapan syariat Islam di Aceh. Terutama bagian penganggaran. Pemerintah tidak boleh melakukan peniadaan atau pengurangan anggaran dalam penerapan syariat islam di setiap lini secara keseluruhan (kaffah).”
“Demikian juga yang berkaitan dengan regulasi. Harus ada usaha penyempurnaan-penyempurnaan terhadap regulasi dengan melahirkan turunan aturan yang sudah ada, baik berupa qanun maupun pergub dan seterusnya. Sehingga tidak lagi ditemukan kelemahan-kelemahan, lebih-lebih kekosongan hukum. Ini harapan saya. Saya berharap harapan ini juga sama dengan yang diimpikan oleh para pemegang kuasa di Aceh. Sehingga syariat islam yang kita impikan menjadi sempurna. Wajah Aceh benar-benar menunjukan karakter islam sesungguhnya. Menjadi panutan bagi daerah lain di nusantara dan juga dunia. Semoga harapan ini bisa ditindaklanjuti,” katanya.
Sebelumnya, DPR Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Kamis, 10 November 2022. Dengar Pendapat dilaksanakan di ruang sidang utama DPR Aceh dan dihadiri sejumlah perwakilan elemen sipil, akademisi, dan praktisi hukum dari seluruh Aceh.
Rapat dibuka langsung oleh Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yaya. Hadir mendampingi Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Alfarlaky, Sekretaris Komisi I Yahdi Hasan, Tezar Azwar, Attarmizi Hamid, Taufiq, Nuraini Maida, dan Darwati A Gani.
Dalam sambutannya, Ketua DPR Aceh mengapresiasi inisiator yang telah berjuang agar perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dapat masuk dalam Prolega prioritas tahun 2022.
“Tentunya para inisiator terpanggil untuk segera melakukan perubahan Qanun Jinayah disebabkan tingginya angka pelecehan seksual, khususnya anak-anak, yang merupakan tumpuan masa depan bangsa Aceh,” kata Pon Yaya.
Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky, mengatakan semangat perubahan Qanun Jinayat bertujuan untuk melindungi anak dan perempuan dari kekerasan seksual di Aceh.
Menurut Iskandar, data yang diperoleh Komisi I tahun 2021 terdapat 355 kasus kekerasan seksual anak di Aceh.
“Data ini menunjukkan bahwa setidaknya dalam waktu 18 jam, terdapat anak Aceh yang mengalami kekerasan seksual, yang mana pelakunya adalah orang terdekat daripada korban itu sendiri,” kata Iskandar.
Iskandar menyebutkan, Qanun Jinayat sebelumnya terdapat 75 pasal yang kemudian setelah dilakukan perubahan menjadi 78 pasal.
Hal yang hampir sama juga diungkapkan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. EMK. Alidar, S. Ag,. M. Hum. Menurutnya, komitmen Pemerintah Aceh dalam penegakan Syariat Islam tak perlu diragukan lagi.
“Tentu semua ini perlu proses. Eksekutif dan legislative Aceh komit untuk mengimplementasikan seluruh poin poin syariah. Namun tentu perlu waktu. Salah satunya penguatan syariat islam melalui qanun jinayah,” katanya.
Tulisan ini merupakan hasil kerjasama Dinas Syariat Islam Aceh dengan media atjehwatch.com










