BLANGPIDIE – Menyikapi isu-isu pemberitaan beberapa media terhadap pelaksanaan pembentukan Badan Adhoc terkait pengumuman perekrutan hasil calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Aceh Barat Daya pada tanggal 23 Januari 2023 yang lalu.
Berdasarkan SE Nomor 32 Tahun 2022 Bawaslu juga mempunyai tugas untuk mengawasi pembentukan badan Ad Hoc penyelenggara pemilu tahun 2024, untuk memastikan agar pelaksanaan perekrutan badan Ad Hoc benar-benar sesuai dengan aturan PKPU Nomor 8 tahun 2022 dan berdasarkan surat keputusan KPU nomor 534 tahun 2022 tentang Perubahan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan Badan Ad Hoc, maka Panwaslih Kabupaten Abdya siap menerima masukan, aduan atau pun laporan terkait dengan kecurangan tersebut tentu nya dengan membawa bukti bukti yang cukup.
Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya siap menindaklanjuti atau menangani laporan-laporan dan tanggapan masyarakat ini sesuai dengan aturan tersebut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwalih Abdya, Rahmah Rusli menyampaikan bahwa, dalam pembentukan badan Ad Hoc ini merupakan salah satu tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan yang melekat, agar penyelenggara pemilu serentak di Tahun 2024 dapat memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar isu-isu apabila ada kecurangan atau disebabkan adanya pelanggaran yang di temukan, supaya masyarakat dapat melaporkan kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya,” tutur Rahmah.
Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya jauh jauh hari sudah membuka posko aduan masyarakat apabila ada kecurangan yang ditemukan disaat pembentukan PPK, PPS, Pantarlih dan KPPS.
“Agar suasana tidak gaduh, kepada masyarakat yang merasa dicurangi pada seleksi pelaksanaan pembentukan Badan Adhoc seperti PPK atau PPS juga jika ada indikasi kecurangan dalam pelaksanaan tahapan Pemilu,” pungkas Rahmah Rusli. [Rusman]











