BLANGPIDIE – Salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Aceh Barat Daya, membantah bahwa dirinya telah menerima besaran Bantuan Sosial BLT Migor dan BPNT.
Edi Suhairi. S, warga Gampong Meudang Ara Kecamatan Blangpidie Kabupaten Abdya, yang berstatus PNS dan bekerja di instansi partikal Pemerintahan, tercatat namanya pada lampiran 50 orang PNS yang menerima Bansos itu.
Hal tersebut diketahui setelah ia menerima surat beserta lampiran data penerima Bansos dengan nomor: 460/118 perihal Pengembalian Dana Bansos oleh ASN.
“Saya tidak pernah menerima bantuan sosial, baik BLT Migor maupun BPNT seperti yang tercatat dalam lampiran surat yang saya terima dari Keuchik Meudang Ara,” kata Edi pada awak media ini, Selasa (31/01/2023).
Pegawai yang diangkat pada tahun 2009 itu, juga meminta pihak Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengecek ulang data yang menyudutkan pegawai seperti dirinya.
“Kami menduga ada yang bermain dalam data penerima bansos ini, kami merasa tidak nyaman dengan hal itu, karena jelas kami tidak menerima sepeser pun,” Ucap Edi.
Karena ragu, benar atau tidak jika dirinya menerima Bansos dengan jumlah Rp. 500.000, Edi pun sempat mengecek di rekeningnya, namun dari hasil Rekening Koran yang di print nya, tidak ada catatan bahwa dirinya mendapatkan bantuan sosial tersebut.
“Ini coba lihat, kan tidak ada tetera bahwa saya menerima Bansos itu pada bulan Mei 2022. Kami minta Mensos mempelajari kembali data itu,” pungkas Edi Suhairi. [Rusman]










