BLANGPIDIE – Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan sopir Bus Pemkab setempat, inisial EF (35), sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Hal itu disampaikan Kapolres Abdya, AKPB Dhani Catra Nugraha, SH SIK MH melalui Wakapolres Kompol Asyhri Hendri, dalam konferensi pers di Aula Mapolres setempat, Rabu (17/05/2023).
Hendri menjelaskan, aksi pemerkosaan tersebut sudah berulang kali dilakukan dalam microbus yang dikemudikan pelaku.
“Dari hasil interogasi, tersangka telah melakukan aksinya sebanyak lima kali di dalam Bus yang dikemudikan tersangka EF, dengan modus operandi, berawal dari bujuk raju dan pengancaman,” jelasnya.
Menurut kronologis singkat dari keterangan korban, kejadian pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku EF terjadi sebanyak lima kali di dalam bus yang dikemudikan tersangka di posisi dua Gampong yang berbeda dalam.
“Aksi pertama dilakukan tersangka pada bulan Maret sekira pukul 06:00 Wib di dalam microbus sekolah Pemkab Abdya yang di parkir ditepi jalan tepatnya disamping rumah kosong. Kejadian kedua berselang lebih kurang satu minggu di tempat yang sama,” sebut Hendri.
Dalam keterangan tersebut, Kejadian ketiga juga terjadi di bulan yang sama berselang tiga hari dari kejadian kedua pada pukul 06.00 WIB di dalam microbus Sekolah yang diberhentikan di pinggir jalan di Kecamatan Jeumpa. Ada dua tempat yang berbeda pelaku melakukan aksi syahwatnya itu, yakni Gampong Alue Sungai Pinang dan di samping rumah kosong di Alue Rambot.
“Aksi keempat dan kelima dilakukan tersangka pada awal Mei pukul 06.00 Wib di tempat yang sama,” ujar Hendri.
Pihak Kepolisian sudah mendapatkan barang bukti berupa, satu lembar baju, rok, dan jilbab sekolah korban, serta satu lembar celana jenis legging, dan celana dalam warna krim.
“Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan pelaku, dikenakan pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, atau penjara paling singkat 150 bulan dan atau penjara paling lama 200 bulan,” ungkapnya Hendri.
Saat ini pelaku masih diamankan di Makopolres Abdya, guna untuk menggali informasi dan keterangan selanjutnya. (Rusman)











