Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Warga Tamiang Penyelundup Sabu 44 Kilogram Divonis 20 Tahun Penjara

Atjeh Watch by Atjeh Watch
21/06/2023
in Lintas Timur
0
Warga Tamiang Penyelundup Sabu 44 Kilogram Divonis 20 Tahun Penjara

Sidang perkara penyelundupan sabu 44 kilogram dengan agenda putusan vonis yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa (20/6/2023). (ANTARA/HO-Kejari Lhokseumawe)

Lhokseumawe – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Lhokseumawe menjatuhkan vonis pidana 20 tahun penjara terhadap terdakwa MN (25) dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 44 kilogram dalam persidangan yang digelar secara virtual dari Lapas Lhokseumawe, Selasa.

Vonis majelis hakim yang diketuai Budi Sunanda didamping dua Hakim Anggota Khalid dan Fitriani tersebut lebih ringan dibandingkan dakwaan hukuman mati yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin melalui Kasi Intelijen Therry Gutama di Lhokseumawe, mengatakan bahwa JPU Reny Widayanti menuntut MN dihukum mati sesuai dalam dakwaan yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

“JPU sebelumnya menuntut hukuman mati bagi terdakwa, namun dalam sidang vonis majelis hakim menjatuhi hukuman 20 tahun kurungan penjara, denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan penjara,” katanya.

Therry menambahkan, pihaknya meminta waktu untuk mengambil sikap, apakah akan menerima atau melakukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.

“Sementara barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 44 kilogram dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Therry.

Sumber: ANTARA

Previous Post

DPRK Aceh Timur Usul Mahyuddin Kembali Jabat Pj Bupati

Next Post

BPBA Gelar Rapat Koordinasi Upayakan Penindakan Pelaku Pembakar  Hutan dan Lahan di Aceh

Next Post
BPBA Gelar Rapat Koordinasi Upayakan Penindakan Pelaku Pembakar  Hutan dan Lahan di Aceh

BPBA Gelar Rapat Koordinasi Upayakan Penindakan Pelaku Pembakar  Hutan dan Lahan di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Fraksi Kebangkitan Pembangunan dan Demokrasi Desak Bupati Evaluasi SKPK Pijay

Fraksi Kebangkitan Pembangunan dan Demokrasi Desak Bupati Evaluasi SKPK Pijay

04/08/2026
Departemen Pendidikan Geografi FKIP USK dan Departemen Geografi Fakulti Sastera dan Sains Sosial Universiti Malaya Teken Implementation Agreement

Departemen Pendidikan Geografi FKIP USK dan Departemen Geografi Fakulti Sastera dan Sains Sosial Universiti Malaya Teken Implementation Agreement

04/08/2026
Puluhan Anak Ramaikan Festival Anak Sholeh KKN USK, Adu Hafalan Surah dan Azan

Puluhan Anak Ramaikan Festival Anak Sholeh KKN USK, Adu Hafalan Surah dan Azan

04/08/2026
“APBK 2027 Harus Menjawab Krisis Pascabanjir, Bukan Sekadar Menyusun Angka Anggaran”

“APBK 2027 Harus Menjawab Krisis Pascabanjir, Bukan Sekadar Menyusun Angka Anggaran”

04/08/2026
Fraksi Partai Aceh “Kuliti” Kinerja Pemkab Pidie Jaya: Delapan Bulan Pascabanjir Belum Pulih, RTRW Mandek, Qanun PDAM Tak Jelas

Fraksi Partai Aceh “Kuliti” Kinerja Pemkab Pidie Jaya: Delapan Bulan Pascabanjir Belum Pulih, RTRW Mandek, Qanun PDAM Tak Jelas

04/08/2026

Terpopuler

Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

02/08/2026

Di Tengah Tuntutan Dua Bulan Penjara, IKA Unigha Desak Restorative Justice untuk Dua Mahasiswa

Kapolres Pidie Jaya Kritik Evaluasi SKPK: Jangan Bicara Tanpa Data, Rakyat Berhak Tahu Kinerja Pemerintah

Lima Tahun Bertahan Tanpa Orang Tua, Lima Bersaudara di Pidie Jaya Pernah Dua Hari Menahan Lapar

Warga Tamiang Penyelundup Sabu 44 Kilogram Divonis 20 Tahun Penjara

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com