Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Warga Tamiang Penyelundup Sabu 44 Kilogram Divonis 20 Tahun Penjara

Atjeh Watch by Atjeh Watch
21/06/2023
in Lintas Timur
0
Warga Tamiang Penyelundup Sabu 44 Kilogram Divonis 20 Tahun Penjara

Sidang perkara penyelundupan sabu 44 kilogram dengan agenda putusan vonis yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa (20/6/2023). (ANTARA/HO-Kejari Lhokseumawe)

Lhokseumawe – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Lhokseumawe menjatuhkan vonis pidana 20 tahun penjara terhadap terdakwa MN (25) dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 44 kilogram dalam persidangan yang digelar secara virtual dari Lapas Lhokseumawe, Selasa.

Vonis majelis hakim yang diketuai Budi Sunanda didamping dua Hakim Anggota Khalid dan Fitriani tersebut lebih ringan dibandingkan dakwaan hukuman mati yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin melalui Kasi Intelijen Therry Gutama di Lhokseumawe, mengatakan bahwa JPU Reny Widayanti menuntut MN dihukum mati sesuai dalam dakwaan yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

“JPU sebelumnya menuntut hukuman mati bagi terdakwa, namun dalam sidang vonis majelis hakim menjatuhi hukuman 20 tahun kurungan penjara, denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan penjara,” katanya.

Therry menambahkan, pihaknya meminta waktu untuk mengambil sikap, apakah akan menerima atau melakukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.

“Sementara barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 44 kilogram dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Therry.

Sumber: ANTARA

Previous Post

DPRK Aceh Timur Usul Mahyuddin Kembali Jabat Pj Bupati

Next Post

BPBA Gelar Rapat Koordinasi Upayakan Penindakan Pelaku Pembakar  Hutan dan Lahan di Aceh

Next Post
BPBA Gelar Rapat Koordinasi Upayakan Penindakan Pelaku Pembakar  Hutan dan Lahan di Aceh

BPBA Gelar Rapat Koordinasi Upayakan Penindakan Pelaku Pembakar  Hutan dan Lahan di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Terdakwa Korupsi BOKB Bireuen Divonis 6 Tahun Penjara

Terdakwa Korupsi BOKB Bireuen Divonis 6 Tahun Penjara

03/06/2026
Zilqueensa; Calon Paskibraka Nasional 2026 Asal Aceh Tamiang

Zilqueensa; Calon Paskibraka Nasional 2026 Asal Aceh Tamiang

03/06/2026
Hilangnya Jejak Kedua Sang Legenda Tuan Tapa

Hilangnya Jejak Kedua Sang Legenda Tuan Tapa

03/06/2026
Satgas PRR Aceh Percepat Pembangunan 500 Huntap untuk Korban Banjir Tamiang

Satgas PRR Aceh Percepat Pembangunan 500 Huntap untuk Korban Banjir Tamiang

03/06/2026
Mahasiswa Aceh Besar UIN Ar-Raniry Gelar Saweu Sikula di SMA Negeri 1 Masjid Raya

Mahasiswa Aceh Besar UIN Ar-Raniry Gelar Saweu Sikula di SMA Negeri 1 Masjid Raya

03/06/2026

Terpopuler

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

01/06/2026

Para Pejabat dan Kepala Puskesmas di Abdya Resmi Dilantik, Berikut Daftar Lengkapnya

Bertemu DPR RI dan Mendagri, Aliansi PPPK PW Minta Presiden Perhatian Nasibnya

Penggunaan Musik Tari Tanpa Izin oleh SMAN 1 Jangka Bireun Disesalkan Komposer

Kaya SDA Tapi Miskin, Hasto: Jangan Seperti di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com