Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Ekonomi

OJK Beri Sinyal Bank Konvensional Beroperasi Lagi di Aceh

Atjeh Watch by Atjeh Watch
13/07/2023
in Ekonomi
0
Utang RI Bertambah Rp5.125 T di Era Jokowi

Kementerian Keuangan mencatat utang pemerintahan pada periode 2015-2022 atau saat era Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertambah Rp5.125,1 triliun. (CNN Indonesia/Hesti Rika).

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengisyaratkan bahwa bahwa bank konvensional dapat kembali beroperasi di Provinsi Aceh. Ini sesuai dengan kesepakatan Pemerintah Aceh dalam merevisi aturan hanya bank syariah yang dapat beroperasi di wilayahnya. Adapun hal itu tertuang dalam Qanun Nomor 11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Kepala Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa dia tidak ingin melihat lagi adanya perbedaan perlakuan antara bank konvensional dan bank syariah di suatu daerah. Sebab, masyarakat dibebaskan untuk memilih layanan perbankan sendiri sesuai preferensi masing-masing.

Ia memandang bahwa peralihan kepada bank syariah di Aceh tidak bisa dipaksakan. Dian juga mengakui adanya masalah ketidaksiapan dalam prosesnya.

“Saya kira memang masih memerlukan waktu yang lama dan seharusnya memang konversi bank syariah itu tidak bisa dipaksakan lebih baik itu natural aja. Masyarakat yang akan penggunanya nanti. Kalau masyarakat suka ya, silakan dipake. Masalahnya kan gitu. Kalau masyarakat tidak suka juga akan tutup sendiri bank konvensional itu,” ujarnya usai rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR, Rabu (12/7/2023).

Dalam hal ini, pemerataan bank konvensional dan bank syariah dilakukan untuk memajukan ekonomi Aceh. Sekaligus juga memenuhi kebutuhan layanan perbankan warga Aceh.

“Karena ini kita kan jual sistem. Kalau jual sistem harus tetap seperti itu, kita kan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi biarkan aja secara natural secara alamiah jadi tidak ada yang dirugikan. Jadi bank tidak dirugikan, pemerintah tidak dirugikan juga kan masyarakan pengguna tidak dirugikan. Yang penting kan ekonomi aceh juga maju,” ujar Dian.

Seperti diketahui, Qanun 11/2018 berlaku sejak 4 Januari 2019. Di dalamnya tertulis bahwa lembaga keuangan di Aceh wajib menyesuaikan dengan aturan tersebut paling lambat 3 tahun sejak diundangkan.

Tercatat, Pemda Aceh sempat membahas relaksasi bagi bank konvensional untuk dapat beroperasi hingga 2026. Akan tetapi akhirnya pada 2021 seluruh bank konvensional berhenti memberikan layanan di wilayah yang berada di ujung Pulau Sumatra tersebut.

Sementara itu, sejak diundangkan Qanun 11/2018 masih menuai pro dan kontra. Pasalnya banyak pihak yang merasakan kendala pada masa transisi saat bank konvensional tidak dapat beroperasi di Aceh.OJK sempat menyatakan penerbitan Qanun 11/2018 akan meningkatkan pangsa pasar atau market share perbankan syariah.

Sebagaimana diketahui, pangsa pasar bank syariah terbilang sangat kecil di Indonesia. Padahal negara ini merupakan populasi muslim terbesar di dunia. Berdasarkan data OJK, porsi bank syariah dari total aset perbankan di Tanah Air hanya sekitar 7%.

Sumber: CNBCIndonesia

Previous Post

9 Kloter Jemaah Haji Aceh Sudah Pulang ke Tanah Air

Next Post

Kapaloe, Penyelundup Puluhan Kg Sabu di Aceh Loncat ke Laut Saat Diuber Polisi

Next Post
Kapaloe, Penyelundup Puluhan Kg Sabu di Aceh Loncat ke Laut Saat Diuber Polisi

Kapaloe, Penyelundup Puluhan Kg Sabu di Aceh Loncat ke Laut Saat Diuber Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Datang ke Aceh, Sekjen Demokrat tekankan pentingnya Soliditas

Datang ke Aceh, Sekjen Demokrat tekankan pentingnya Soliditas

18/06/2026
Ketua Baitul Mal Banda Aceh: Banyak Pengusaha Bangkrut Karena Abai Zakat

Ketua Baitul Mal Banda Aceh: Banyak Pengusaha Bangkrut Karena Abai Zakat

18/06/2026
Pemprov Aceh dan Forbes Sepakat Kawal Penguatan Kewenangan dan Fiskal dalam Revisi UUPA

Pemprov Aceh dan Forbes Sepakat Kawal Penguatan Kewenangan dan Fiskal dalam Revisi UUPA

18/06/2026
Pemkab Aceh Jaya Imbau Para Ayah Ambil Rapor dan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Pemkab Aceh Jaya Imbau Para Ayah Ambil Rapor dan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

18/06/2026
Koordinasi Penyelesaian Masalah Pertanahan di Aceh Dinilai Belum Optimal

Koordinasi Penyelesaian Masalah Pertanahan di Aceh Dinilai Belum Optimal

18/06/2026

Terpopuler

Kakanwil Kemenag Aceh Lantik 40 Pejabat Fungsional, Tekankan Inovasi dan Kerja Tim dalam Melayani Umat

Kakanwil Kemenag Aceh Lantik 40 Pejabat Fungsional, Tekankan Inovasi dan Kerja Tim dalam Melayani Umat

18/06/2026

Diduga Dikuasai Oknum, Aset Alat Berat Pidie Jaya Jadi Sorotan Aktivis

Aliansi Pemuda Pidie Jaya Ultimatum Pemkab dan DPRK: Banjir Surut, Penderitaan Warga Belum Berakhir

Prodi MKM FK USK Perkuat Kerja Sama Internasional dengan Universiti Kebangsaan Malaysia

Kursi Kosong di HUT Pidie Jaya, Simbol Retaknya Harmoni Bupati dan Wakil Bupati?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com