BLANGPIDIE – Selama hampir beberapa bulan Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor : 02/L.1.28/Fd.2/05/2023 tanggal 15 Mei 2023, saat ini terus melakukan pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit diatas Tanah Negara oleh PT. Cemerlang Abadi (CA) yang berlokasi di Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya.
Sampai sekarang Tim Penyidik terus dalam menggali fakta. Dari melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, para ahli yang berkompeten dibidangnya serta penyitaan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kasus tersebut.
Untuk penyelamatan aset negara berupa tanah, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya sebelum memasang plang dan spanduk penetapan penyitaan, pada Hari Selasa (04/07/2023) bertempat di Aula Kantor Camat Babahrot telah dilakukannya sosialisasi kepada masyarakat yang dihadiri oleh Kapolsek Babahrot, Danramil Babahrot, Camat Babahrot, Manager PT. Cemerlang Abadi, Keuchik Cot Seumantok, Keuchik Simpanggadeng dan Keuchik Teladan Jaya serta Ketua Kelompok Tani.
Kemudian pada Hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 Wib, Tim penyidik didampingi oleh Polres Abdya, Kodim 0110/ Abdya, Kapolsek Babahrot, Camat Babahrot, Keuchik, masyarakat dan Pihak PT. Cemerlang Abadi melakukan pemasangan plang dan spanduk penetapan penyitaan pada 5 (lima) titik di lokasi lahan yang dikuasai PT. Cemerlang Abadi berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Nomor PRIN-271/L.1.28/Fd.2/06/2023 tanggal 19 Juni 2023 dan Penetapan Persetujuan Penyitaan Ketua Pengadilan Blangpidie Nomor : 60/PenPid.B-SITA/2023/PN Bpd.
“Bahwa tujuan penyitaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya guna kepentingan penyidikan dan pembuktian di depan persidangan dengan pedoman azas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dimana penyitaan merupakan tindakan pengamanan aset dan pemeliharaan aset untuk tidak dipindah tangankan ke pihak lain sampai objek penyitaan mendapatkan kepastian hukum/putusan pengadilan (incraht),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Abdya Heru Widjatmiko, SH MH, saat ditemui awak media ini di ruang kerjanya, Kamis (31/08/2023).
Kenapa di lahan tersebut masih ada aktivitas, Kajari Abdya mengatakan bahwa hal itu dibiarkan hanya semata-mata untuk menjaga kegiatan operasional tetap berjalan dalam rangka melakukan perlindungan kepada karyawan/pekerja.
“Kegiatan masih dilakukan oleh pihak perusahaan dalam pengawasan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya yang akan bekerja sama dengan salah satu BUMN untuk membantu pengawasan operasional perusahaan,” ungkap Heru Widjatmiko.
Oleh karenanya, selama proses penyidikan kami menghimbau kepada masyarakat dan semua element untuk tetap menjaga suasana kondusif. Tim Penyidik akan fokus menuntaskan kasus ini.
“Masyarakat mohon bersabar, prosesnya tidak bisa serampangan, ini kasus besar. Apalagi proses penggalihan, kita butuh proses apalagi ini persoalan aset negara. Mohon bersabar ya..,” pungkas Heru Widjatmiko. (Rusman)











