Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Kasus Salah Suntik, BBHP PPNI: Kita Akan Banding

redaksi by redaksi
01/02/2020
in Lintas Barat Selatan
0

MEULABOH – Penasehat hukum BBH PPNI Pusat mengaku sangat kecewa dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh yang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa perawat Desri Amelia, dalam kasus salah suntik.

Ketua BBH PPNI Pusat Muhammad Siban, SH, MH menyampaikan kekecewaannya dengan putusan tersebut dan langsung mengambil sikap untuk melakukan upaya banding.

Dikonfirmasi secara terpisah, salah satu penasehat hukum perawat Desri Amalia, Jasmen Nadeak, S.Kep, SH, yang mendampingi terdakwa dalam persidangan menyatakan bahwa sebenarnya tim penasehat hukum dari BBH PPNI Pusat sudah mendampingi kasus ini secara maksimal. Yaitu dengan mengungkap fakta-fakta baru dipersidangan dan menyimpulkan di dalam Pledoi bahwa kasus dugaan malpraktik ini tidak bisa serta merta dipersalahkan kepada perawat Desri semata. Namun Desri adalah korban sebuah sistem yang tidak tepat dari RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh. Diketahui saat terjadi kasus Perawat Desri, posisinya adalah sebagai staf administrasi bukanlah sebagai perawat pelaksana.

Dalam pledoinya, penasehat hukum Desri dari BBH PPNI Pusat sudah berupaya maksimal dengan mendatangkan ahli hukum kesehatan khusus manajemen rumah sakit yaitu Dr. dr. Beni Satria, S.Ked, MH.Kes, M.Kes dan ahli manajemen keperawatan Ns. Muhammad, S.Kep dari RSUDZA Banda Aceh.

Dari Keterangan kedua ahli yang dihadirkan didalam persidangan penasihat hukum terdakwa menyimpulkan di dalam pledoi bahwa perlu pertimbangan hakim yang komprehensif agar pertanggungjawaban pidana tidak serta merta dibebankan kepada perawat Desri.

“Selain hal tersebut tidak adanya proses otopsi juga menjadi bahan Pledoi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa sehingga Scientific Evidence tidak didapatkan atas kematian pasien yang terjadi. Dalam Pledoinya juga Penasihat hukum terdakwa menyerahkan surat perjanjian perdamaian dengan keluarga korban sebagai bahan pertimbangan sebagaimana diatur didalam Pasal 78 UU No.36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yaitu, “dalam dugaan kelalaian Tenaga Kesehatan maka penyelesaiannya harus diselesaikan melalui upaya Penyelesaian Sengketa diluar pengadilan.”

“Namun vonis putusan Majelis Hakim PN Meulaboh sepertinya tidak mempertimbangkan dalil dalil dalam pembelaan Penasihat Hukum terdakwa. Atas putusan tersebut PH dari Perawat Desri langsung menyampaikan Upaya banding dalam persidangan 30 Januari 2020.”

Jasmen Nadeak juga menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya atas support dan dukungan dari Ketua Umum PPNI Pusat Harif Fadillah, S.Kp, SH., M.Kep Ketua DPW PPNI Aceh Abdurahman, S.Kp, M.Pd dan Ketua DPD PPNI Aceh Barat Yuliandi, S.Kep yang telah memberi atensi khusus untuk pendampingan kasus ini.

“Support dan doa dari seluruh perawat se-indonesia agar perawat Desri dapat memperoleh keadilan yang hakiki atas kasus yang menimpanya,” katanya. []

 

Previous Post

Muslim Arais Pimpin MES Aceh Jaya

Next Post

Granat Siap Lawan Ide Dewan dari PKS Soal Ganja Aceh Diekspor

Next Post

Granat Siap Lawan Ide Dewan dari PKS Soal Ganja Aceh Diekspor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kapolres Pidie Minta Pengunjung Objek Wisata Jaga Keselamatan

Dinas Kesehatan Pantau Lokasi Wisata Pantai di Aceh Besar

26/03/2026
Pemerintah Sebut Pemulihan Bencana Aceh-Sumatra Butuh Rp 130 Triliun

Pemerintah Sebut Pemulihan Bencana Aceh-Sumatra Butuh Rp 130 Triliun

26/03/2026
Garuda Pastikan Penumpang Arus Balik di Aceh Terakomodir

Garuda Pastikan Penumpang Arus Balik di Aceh Terakomodir

26/03/2026
USK Luncurkan Buku MemoryGraph untuk Merawat Ingatan Aceh

USK Luncurkan Buku MemoryGraph untuk Merawat Ingatan Aceh

26/03/2026
Kejari Sabang Periksa 22 Saksi Kasus Korupsi Dana Desa

Kejari Sabang Periksa 22 Saksi Kasus Korupsi Dana Desa

26/03/2026

Terpopuler

JK ke Iran–Gaza di Tengah Ancaman Perang, PMI Banda Aceh: Ini Pertaruhan Kemanusiaan

JK ke Iran–Gaza di Tengah Ancaman Perang, PMI Banda Aceh: Ini Pertaruhan Kemanusiaan

25/03/2026

Abang Samalanga dan Jejak Perebutan Kursi Ketua di DPR Aceh

Kasus Salah Suntik, BBHP PPNI: Kita Akan Banding

Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

Ini Sosok Bagher Ghalibaf, Incaran Trump Buat Pemimpin Iran Masa Depan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com