LHOKSEUMAWE – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara kembali memanggil Pemkab Aceh Utara terkait pengelolaan aset untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemanggilan yang dihadiri oleh para Asisten tersebut juga membahas mengenai aset di Banda Aceh yang dikelola oleh Yakesma , Selasa 4 Februari 2020.
Ketua Komisi III, Razali Abu mengatakan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut pihaknya komitmen melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan PAD Aceh Utara kedepan. Dirinya berharap, Pemkab Aceh Utara juga perlu adanya komitmen dan semangat yang sama untuk peningkatan PAD demi kesejahteraan masyarakat serta pembangunan di Aceh Utara.
“Seperti yang telah kami sampaikan beberapa waktu lalu, Pemkab harus segera melakukan sensus aset-aset produktif milik Aceh Utara dan kemudian pengelolaannya kita maksimalkan. Lalu seluruh aset itu juga perlu segera disertifikatkan, dan memasang plang nama milik Aceh Utara,” ujar Politisi Partai Aceh tersebut.
Menurut lelaki yang akrab dengan sapaan Abu Lapang, saat ini banyak aset-aset Aceh Utara yang belum maksimal dikelola sehingga PAD pun minim didapatkan dari pengelolaannya. Jadi, katanya, dengan adanya bank data aset yang produktif kedepan dapat dibenahi bersama-sama antara eksekutif dan legislatif untuk pengelolaanya sehingga diharapkan dapat meningkatkan PAD untuk Aceh Utara.
Dalam RDP itu, Komisi III juga secara tegas meminta kepada Pemkab Aceh Utara untuk tidak memperpanjang lagi aset di Banda Aceh yang saat ini dikelola oleh Yakesma. Lalu, katanya, aset tersebut juga harus dikelola sendiri oleh Pemkab Aceh Utara dengan demikian diyakini PAD Aceh Utara akan meningkat kedepan.
“Sudah saatnya seluruh aset yang dimiliki oleh Aceh Utara untuk dikelola sendiri, kami di Komisi III komitmen mendukung eksekutif dalam perkara peningkatan PAD, ini harapan rakyat dan wajib untuk diperjuangkan bersama,” katanya. []