JAKARTA – Sebanyak 33 nelayan asal Aceh kini ditahan oleh Otoritas Thailand karena melewati batas negara saat melaut. Tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi, mengatakan dirinya telah menjalin komunikasi dengan KBRI di Bangkok serta Konsulat RI di Songhkla sebagai pihak yang melakukan pendampingan hukum.
“Berdasarkan keterangan dari petugas di sana, para nelayan ini akan menjalani pemeriksaan kasus selama 48 hari. Kemudian satu Minggu sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan, mereka akan memberitahu kepada pihak Konsulat RI,” kata Syech Fadhil kepada atjehwatch.com.
Berdasarkan keterangan dari KBRI, kata Syech Fadhil, para nelayan ini akan dijatuhkan hukuman selama dua bulan. Ini berdasarkan pengalaman sebelum nelayan sebelumnya yang juga terdampar ke Thailand saat melaut.
“Sebagai perbandingan, kasus sebelum ini, ABK mendapat hukuman kurungan dua bulan. Setelah itu dipulangkan lewat Imigrasi Bangkok. Kalau nahkodanya mendapat proses hukum lebih berat. Sampai saat ini belum selesai.”
“Ini hasil komunikasi dengan Nur Salim, pelaksana fungsi protokol dan konsuler, KBRI Bangkok,” ujar Syech Fadhil. []