Banda Aceh-Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh perpanjang masa kegiatan belajar dari rumah bagi siswa madrasah dan pesantren hingga 30 Mei 2020 mendatang. Awalnya masa belajar dari rumah berlaku mulai 16-28 Maret 2020.
Hal tersebut sesuai intruksi Gubernur Aceh Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Aceh.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, H Saifuddin SE menjelaskan, meminta seluruh Kankemenag kabupaten/kota dan seluruh lembaga pendidikan terkait di Aceh untuk menjalankan intruksi tersebut.
“Lembaga pendidikan RA, MI, MTs, MA dan dayah kita minta untuk menjalankan intruksi Gubernur Aceh, ini demi kebaikan kita bersama,” kata Saifuddin.
Saifuddin mengatakan, pihak madrasah juga harus menerapkan sistem belajar mengajar secara online atau daring (dalam jaringan).
“Ikutilah mekanisme pembalajaran sebagaimana yang disebutkan dalam intruksi Gubernur Aceh,” ujarnya.
Ditambahkannya, madrasah dan pesantren juga dilarang membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) selama masa darurat Corona. Penerimaan peserta didik baru hanya dibolehkan di atas 31 Mei 2020.
Selain itu, untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di Aceh, Saifuddin mengingatkan pada hari-hari besar Islam tidak digunakan untuk mudik.
“Sudah menjadi tradisi, ketika lebaran kita mudik pulang kampung ke tempat orangtua, idul fitri juga tidak lama lagi, kami ingatkan kali ini untuk tidak mudik demi menjaga diri dan keluarga kita, ikuti semua instruksi pemerintah dan protokol penanganan Covid 19,” jelasnya.[]