Oleh : H. Roni Haldi, Lc*
ABDYA- Benarkah pelayanan di KUA (Kantor Urusan Agama) tutup? Apa betul Pak Penghulu di KUA tidak menghadiri lagi prosesi Ijab dan Qabul? Jika kami ingin mendaftarkan pernikahan ditengah wabah ini, apakah masih dilayani KUA?
Itulah beberapa pertanyaan dari sebagian masyarakat yang ada di Kecamatan Susoh kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh. Seiring dengan perkembangan kondisi di daerah di seluruh Indonesia yang sedang menghadapi wabah Covid-19. Bahkan keraguan akan masih adanya pelayanan nikah di KUA juga sangat beralasan dengan pemberlakuan jam malam di seluruh Provinsi Aceh sejak 29 Maret 2020. Gubernur bersama Forkominda telah mengeluarkan Maklumat bersama penerapan jam malam dalam penanganan Virus Corona yaitu sejak pukul 20.30 Wib sampai dengan pukul 05.30 Wib.
Bagaimana kondisi sebenarnya terhadap pelayanan administrasi dan nikah di KUA? Mari kita simak pernyataan dari Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI; “Jadi tidak ditutup. Pelayanan tetap berjalan cuma tadi itu bahwa kepala kantornya berkantor di rumah, tetapi pelayanan tetap berjalan. Jadi mungkin nanti Kepala KUA-nya mengatur sedemikian rupa, tetap melayani pelayanan-pelayanan administrasi misalnya ada staf yang berkantor jika ada yang mau ditandatangani mungkin bisa dibawa ke rumah atau bagaimana, itu bervariasi sesuai di lapangan. Tapi pada prinsipnya pelayanan tetap berjalan, di surat edaran yang sudah kami buat itu sebenarnya pelayanan administrasi itu tetap berjalan meskipun edaran terakhir kan kepala kantor berkantor di rumah, tetapi jika ada hal-hal mendesak maka dia bisa ke kantor,” sebagaimana dilansir detikcom, Jumat (27/3/2020).
Begitulah bantahan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin terhadap adanya informasi yang menyebut pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) ditutup sejak 24 Maret karena makin mewabahnya virus Corona. Menurutnya, pelayanan di KUA tetap berjalan meski adanya kebijakan untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Padahal sebelum isu tutupnya pelayan administrasi dan nikah di KUA, pihak Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI telah mengeluarkan Surat edaran dengan nomor : P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 Tentang imbauan dan pelaksanaan protokol penanganan Covid-19 pada area publik di lingkungan Direktorat jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang dikeluarkan pada Kamis, 19 Maret 2020.
Berdasarkan keterangan dari Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin, “Pencatatan nikah tetap dapat dilakukan oleh KUA. Tentunya kita mengeluarkan aturan, bagaimana proses tersebut dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan pencegahan penyebaran Covid19,”
Kamaruddin mengungkapkan, “Ada tiga hal yang harus diperhatikan jika calon pengantin akan melaksanakan pernikahan di dalam KUA,” ungkapnya.
Pertama, Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang. “Kedua, calon pengantin (catin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer dan menggunakan masker,” ujar Kamaruddin.
Ketiga, Petugas, Wali Nikah dan Catin Laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Sementara, untuk pencegahan penyebaran Covid-19 pada pelayanan Akad Nikah di luar KUA, harus juga memperhatikan ruangan prosesi akad nikah. “Lakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat,” ungkap Kamaruddin.
Ia menambahkan, untuk sementara waktu pihaknya akan meniadakan semua jenis pelayanan selain pelayanan administrasi dan pencatatan nikah di KUA, yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan, “misalnya, untuk bimbingan perkawinan bagi catin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya, untuk sementara kita hentikan,” jelasnya.
Menyahuti surat edaran tersebut, KUA kecamatan Susoh telah menyampaikan informasi tentang pelayanan administrasi dan nikah dalam kondisi wabah Covid-19 ini kepada masyarakat melalui para Keuchik atau perangkat Desa yang ada di dalam kecamatan Susoh. Ditambah lagi penyebaran informasi via medsos seperti, Facebook inmas KUA Susoh, himbauan by phone dan spanduk tentang protokol pencegahan penyebaran Covid-19 terhadap pelayanan nikah di KUA. Dan bahkan sejak wabah Covid-19 itu terdengar telah menyebar di berbagai kota dan provinsi di Indonesia, KUA kecamatan Susoh telah melayani pernikahan sebanyak 21 pasang baik nikah di dalam KUA maupun di luar KUA.
Kami ingin mengatakan bahwa pelayanan administrasi dan nikah di seluruh KUA tidak berhenti atau tutup. Kami tetap bekerja melayani untuk masyarakat seluruhnya. Namun ikuti protokol pelaksanaan prosesi nikah yang telah kami sampaikan agar pelayanan kami terhadap anda tetap prima walau ditengah wabah menerpa. Karena kami hadir dan tetap bekerja untuk anda.
*Penulis adalah Penghulu Muda KUA kecamatan Susoh, Aceh Barat Daya dan Anggota IKAT (Ikatan Alumni Timur Tengah) Aceh.