TAKENGON – Masyarakat di Kabupaten Aceh Tengah sejak Senin (22/6) dihebohkan dengan munculnya pesan berantai tentang akan adanya razia besar-besaran penggunaan masker. Dalam pesan yang tidak menyebutkan sumber yang jelas itu disebutkan bahwa razia masker itu akan dilakukan oleh pihak Kepilisian, TNI, Satpol PP, Dishub dan 3 Pilar. Pesan berantai ini juga ‘mengancam’ bagi para pelanggar atau yang kedapatan tidak memakai masker akan diberikan sanksi berupa “ menyapu, menyanyikan lagu wajib dan membayar denda 250 ribu rupiah.
Berdasarkan Laporan Isu Hoax yang dikeluarkan oleh Direktoran Pengendalian Aplikasi, Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, dinyatakan bahwa isu yang diketahui pertama kali berkembang di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah itu merupakan informasi hoax.
Menanggapi hal tersebut Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Aceh Tengah mengaku telah memantau peredaran isu yang cukup luas melalui media sosial di wilayah tersebut yang jelas informasi tidak benar dan berpotensi membuat keresahan di tengah masyarakat.
Kepala Dinas Kominfo yang merupakan Ketua Bidang Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan pada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tengah, Khairuddin (Yoes) berpesan agar masyarakat mempedomani Peraturan Bupati tersebut, dan jangan mudah termakan isu yang tidak bertanggung jawab.
“Pemerintah daerah sudah menerbitkan aturan tentang wajib masker ini dalam bentuk Perbup, pedomani dan patuhi saja peraturan itu, karena itu regulasi resmi dari pemerintah, jangan mudah termakan isu tidak jelas yang nantinya justru merugikan masyarakat,” ungkap Yoes.
Lebih lanjut Yoes juga meminta bantuan para Kasie Infokom Kecamatan dan Kelompok Informasi Kampung (KIK) selaku mitra Dinas Kominfo di Kecamatan dan Kampung untuk ikut berpartisipasi aktif mensosialisasikan Perbup tersebut.
“Aturan ini dibuat oleh pemerintah daerah semata-mata untuk melindungi masyarakat dari penyebaran dan penularan covid-19,” tegasnya.
Terkait dengan wajib masker, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah sudah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 yang mengatur tentang ketentuan wajib menggunakan masker dan sanksi bagi pelanggar.
Kewajiban mengunakan masker bagi warga masyarakat kabupaten Aceh Tengah, diatur dalam pasal 3 ayat (1) Peraturan Bupati ini yang berbunyi “Setiap orang berusia di atas 5 tahun yang berada di wilayah kabupaten Aceh Tengah wajib menggunakan masker apabila melakukan aktivitas di luar rumah”.