Banda Aceh -Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melalui Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kanwil mengikuti rapat bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh dan nazhir wakaf Masjid Baiturrahim Ulee Lheu, Banda Aceh di ruang rapat Kakanwil, Senin, 20 Juli 2020. Rapat tersebut membahas tentang pengembangan dan pemeliharaan harta wakaf milik Masjid Baiturrahim Ulee Lheu.
Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Bidang Penaiszawa Drs H Azhari, Ketua BWI Provinsi Aceh DR. H. A. Gani Isa, SH.M.Ag, para Kasi pada Bidang Penaiszawa dan nazhir wakaf Masjid Baiturrahim.
Azhari menjelaskan, nazhir wakaf Masjid Baiturrahim bersama pihak pengembang ingin mencari solusi terkait keinginan mereka untuk mengembangkan tanah wakaf milik Masjid Baiturrahim di Paya Roh.
Azhari mengatakan, pihaknya bersama BWI Aceh menyarankan agar pengembangan dilakukan dengan catatan, ada perjanjian, ain wakaf tidak hilang dan pengembangan dilakukan dengan sistem bagi hasil.
”Jika dikembangkan dengan sistem bagi hasil, kalau dengan sistem pengembangan harta wakaf ain wakaf hilang itu tidak boleh,” kata Azhari.
Atas saran Kanwil Kemenag Aceh dan BWI, pihak nazir dan pengembang akan mengkaji secara mendalam terkait persoalan tersebut.
“‘Rapat tadi belum menghasilkan kesimpulan, mereka baru sekedar meminta pendapat dari kita karena kalau bentuk tukart guling harus untuk kepentingan umum seperti jalan tol dan lain sebagainya. Ini kita sarankan beberapa alternatif agar harta wakaf bisa berkembang namun kita garis bawahi tidak boleh hilang ain wakaf,” ujarnya.[]







