Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Gelar Sidang Gugatan Ambang Batas Presiden Senin Besok

Admin1 by Admin1
20/09/2020
in Nasional
0

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang uji materi mengenai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) di dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9) esok.

Permohonan yang diajukan oleh Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli bersama Abdulrachim Kresno tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 74/PUU-XVIII/2020. Rizal Ramli sendiri turut mengkonfirmasi kepada CNNIndonesia.com terkait agenda sidang tersebut di MK esok.

“Iya betul (sidang uji materi soal ambang batas presiden dalam UU Pemilu digelar Senin (21/9)),’ kata Rizal kepada CNNIndonesia.com, Minggu (20/9).

Diketahui, Rizal, bersama Abdulrachim yang didampingi oleh kuasa hukum Refly Harun, mendaftarkan uji materi UU Pemilu tersebut ke MK, pada Jumat (4/9) lalu.

Refly berkeinginan agar abang batas pencalonan presiden dalam UU Pemilu dihapuskan atau hanya 0 persen. Hal itu bertujuan agar iklim Pilpres diliputi oleh suasana yang adil dan berkualitas.

“Agar kemudian pilpres ke depan itu pilpres yang lebih berkualitas dan juga fair kompetisi,” kata Refly beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Rizal Ramli menyatakan pihaknya mengajukan uji materi ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden ke MK karena dilatar belakangai adanya fenomena ‘nyewa partai’ yang marak belakangan ini.

Rizal menilai selama ini PT 20 persen justru dijadikan alat untuk memaksa calon presiden membayar upeti atau mahar kepada partai politik.

“Makin ke sini makin dibikin banyak aturan yang mengubah demokrasi Indonesia menjadi demokrasi kriminal. Bahasa sederhananya, kalau mau jadi bupati mesti nyewa partai, ada yang mau jadi gubernur harus nyewa partai, Presiden tarifnya lebih gila lagi,” kata Rizal.

Diketahui, ambang batas pencalonan presiden dalam UU Pemilu kini mengatur tentang syarat partai atau gabungan partai yang boleh mengusung pasangan capres dan cawapres harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah di level nasional.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Ethiopia Dakwa Taipan Media Pengkritik Pemerintah Sebagai Teroris

Next Post

Banyak Warga Aceh di PHK Selama Pandemi di Malaysia

Next Post

Banyak Warga Aceh di PHK Selama Pandemi di Malaysia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Omen, Dua dari Tiga Bayi di Aceh Belum Diimunisasi

Omen, Dua dari Tiga Bayi di Aceh Belum Diimunisasi

17/04/2026
Ketua FJA Minta Legislatif Sisihkan Pokir Bangun Rumah untuk Dhuafa di Abdya

Ketua FJA Minta Legislatif Sisihkan Pokir Bangun Rumah untuk Dhuafa di Abdya

17/04/2026
Angin Puting Beliung Landa Tiga Desa di Aceh Tenggara

Angin Puting Beliung Landa Tiga Desa di Aceh Tenggara

17/04/2026
Satu Unit Rumah di Ulee Kareng Terbakar

Satu Unit Rumah di Ulee Kareng Terbakar

17/04/2026
Seorang Oknum Pria di Nagan Ditahan Polisi Atas Dugaan Kasus Asusila

Seorang Oknum Pria di Nagan Ditahan Polisi Atas Dugaan Kasus Asusila

17/04/2026

Terpopuler

YARA: Dugaan Penganiayaan Wabup Pijay Alarm Krisis Moral Pejabat

YARA: Dugaan Penganiayaan Wabup Pijay Alarm Krisis Moral Pejabat

16/04/2026

ABG di Aceh Diperiksa Polisi Usai Live Pamer ‘Aset Pribadi’ di Tiktok

Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis: Soal Gubernur Mualem, Humam Bohongi Publik!

MK Gelar Sidang Gugatan Ambang Batas Presiden Senin Besok

Asa Janda Miskin di Gubuk Plastik, Uluran Tangan Dermawan hingga Perhatian Pemerintah Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com