Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang uji materi mengenai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) di dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9) esok.
Permohonan yang diajukan oleh Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli bersama Abdulrachim Kresno tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 74/PUU-XVIII/2020. Rizal Ramli sendiri turut mengkonfirmasi kepada CNNIndonesia.com terkait agenda sidang tersebut di MK esok.
“Iya betul (sidang uji materi soal ambang batas presiden dalam UU Pemilu digelar Senin (21/9)),’ kata Rizal kepada CNNIndonesia.com, Minggu (20/9).
Diketahui, Rizal, bersama Abdulrachim yang didampingi oleh kuasa hukum Refly Harun, mendaftarkan uji materi UU Pemilu tersebut ke MK, pada Jumat (4/9) lalu.
Refly berkeinginan agar abang batas pencalonan presiden dalam UU Pemilu dihapuskan atau hanya 0 persen. Hal itu bertujuan agar iklim Pilpres diliputi oleh suasana yang adil dan berkualitas.
“Agar kemudian pilpres ke depan itu pilpres yang lebih berkualitas dan juga fair kompetisi,” kata Refly beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Rizal Ramli menyatakan pihaknya mengajukan uji materi ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden ke MK karena dilatar belakangai adanya fenomena ‘nyewa partai’ yang marak belakangan ini.
Rizal menilai selama ini PT 20 persen justru dijadikan alat untuk memaksa calon presiden membayar upeti atau mahar kepada partai politik.
“Makin ke sini makin dibikin banyak aturan yang mengubah demokrasi Indonesia menjadi demokrasi kriminal. Bahasa sederhananya, kalau mau jadi bupati mesti nyewa partai, ada yang mau jadi gubernur harus nyewa partai, Presiden tarifnya lebih gila lagi,” kata Rizal.
Diketahui, ambang batas pencalonan presiden dalam UU Pemilu kini mengatur tentang syarat partai atau gabungan partai yang boleh mengusung pasangan capres dan cawapres harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah di level nasional.