Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Tito Buka Opsi Pemekaran Papua Tanpa Persetujuan MRP dan DPRP

Admin1 by Admin1
08/04/2021
in Nasional
0
Tito Buka Opsi Pemekaran Papua Tanpa Persetujuan MRP dan DPRP

Mendagri Tito Karnavian ingin pemerintah pusat putuskan pemekaran Papua tanpa libatkan MRP dan DPRP. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menginginkan pemerintah pusat bisa memutuskan pemekaran wilayah Papua tanpa harus melalui persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP),

“Dalam usulan pemerintah, kita mengharapkan selain ayat satu, opsi satu, dengan cara pemekaran melalui mekanisme MRP DPRP, yang kedua adalah pemekaran dapat dilakukan oleh pemerintah, maksudnya pemerintah pusat,” kata Tito dalam rapat dengan Panitia Khusus Revisi UU Otsus Papua di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (8/4).

Tito menjelaskan maksud dari opsi kedua adalah untuk memenuhi misi pemerintah pusat dalam rangka percepatan pembangunan dan meningkatkan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Opsi kedua tersebut tetap memperhatikan kesatuan sosial budaya, adat, kesiapan SDM, kemampuan ekonomi, perkembangan di masa mendatang, serta aspirasi masyarakat Papua melalui MRP DPRP dan pihak-pihak lain yang terkait.

“Kenapa opsi ini disampaikan, karena opsi di MRP dan DPRP persetujuan. Kalau terkunci di sana, kalau deadlock di situ. Sedangkan aspirasi pemekaran itu cukup tinggi kita rasakan,” ujar Tito.

Tito menyampaikan usulan pemekaran Papua terdiri dari enam provinsi yaitu Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Pegunungan Tengah, Papua Selatan, dan Papua Tabi Saireri.

Tito menganggap pembahasan pemekaran wilayah di Papua rawan buntu alias deadlock jika harus melalui persetujuan dari MRP dan DPRP.

Mantan kapolri itu mengklaim pemekaran wilayah Papua penting, mengingat kondisi geografis yang sangat luas berdampak pada percepatan pembangunan, akses yang sulit, serta birokrasi yang sangat panjang.

Menurutnya, pemekaran Papua menjadi Papua Barat telah membuahkan hasil meskipun pemekaran tersebut awalnya menimbulkan pro dan kontra.

“Ini kita harapkan sama mereplikasi bagaimana percepatan Papua Barat berubah, mereplikasinya di Papua yang masih beberapa daerah cukup tertinggal melalui menyerap aspirasi pemekaran tersebut,” kata Tito.

Ketentuan pemekaran wilayah Papua tertuang dalam Undang-udang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Pasal 76 UU 21/2001 menyebut, “Pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumberdaya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang.”

Sementara ketentuan pemekaran tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007, aturan turunan dari UU Pemda lama. Sementara dalam UU Pemda baru yang disahkan tahun 2014 hingga kini belum ada turunan PP terkait pemekaran.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

ADI dan FDP Kirim Kafilah Dakwah Ke Daerah Perbatasan

Next Post

Puan: Masyarakat Tanya Mudik Dilarang Tapi Tempat Wisata Buka

Next Post
Puan: Masyarakat Tanya Mudik Dilarang Tapi Tempat Wisata Buka

Puan: Masyarakat Tanya Mudik Dilarang Tapi Tempat Wisata Buka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

10/06/2026
Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

10/06/2026
Dolar Turun Tipis, BBM Melambung Tinggi: Rakyat Kecil Lagi-Lagi Jadi Korban

Dolar Turun Tipis, BBM Melambung Tinggi: Rakyat Kecil Lagi-Lagi Jadi Korban

10/06/2026
HUT ke-19 Pidie Jaya: Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Pengelolaan SDA Berkelanjutan

HUT ke-19 Pidie Jaya: Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Pengelolaan SDA Berkelanjutan

10/06/2026
208 Peserta Meriahkan Perayaan MTQ Tingkat Tangan-Tangan

208 Peserta Meriahkan Perayaan MTQ Tingkat Tangan-Tangan

10/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

Syeh Do: Rapai Uroh Miliki Harmoni Unik yang Tidak Dimiliki Kesenian Lain

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com