Senin, April 12, 2021
Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Tito Buka Opsi Pemekaran Papua Tanpa Persetujuan MRP dan DPRP

by Atjeh Watch
08/04/2021
in Nasional
Tito Buka Opsi Pemekaran Papua Tanpa Persetujuan MRP dan DPRP

Mendagri Tito Karnavian ingin pemerintah pusat putuskan pemekaran Papua tanpa libatkan MRP dan DPRP. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menginginkan pemerintah pusat bisa memutuskan pemekaran wilayah Papua tanpa harus melalui persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP),

“Dalam usulan pemerintah, kita mengharapkan selain ayat satu, opsi satu, dengan cara pemekaran melalui mekanisme MRP DPRP, yang kedua adalah pemekaran dapat dilakukan oleh pemerintah, maksudnya pemerintah pusat,” kata Tito dalam rapat dengan Panitia Khusus Revisi UU Otsus Papua di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (8/4).

Tito menjelaskan maksud dari opsi kedua adalah untuk memenuhi misi pemerintah pusat dalam rangka percepatan pembangunan dan meningkatkan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Opsi kedua tersebut tetap memperhatikan kesatuan sosial budaya, adat, kesiapan SDM, kemampuan ekonomi, perkembangan di masa mendatang, serta aspirasi masyarakat Papua melalui MRP DPRP dan pihak-pihak lain yang terkait.

“Kenapa opsi ini disampaikan, karena opsi di MRP dan DPRP persetujuan. Kalau terkunci di sana, kalau deadlock di situ. Sedangkan aspirasi pemekaran itu cukup tinggi kita rasakan,” ujar Tito.

Tito menyampaikan usulan pemekaran Papua terdiri dari enam provinsi yaitu Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Pegunungan Tengah, Papua Selatan, dan Papua Tabi Saireri.

Tito menganggap pembahasan pemekaran wilayah di Papua rawan buntu alias deadlock jika harus melalui persetujuan dari MRP dan DPRP.

Mantan kapolri itu mengklaim pemekaran wilayah Papua penting, mengingat kondisi geografis yang sangat luas berdampak pada percepatan pembangunan, akses yang sulit, serta birokrasi yang sangat panjang.

Menurutnya, pemekaran Papua menjadi Papua Barat telah membuahkan hasil meskipun pemekaran tersebut awalnya menimbulkan pro dan kontra.

“Ini kita harapkan sama mereplikasi bagaimana percepatan Papua Barat berubah, mereplikasinya di Papua yang masih beberapa daerah cukup tertinggal melalui menyerap aspirasi pemekaran tersebut,” kata Tito.

Ketentuan pemekaran wilayah Papua tertuang dalam Undang-udang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Pasal 76 UU 21/2001 menyebut, “Pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumberdaya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang.”

Sementara ketentuan pemekaran tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007, aturan turunan dari UU Pemda lama. Sementara dalam UU Pemda baru yang disahkan tahun 2014 hingga kini belum ada turunan PP terkait pemekaran.

Sumber: CNNIndonesia

Related Posts

Pejabat Pelni Dicopot Gegara Gelar Kajian Ramadan Tanpa Izin

Pejabat Pelni Dicopot Gegara Gelar Kajian Ramadan Tanpa Izin

by Atjeh Watch
10/04/2021
0

Jakarta - PT Pelni (Persero) mencopot pejabat yang menyelenggarakan kajian Ramadan secara daring (online) yang mengatasnamakan perusahaan tanpa izin direksi....

Ini Formasi CPNS Aceh 2019, Berminat?

CPNS 2021 Buka Formasi untuk Cumlaude dan Disabilitas

by Atjeh Watch
10/04/2021
0

Jakarta - Pemerintah membuka jalur formasi bagi lulusan terbaik atau cumlaude dan disabilitas dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS)...

Ma’ruf Amin: Pemerintah Minta Maaf Akui Sulit Hadapi Corona

Ma’ruf Amin Anjurkan Tak Gelar Tarawih di Masjid Zona Merah

by Atjeh Watch
10/04/2021
0

Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin sepakat terkait anjuran bagi masyarakat agar tak menggelar ibadah salat Tarawih berjamaah di masjid...

Discussion about this post

Terpopuler

Konsep Otomatis

Netizen Kritik Direktur RSUD Yulidin Away Tak Bermasker Saat Nongkrong di Warkop

11/04/2021

Mengenal Ar-Rayyan, Pintu Surga Khusus Orang Berpuasa

Para Camat di Abdya Ikut Bergabung Bersama Gerakan Relawan Rumah Dhuafa

Harga Daging Meugang di Abdya Tembus Rp 200 Ribu Per Kilogram

Cara Pemerintah Aceh ke Luar Negeri Cari Investor Dinilai Hanya Jargon Klasik

Terbaru

Jelang Ramadhan, Bupati Amru Berikan 2 Ekor Sapi untuk Jurnalis

Jelang Ramadhan, Bupati Amru Berikan 2 Ekor Sapi untuk Jurnalis

11/04/2021
[Foto] 34 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand

[Foto] 34 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand

11/04/2021
Al-Farlaky Silaturahmi dengan Pimpinan dan Santri Dayah di Aceh Timur

34 Nelayan Aceh Ditahan Otoritas Thailand, Al-Farlaky Surati Kemenlu RI

11/04/2021
Lagi, 34 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand

Lagi, 34 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand

11/04/2021
Konsep Otomatis

[Opini] Program Aceh Caroeng, Pue Nyan?

11/04/2021
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2020 atjehwatch.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In