BLANGKEJEREN – Untuk mengurangi kemacetan dan kesemerautan lalu lintas di pusat Kota Blangkejeren, Dinas Perhubungan bersama Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Gayo Lues dan Instansi terkait lainnya akan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar di seputaran Blangkejeren dan Pasar Centong.
Kepala Dishub Gayo Lues, Nopal menerangkan, penertiban ini berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan surat edaran Bupati Gayo Lues nomor: 510/162/II/2021 tentang larangan berjualan PKL di badan jalan dan trotoar diseputaran Blangkejeren dan Pasar Centong.
Menurutnya, yang berjualan di trotoar, bahu dan badan jalan sudah mengambil hak pengguna jalan, apalagi dalam bulan Ramadhan akan banyak tumbuh pedagang musiman yang sangat mengganggu arus lalu lintas.
“Adapun sasaran penertiban pertama yaitu mulai dari jalan Pasar Lama Belok Kanan sampai ke depan Pendopo Bupati. Sasaran kedua adalah pedagang yang berjualan di sepanjang jalan Centong atas dan jalan Durin,” kata Kadishub Noval Sabtu (10/04/2021).
Kadis Perhubungan menjelaskan, pedagang takjil akan dipusatkan di Depan Bale Musara dalam pagar, sedangkan pedagang yang di Centong Atas sudah disiapkan tempatnya di Pasar Buntul Tajuk oleh Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM.
“Kami berharap masyarakat Gayo Lues dapat mematuhi aturan ini demi lancarnya jalan lalu lintas,” tutup Nopal.
Reporter: Hamsani