Jakarta – Forum Mahasiswa dan Pemuda Aceh se-Indonesia (Formapasi) telah melayangkan surat ke Ombudsman RI (ORI) pada Jumat kemarin di kantor ORI Jakarta.
Surat tersebut terkait adanya indikasi mal administrasi dalam pelayanan publik pada tahapan seleksi calon penerima beasiswa BPSDM Aceh tahun 2021.
Maimun Ramli Selaku Koordinator Formapasi Wilayah Sumatera, mengatakan Formapasi sudah menyampaikan bahwa BPSDM Aceh perlu membuka data penerima beasiswa ke public.
“Apalagi para peserta yang ikut seleksi beasiswa juga memintanya, masyarakat Aceh sudah protes maka perlu kiranya BPSDM segera memberikan jawaban,” kata dia.
“Bila kemudian kita merujuk pada amanat Undang-undang nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), BPSDM Aceh yang merupakan salah satu lembaga Negara di tingkat provinsi, dalam hal ini bertindak sebagai penyelenggara beasiswa yang bersumber dari uang negara, seharusnya tidak perlu diminta, karna memang BPSDM Aceh berkewajiban untuk mempublikasikanya,” ujar dia lagi.
“Logika sederhana begini, ini uang rakyat kemudian digunakan BPSDM Aceh untuk pemberian bantuan beasiswa, tapi pemilik uang tidak boleh tau kepada siapa uang itu diberikan, jelas ini hal yang sangat keliru. Bahkan logika didalam dunia pendidikan ketika seseorang menerima beasiswa maka ini adalah prestasi baginya, ada kebanggaan tersendiri bagi penerima,” kata Maimun.
Menurutnya, aktivitas BPSDM Aceh yang terus bermain dengan cara tertutup dan sembunyi-sembunyi wajib dicurigai.
“Dan sangat wajar bila kemudian publik Aceh menilai dan menduga bahwa seleksi tersebut terindikasi adanya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di dalamnya.”
“Saran kami kepada Kepala BPSDM Aceh, berhubung ini bukan seleksi Intelijen yang sedang menjalankan misi rahasia Negara dan juga sebagai pembuktian dari BPSDM Aceh bahwa seleksi ini murni, professional, dan jauh dari kolusi serta nepotisme di dalamnya, maka kami menantang Kepala BPSDM Aceh untuk buka-bukaan data penerima beasiswa di tahun sebelumnya, data terkait nilai hasil ujian TPA tahun 2021, dan data peserta yang lulus ujian TPA tahun 2021. Kemudian biarkan publik mengujinya, berani tidak? “ ujarnya.
Maimun juga menyampaikan, bahwa laporan Formapasi ke Ombudsman RI adalah bagian dari penegakan undang-undang.
“Kami rasa cukup kita rakyat Aceh malu dengan status kemiskinan, jangan sampai kemudian kebrobrokan tersebut ikut mengurita didalam dunia pendidikan di Aceh,” ujarnya.
“Kalau kata orang Aceh jaman dulu, bek sampe lam peungeuh diteumei pasoe teuh lam eumpang le Belanda,” kata dia.