Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Raqan Pertanggungjawaban Ditolak, MPA Desak DPRA Lanjutkan Hak Angket

Admin1 by Admin1
22/08/2021
in Nanggroe
0
Sejumlah Anggota DPR Aceh Sempat Protes di Paripurna LKPJ Gubernur Aceh 2019

Paripurna LKPJ Gubernur Aceh 2019. Foto atjehwatch

Banda Aceh – Penolakan Raqan Pertanggungjawaban Gubernur Aceh T.A. 2020 semakin menguatkan bahwa adanya persoalan serius dalam pengelolaan pemerintah Aceh. Untuk itu, DPRA diharapkan untuk tidak berhenti sampai disitu saja, karena ada persoalan yang menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi para wakil rakyat yakni tentang kepastian kelanjutan hak angket.

“Kendatipun penolakan Raqan pertanggung jawaban tidak berimplikasi langsung kepada pencopotan Gubernur dari jabatannya, namun hal ini dapat menjadi acuan bahwa adanya sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan anggaran dan pemerintahan di Aceh, dan juga sebagai bukti bahwa kemungkinan besar bahwa poin-poin pelanggaran yang tertuang di dalam materi interpelasi yang rencananya dulu diangketkan sangat benar adanya. Sehingga kelanjutan hak angket menjadi sarana pembuktian lebih lanjut untuk melakukan penyelidikan atas sejumlah kesalahan yang dilakukan gubernur dalam mengelola pemerintahan Aceh,” ungkap koordinator Majelis Pemuda Aceh (MPA) kepada media, Minggu (22/08/2021) malam.

Menurut Heri, salah satu persoalan yang berulang kali menunjukkan ada masalah serius dan berpotensi melanggar aturan yakni penggunaan anggaran BTT Rp 116 Milyar  dan dana refocusing Rp. 2,4 T yang diperuntukkan untuk penanganan covid-19 di Aceh. “Persoalan itu pernah mencuat dalam materi interpelasi dan angket, ketika pembahasan Raqan pertanggung jawaban akhirnya terbongkar bahwa sampai 4 kali perubahan alokasi anggaran refokusing dilakukan pemerintah Aceh tanpa sepengetahuan DPRA dan bahkan mencuatnya penggunaan anggaran penanganan Covid-19 yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ini salah satu bukti adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh Gubernur Aceh yang berpotensi pelanggaran hukum dan merugikan rakyat,” jelasnya.

Heri menegaskan, saat ini rakyat mempertanyakan kelanjutan penggunaan hak angket yang sempat ditunda oleh DPR Aceh pada Oktober 2020 silam, sehingga semua persoalan lebih terang benderang.

“Yang dilakukan DPRA pada Oktober 2020 lalu yakni menunda hak angket bukan menghentikan, sehingga sangat wajar jika kita bertanya apakah DPRA akan berani melanjutkan setelah ditemukannya fakta bahwa persoalan yang rencana diangkat dalam materi angket menunjukkan sisi kebenarannya,”ujarnya.

MPA menilai, tingkat serius atau tidaknya DPRA dalam melakukan fungsi pengawasan dapat diukur dari dilanjutkan atau tidaknya hak angket.

“Jika hak angket yang ditunda tidak dilanjutkan, ini akan menjadi penilaian buruk bagi publik terhadap kinerja dan marwah lembaga legislatif Aceh,” ujarnya.

Previous Post

Empat Ribu Nakes Vaksinasi Booster, 255 Pasien Covid-19 Sembuh

Next Post

Fraksi PAN dan PKS Diharapkan Kembali ke Jalan Yang Benar

Next Post
Taqwallah: APBA Perubahan Dapat Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Fraksi PAN dan PKS Diharapkan Kembali ke Jalan Yang Benar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tanda-tanda Israel Bakal Kembali Serang Iran Makin Dekat

Tanda-tanda Israel Bakal Kembali Serang Iran Makin Dekat

23/10/2026
Gempa Magnitudo 6,9 Guncang Nagqu China

Gempa Magnitudo 6,9 Guncang Nagqu China

23/10/2026
FH USK dan Kejati Aceh Inisiasi Sinergi Akademisi-Praktisi Penegakan Hukum Berbasis Kekhususan Aceh

FH USK dan Kejati Aceh Inisiasi Sinergi Akademisi-Praktisi Penegakan Hukum Berbasis Kekhususan Aceh

22/10/2026
Senator Azhari Cage SIP MAP Salurkan Sembako untuk Warga Beutoeng Ateuh Banggalang

Senator Azhari Cage SIP MAP Salurkan Sembako untuk Warga Beutoeng Ateuh Banggalang

22/10/2026
Videotron Baru di Blangpidie, Diskominsa Abdya Targetkan Dongkrak PAD

Videotron Baru di Blangpidie, Diskominsa Abdya Targetkan Dongkrak PAD

22/10/2026

Terpopuler

Dishub Aceh dan BMKG Perkuat Koordinasi Informasi Cuaca untuk Keselamatan Transportasi

Dishub Aceh dan BMKG Perkuat Koordinasi Informasi Cuaca untuk Keselamatan Transportasi

21/10/2026

Pabrik Sabu Digerebek di Pidie, HMI Sigli: Jangan Cuma Tangkap yang di Lapangan, Bongkar Otaknya!

PB 2M Cup-II Masuki Delapan Besar, Semifinal Sabtu dan Final Minggu

Lagi, Azhari Cage Bawa Pulang Jenazah Warga Paya Bakong yang Meninggal di Malaysia

PWPM Aceh Akan Laksanakan Rapimwil dan BAM 23 Oktober, Zul Hafiyan Ajak Semua PDPM Ikut Serta Menyukseskan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com