BLANGPIDIE – Madrasah Aliyah Negeri I Aceh Barat Daya deklarasi Madrasah Ramah Anak (MRA). Acara yang dihadiri oleh Adihar, S. Pd. I, MA Kasi Pendis Kankemenag Abdya, Perwakilan Komite dan para Dewan Guru yang berlangsung Kompleks Madrasah tersebut pada hari Jum’at (15/10).
Kepala MAN Abdya, Syamsullizarni, S. Pd mengatakan, konsep MRA adalah program untuk mewujudkan kondisi aman, bersih, sehat, peduli, dan berbudaya lingkungan hidup, yang mampu menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi selama anak berada di satuan pendidikan, serta mendukung partisipasi anak.
“Definisi konsep MRA itu merupakan bagian pengintegrasian pemenuhan hak dan perlindungan terhadap anak di Madrasah yang aman, bersih, sehat, peduli, dan berbudaya lingkungan hidup,” ungkap Syamsul.
MRA juga merupakan sebagai implementasi hak anak dunia. Sekolah suatu indikator harus layak belajar dan hak anak tidak dilanggar.
“Belajar di sekokah harus betah, tidak ada Buli, sekolah ini harus menjadi baik dan nyaman. Termasuk bagaimana penyambutan waktu siswa datang ke sekolah,” sambungnya.
Ia juga berharap, Madrasah Ramah Anak juga merupakan salah satu indikator dalam pengembangan Kabupaten layak anak nantinya.
Usai melakukan deklarasi MRA, seluruh stakeholder yang hadir melakukan penandatanganan deklarasi bersama sebagai bentuk dukungannya.
Menangapi hal tersebut, Direktur Kualisi Advokasi Pemantauan Hak Anak (Kapha) Aceh Taufik Riswan memberikan apresiasi terhadap komitmen Sekolah dan Madrasah, Baik dibawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, maupun Kemenag atas lahirnya deklarasi Sekolah/Madrasah Ramah Anak, seperti yang diselenggarakan oleh MAN Abdya.
“Semoga poin-point dalam deklarasi tersebut terus diwujudkan melalui pemenuhan indikator atau standar kompenen Sekolah Ramah Anak. Mulai dari pembaharui kebijakan-kebijakan aturan Sekolah dengan melibatkan partisipasi anak, dan masyarakat, selain itu juga perlu tersedianya SDM terlatih Konvensi Hak Anak baik Kepada Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan agar memiliki perspektif yang benar dalam menjalankan prinsip-prinsip Sekolah/Madrasah Ramah Anak,” ucap Taufik Riswan, Sabtu (16/10/2021).
Selain itu, lanjutnya. Sekolah atau Madrasah harus bisa memastikan proses belajar dan penerapan kurikulum belajar ramah anak, didukung oleh semua sarana dan prasarana yang melindungi anak agar terciptanya lingkungan bersih, aman, sehat, inklusi, hijau, dan siaga Bencana.
“Sekolah Ramah Anak dan Madrasah Ramah Anak adalah wujud komitmen bahwa semua anak tidak menjadi korban kekerasan, korban bully, dan korban kebijakan sekolah yang kerap terjadi, sepertih anak dikeluarkan dari sekolah karena dianggap melanggar norma sekolah,” pungkas Taufik Riswan.
Reporter: Rusmamln











