BANDA ACEH – Seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Banda Aceh diperkosa dan dianiaya pacarnya berulang kali. Pelaku diketahui berinisial MU (17).
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku sudah berulang kali memperkosa korban. Selain itu pelaku MU juga sering memukul korban. Polisi menangkap pelaku di kawasan PLTD Apung, Selasa (21/12) malam.
“Korban selama ini memilih bungkam dan takut untuk menceritakan apa yang dialaminya pada keluarga dan rekannya, pasalnya pelaku tidak segan-segan mengambil tindakan keras terhadap korban sampai yang paling fatal kalau sampai membeberkan kelakuan bejatnya itu,” katanya, Kamis (23/12).
Ryan menyebut, MU melakukan pemerkosaan dan penganiaya terhadap korban sejak Juli 2021 dalam kamar kos yang dihuninya di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Korban dan pelaku, tutur Ryan, menjalin hubungan pacaran. Namun dalam perjalanan hubungan tersebut, MU melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menyikut wajah hingga menyebabkan memar kebiruan pada bagian bawah mata sebelah kiri.
“Korban akhirnya menceritakan kejadian itu kepada ibunya,” ujar Ryan.
Ibu korban kemudian melapor ke Polresta Banda Aceh sesuai laporan Polisi Nomor LPB / 575 / XII / 2021 / SPKT / Polresta Banda Aceh / Polda Aceh tanggal 21 Desember 2021.
“Saat kami membuat berita acara pemeriksaan terhadap korban, dia mengatakan bahwa selain dianiaya, pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap dirinya sebanyak lima kali di rumah kos MU,” ungkap AKP Ryan Citra Yudha.
Dia mengatakan untuk pemerkosaan, pelaku dijerat dengan Tindak pidana Pemerkosaan dan Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2004 tentang hukum jinayat.
“Sedangkan untuk penganiayaan, dijerat dengan Tindak pidana penganiayaan terhadap anak sesuai pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No. 17 Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan anak,” pungkasnya.