Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

KLHK Gugat Dua Perusahaan Penyebab Kebakaran Hutan

Admin1 by Admin1
18/01/2022
in Nasional
0

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat dua perusahaan yakni PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) dan PT Agri Bumi Sentosa (ABS). Keduanya digugat lantaran menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan.

KLHK menggugat RKA ke Pengadilan Negeri Sintang, Kalimantan Barat atas dugaan karhutla dengan luas 2.560 hektare dan digugat untuk ganti rugi sebesar Rp1 triliun. Sementara itu, ABS digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan yang sama dengan luas 1.500 hektare dan diminta untuk ganti rugi senilai Rp752,2 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani berharap gugatan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan lainnya agar serius dalam mengendalikan kebakaran di lahan konsesi.

“Kami sangat serius menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan dan tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan,” kata Rasio dikutip dari laman resmi KLHK, Selasa (18/1).

Rasio juga mengancam akan menggunakan seluruh instrumen hukum untuk menindak pelaku yang menyebabkan karhutla seperti pencabutan izin, ganti rugi, hingga ancaman pidana.

Tindakan tegas tersebut diambil lantaran karhutla merupakan kejahatan luar biasa yang dapat mengancam kesehatan masyarakat, merusak ekosistem, dan merugikan negara.

“Ibu Menteri memerintahkan kami untuk menindak tegas tanpa kompromi, dan menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan karhutla. Sekali lagi kami tegaskan kami tidak akan berhenti melawan kejahatan karhutla,” katanya.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK Jasmin Ragil Utomo mengatakan sejauh ini terdapat 22 perusahaan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan yang kini tengah digugat kementeriannya.

“Sudah 12 perkara berkekuatan hukum tetap. Saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Hasil Survei LSI: Airlangga yang Paling Diinginkan Jadi Presiden

Next Post

Aminullah Terima Award Tokoh Pemberantas Rentenir dari HRA

Next Post

Aminullah Terima Award Tokoh Pemberantas Rentenir dari HRA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

IPELMASRA Banda Aceh Pertanyakan Transparansi IUP Baru di Nagan

IPELMASRA Banda Aceh Pertanyakan Transparansi IUP Baru di Nagan

08/06/2026
Seniman Aceh Gandeng Tim LBH Banda Aceh, Bahas Penguatan Dasar Hukum Pemajuan Kebudayaan

Seniman Aceh Gandeng Tim LBH Banda Aceh, Bahas Penguatan Dasar Hukum Pemajuan Kebudayaan

08/06/2026
Ohku, 7 SPPG di Banda Aceh Setop Operasional MBG karena Dana Belum Cair

Ohku, 7 SPPG di Banda Aceh Setop Operasional MBG karena Dana Belum Cair

08/06/2026
Tanam Perdana MTG di Tangan-tangan, Dr. Safaruddin; Abdya Terbanyak Mendapatkan Bantuan Alsintan

Tanam Perdana MTG di Tangan-tangan, Dr. Safaruddin; Abdya Terbanyak Mendapatkan Bantuan Alsintan

08/06/2026
Sambut HUT ke-19, Pidie Jaya Perkuat Syiar Islam Lewat Festival Islami dan Momentum Tahun Baru Hijriah

Sambut HUT ke-19, Pidie Jaya Perkuat Syiar Islam Lewat Festival Islami dan Momentum Tahun Baru Hijriah

08/06/2026

Terpopuler

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

06/06/2026

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Korban Cuaca Ekstrem di Langkahan Peroleh Bantuan Masa Panik

Nyan, Bupati Pidie Jaya Perintahkan Pendataan Anak Putus Sekolah, Sekolah Rakyat Jadi Instrumen Putus Rantai Kemiskinan

Pesantren Modern Al Zahrah Tingkatkan Kompetensi Guru Asuh melalui Program Penguatan Tahsin

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com