Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Opini

Satpol PP dan Peningkatan PAD

Admin1 by Admin1
11/03/2022
in Opini
0

Oleh Mukhsin Rizal, S.Hum., M.Ag., M.Si. Penulis adalah Kasubbag Program dan Pelaporan pada Satpol PP dan WH Aceh. Magister ilmu administrasi negara dan magister Sejarah Tamaddun Islam.

Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk berdasarkan Undang – Undang 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Satuan Polisi Pamong Praja sebagai perangkat daerah memiliki tanggungjawab menegakkan peraturan daerah (Perda), untuk Aceh disebut Qanun

Sebagai penegak Perda dan Peraturan kepala daerah (Perkada), Polisi Pamong Praja memiliki fungsi salah satunya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) kalau di Aceh (PAA).

Peningkatan PAD/PAA tentunya membutuhkan strategi yang handal dan regulasi yang tegas, jelas dan konsisten. Agar para polisi pamong praja dalam menegakkan perda/Qanun dan perkada dapat menuntaskannya dengan sempurna.

Hal penting lainnya adalah konsistensi Para kepala daerah dalam memanfaatkan keberadaan Polisi PP untuk melakukan penegakan terhadap peraturan yang telah ditandatanganinya.

Sejatinya Polisi PP adalah tangan kanan Kepala Daerah dalam mewujudkan keinginannya untuk menciptakan ketentraman, ketertiban Umum dan perlindungan masyarakat serta penegakan perda/Qanun dan perkada.

Tentunya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Polisi PP bersinergi dengan instansi lainnya yang terkait. Hal ini perlu dilakukan agar terwujudnya kenyamanan didalam masyarakat.

Khusus di Aceh, dalam struktur organisasi Satuan Polisi Pamong Praja di masukkan Polisi Wilayatul Hisbah Aceh, hal ini karena amanah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dimana peran Polisi Wilatul Hisbah Aceh adalah pengawas dan penegak perda/Qanun dan perkada terkait pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.

Sehingga di Aceh nomenklatur Satuan Polisi Pamong Praja menjadi Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah kabupaten/kota untuk Kabupaten/kota

Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 244 undang-Undang 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dimana pada pasal tersebut disebutkan bahwa “Gubernur, bupati/walikota dalam menegakkan qanun dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dapat membentuk Satuan Polisi Pamong Praja.” Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa “Gubernur, bupati/walikota dalam menegakkan qanun Syar’iyah dalam pelaksanaan syari’at Islam dapat membentuk unit Polisi Wilayatul Hisbah sebagai bagian dari Satuan Polisi Pamong Praja”

Dari 2 ayat tersebut jelas bahwa keberadaan Polisi Wilayatul Hisbah tentu menjadi tonggak penegakan Syariat Islam. Namun demikian didalam melaksanakannya peran serta masyarakat sangat dibutuhkan sehingga pelaksanaan syariat Islam dapat berjalan dengan baik.

Keikut sertaaan masyarakat dan instansi pemerintah tertuang dalam setiap Qanun pelaksanaan syariat Islam dan secara jelas dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 juga disebutkan pada pasal 126 ayat (1) disebutkan bahwa Setiap pemeluk agama Islam di Aceh wajib menaati dan mengamalkan syari’at Islam.

Kemudian pada ayat kedua disebutkan Setiap orang yang bertempat tinggal atau berada di Aceh wajib menghormati pelaksanaan syari’at Islam.

Artinya peran serta masyarakat dalam mendukung dan menghormati pelaksanaan syariat Islam adalah wajib hukumnya.

Baiklah, pada kesempatan ini kita tidak akan membahas panjang terkait pelaksanaan syariat Islam dan peran Satpol PP dan WH didalamnya. Tetapi kita coba melihat peran Satpol PP dan WH dalam meningkatkan Pendapatan Daerah.

Kita mulai dengan tugas pokok dan fungsi  Satpol PP dan WH dalam penegakan perda/qanun dan perkada yang bermuara salah satunya pada meningkatnya PAD (Pendapatan Asli Daerah).

Jika kita menilik aturan di level Provinsi dan Kabupaten/kota, Perda dan Perkada harus dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat, pengguna jasa. Misalkan rumah makan, hotel restoran, pajak IMB, dan lain-lain

Salah satu Tugas Polisi Pamong Praja dan Wilatul Hisbah adalah menertibkan itu guna peningkatkan PAD pada daerah kabupaten/kota masing-masing.

Namun demikian dalam penertiban dan penegakan selalu harus diutama upaya-upaya yang humanis dan persuasif.

Karena saat ini framing terhadap Satpol PP dan WH terkesan hanya mengamankan nyak-nyak pedagang kaki lima dan dengan sifat arogansi sehingga menimbulkan rasa tidak senang.

Tetapi pada kenyataannya kalau kita berfikir dan melihat secara menyeluruh tugas Satpol PP dan WH adalah melakukan penertiban umum, menjaga ketentraman dan perlindungan masyarakat serta mengawasi pelaksanaan syariat Islam.

Notabenya seluruh tugas tersebut berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan tersebut kita pahami kadang berbenturan dengan kepentingan masyarakat lainnya, misalkan penulis coba gambarkan pedagang yang berjualan menggunakan/memanfaatkan ruas jalan dimana idealnya ruas jalan digunakan untuk pengendara bermotor atau mobil sehingga menimbulkan kemacetan.

Alhasil tidak tertib dan teratur lagi penggunaan jalan sebagai fasilitas publik dan akan menimbulkan kemacetan, adu mulut, peluang kecelakaan lalu lintas dan lain-lain.

Maka untuk mengembalikan fungsi ruas jalan kadang harus memberikan pemahaman kepada pedangan untuk tidak mengunakan ruas jalan bahkan kadang sampai pada upaya penegakan penertiban.

Dampak dari penertiban tersebut kadang publik hanya melihat penggalannya saja sehingga terkesan Polisi PP dan WH tidak punya rasa kemanusiaan dan lain sebagainya.

Padahal kita semua tahu bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan pekerja di sektor informal yang bergerak dalam peningkatan perekonomian masyarakat bawah.
Tetapi dalam pelaksanaannya harus tertata rapi sehingga terjadinya ketertiban umum.

Dalam hal ini Satpol PP dan WH sebagai aparat yang diberi wewenang untuk menegakkan Perda tentang PKL harus menata PKL dengan baik, lagi bijaksana memperhatikan dan mencari cara agar pekerja sektor informal ini tidak kehilangan mata pencaharian mereka yang dapat menimbulkan pengangguran baru.

Melalui tulisan ini juga penulis coba menggambarkan misalkan kondisi penguasaan aset daerah yang di manfaatkan secara ilegal maka sudah menjadi kewajiban pol PP dan WH untuk menertibkannya dan mengembalikan fungsinya sebagai aset dan ketika ingin dimanfaatkan oleh badan usaha maka harus memberi manfaat bagi pendapatan daerah.

Lebih luas kita coba melihat tugas dan fungsi Pol PP dan WH terkait pemasangan baliho iklan harus mendapatkan Leges dari Satpol PP dan WH hal ini untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat, dapat dibayang jika semua orang memasang baliho/iklan sesuka hati, maka akan muncul faksi faksi penilaian yang variatif dan berakibat pada kenyamanan masyarakat. Oleh sebab itu perlu dilakukan pemantauan dan pengawasan terhadap hal tersebut.

Kerja-kerja Satpol PP dan WH adalah bagaimana menjadikan masyarakat lebih tertib, tentram dan nyaman. Intinya jika ada kerja-kerja Satpol PP dan WH yang masih belum sesuai prosedur maka penulis pikir sudah selayaknya menyampaikan masukan untuk bahan evaluasi dan penyempurnaan sikap dan pola.

Tetapi hal terpenting lainnya yang harus terbangun didalam kehidupan masyarakat kita adalah upaya saling menghargai, karena jika rasa menghargai terhadap profesi orang lain tidak muncul dalam hati nurani maka yang terjadi adalah kita selalu merasa benar dan terkesan di dhalimi padahal secara tidak sadar kita sedang menzalimi orang lain.

Kembali kepada potensi PAD yang dalam pengutipannya/ pembayarannya selalu diatur dengan Perda/Qanun. Misalkan dikabupaten/kota untuk menarik biaya parkir maka di bentuk qanun yang mengatur tentang biaya restribusi parkir, dan sudah sepatutnya ada pengawasan terhadap hal tersebut.

Lain lagi misalkan qanun teknis terkait pertambangan, galian c, perikanan, irigasi, kesehatan, Product halal, zakat dan lain sebagainya muara dari sanksi dan penegakannya terhadap orang/badan usaha yang tidak mengikuti aturan tersebut adalah peningkatan PAD.

disamping sebagai menegakkan Perda/qanun dan Perkada, menjaga ketertiban Umum, ketentraman masyarakat, perlindungan masyarakat serta pengawasan pelaksanaan syariat Islam, satuan Polisi Pamong praja dan Wilayatul Hisbah juga merupakan penyeimbang kehidupan bermasyarakat karena pada hakikatnya polisi Pamong praja dan Polisi Wilayatul Hisbah adalah masyarkat sipil yang diberi tugas untuk urusan tibumtranmas.

Wallahualam bisawab.

Previous Post

Rusia Pastikan Jenderal Militer Sukhovetsky Tewas Saat Invasi Ukraina

Next Post

Peduli Kelestarian Adat, Ketua MAA Kota Subulussalam Apresiasi Dukungan Hj. Asmidar

Next Post

Peduli Kelestarian Adat, Ketua MAA Kota Subulussalam Apresiasi Dukungan Hj. Asmidar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tek Nurhabibah Bahagia Rumahnya Direhab Satgas TMMD Kodim Abdya

Tek Nurhabibah Bahagia Rumahnya Direhab Satgas TMMD Kodim Abdya

23/04/2026
Imigrasi Banda Aceh Terima Kepulangan 37 WNI dari Malaysia

Imigrasi Banda Aceh Terima Kepulangan 37 WNI dari Malaysia

23/04/2026
Illiza-Afdhal Serahkan Banda Aceh Colaboration Award kepada 21 Penerima di Malam Resepsi HUT Kota

Illiza-Afdhal Serahkan Banda Aceh Colaboration Award kepada 21 Penerima di Malam Resepsi HUT Kota

23/04/2026
Bea Cukai Banda Aceh Sita Minuman Beralkohol Tanpa Cukai

Bea Cukai Banda Aceh Sita Minuman Beralkohol Tanpa Cukai

23/04/2026
Satpol PP dan WH Aceh Besar Minta Pedagang Tak Lagi Memanjangkan Kanopi

Satpol PP dan WH Aceh Besar Minta Pedagang Tak Lagi Memanjangkan Kanopi

23/04/2026

Terpopuler

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

22/04/2026

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri

TMMD Gandeng Disdukcapil Abdya Layani Pembuatan Adminduk Masyarakat

PMII Komisariat UIN Ar-Raniry Audiensi dengan Pimpinan STAI Pante Kulu, Ada Apa?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com