Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Penetapan Haris Azhar dan Fatia Mualida Sebagai Tersangka Dinilai Salah Sasaran

Admin1 by Admin1
20/03/2022
in Nasional
0
Penetapan Haris Azhar dan Fatia Mualida Sebagai Tersangka Dinilai Salah Sasaran

Foto Tempo

Jakarta – Penetapan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulida sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dianggap salah sasaran. hukum. IM57+ Institute menilai Fatia dan Haris menjadi tersangka saat sedang membongkar kejahatan oligarki di Indonesia.

“Pada praktik penegakan hukum yang baik, seharusnya memprioritaskan kasus yang dipersoalkan oleh publik, alih-alih menetapkan orang yang menyuarakan persoalan kepada publik menjadi tersangka,” ujar Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, dalam keterangannya, Sabtu, 19 Maret 2022.

Menurut Praswad, untuk mengungkap berbagai kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) dan korupsi, perlindungan terhadap kebebasan bicara harus menjadi syarat mutlak. Apalagi, pasca reformasi telah tercipta instrumen hukum yang mendorong publik berperan secara aktif.

Dengan adanya ancaman kriminalisasi terhadap pegiat anti korupsi dan HAM, Praswad menilai cita-cita negara demokratis yang didasarkan nilai transparansi dan akutanbiltas akan semakin jauh terwujud.

Selain itu, dia mengatakan kasus pelaporan Haris dan Fatia Maulida telah mendapatkan atensi publik. Sehingga seharusnya penanganannya dilakukan secara berhati-hati dan publik dapat menangkap pesan bahwa membongkar dugaan pelanggaran oleh pejabat publik merupakan suatu keharusan.

“Penetapan tersangka merupakan langkah mundur dalam membongkar kejahatan oligarki di Indonesia,” ujar dia.

Atas dasar hal itu, IM57+ mendesak pihak kepolisian mencabut status tersangka atas Haris Azhar dan Fatia, serta menghentikan proses penyidikan dugaan pencemaran nama baik.

Selain itu, polisi juga diminta berfokus pada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat publik sebagaimana diangkat oleh Haris Azhar dan Fatia ke publik.

Penetapan tersangka terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulida sebelumnya dibernarkan oleh kuasa hukum mereka Nurkholis. Ia mengatakan kliennya bakal menjalani pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka pada Senin pekan depan.

Nurkholis menjelaskan, keduanya tidak dilakukan penahanan atau penjemputan paksa oleh aparat kepolisan.

“Belum sejauh itu, tapi kita lihat nanti Senin pas pemeriksaan tersangka,” kata Nurkholis.

Haris Azhar dan Fatia Maulida menjadi tersangka setelah dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan dalam kasus pencemaran nama baik. Haris dan Fatia sempat menyebut nama Luhut dalam sebuah video yang membahas hasil riset sejumlah organisasi tentang keterlibatan para pejabat dan pernawirawan dalam bisnis tambang emas dan rencana eksploitasi di Blol Wabu, Intan Jaya, Papua.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Yoon Suk-Yeol, Anak Profesor yang Jadi Presiden Korea Selatan

Next Post

Ayah Laskar FPI: Anak Saya Dilubangi Empat Peluru tapi Penembaknya Bebas

Next Post
Ayah Laskar FPI: Anak Saya Dilubangi Empat Peluru tapi Penembaknya Bebas

Ayah Laskar FPI: Anak Saya Dilubangi Empat Peluru tapi Penembaknya Bebas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kejari Pidie Jaya Lelang 1.296 Liter Solar dan iPhone Rampasan Negara, Eksekusi Aset Hasil Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Pidie Jaya Lelang 1.296 Liter Solar dan iPhone Rampasan Negara, Eksekusi Aset Hasil Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

04/08/2026
Krak, Kurir Narkoba di Nagan Ditangkap Saat COD, Ganja Diumpetin di Semak-semak

Krak, Kurir Narkoba di Nagan Ditangkap Saat COD, Ganja Diumpetin di Semak-semak

04/08/2026
Ohku, Seorang Guru Ngaji di Aceh Timur Divonis Derita Tumor

Ohku, Seorang Guru Ngaji di Aceh Timur Divonis Derita Tumor

04/08/2026
Karhutla di Aceh Barat Hanguskan 8 Hektare Lahan

Kebakaran di Aceh Barat Meluas ke 6 Kecamatan dan Musnahkan 21 Ha Lahan

04/08/2026
Api Hanguskan Kantor Dewan Guru Dayah di Kuta Baro

Api Hanguskan Kantor Dewan Guru Dayah di Kuta Baro

04/08/2026

Terpopuler

Di Tengah Tuntutan Dua Bulan Penjara, IKA Unigha Desak Restorative Justice untuk Dua Mahasiswa

Di Tengah Tuntutan Dua Bulan Penjara, IKA Unigha Desak Restorative Justice untuk Dua Mahasiswa

02/08/2026

Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

Kapolres Pidie Jaya Kritik Evaluasi SKPK: Jangan Bicara Tanpa Data, Rakyat Berhak Tahu Kinerja Pemerintah

Lima Tahun Bertahan Tanpa Orang Tua, Lima Bersaudara di Pidie Jaya Pernah Dua Hari Menahan Lapar

Jaksa Masuk Inspektorat Pidie Jaya, Advokat: Legalitas Bukan Jaminan Pengawasan Bebas Intervensi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com