Jakarta – Pembuat konten Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Auliansyah.
“Dari hasil pemeriksaan penyidik kami sudah melakukan gelar perkara dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Auliansyah saat dihubungi, Sabtu, 26 Maret 2022.
Auliansyah mengatakan perempuan berusia 24 tahun itu ditetapkan tersangka setelah mendapat alat bukti dari tim patroli siber berupa materi foto dan video pornografi yang disebarkan oleh Dea sendiri. “Tim patroli siber kami mendapatkan konten-konten yang disebarkan oleh dia sendiri yang terkait dengan video porno dan foto syur,” katanya.
Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans ditangkap pada Kamis malam, 24 Maret kemarin, di Malang, Jawa Timur. Dia tiba di Mapolda Metro Jaya pada Jumat sore dan langsung masuk ke Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Tanpa berkomentar kepada wartawan Dea masuk ke ruang penyidik.
Auliansyah mengatakan Dea ditangkap pada Kamis malam saat dalam perjalanan dari Malang menuju Jakarta.
Sebelumnya, Dea OnlyFans menjadi perbincangan setelah mengaku meraup untung besar dari hasil menjual foto seksinya saat tampil di podcast Deddy Corbuzier. Penghasilan fantastis itu didapatnya lantaran menjajakan pose-pose seksi miliknya di platform digital Onlyfans.
Auliansyah mengatakan Dea Onlyfans terancam hukuman 6 tahun penjara karena mendistribusikan dan membuat informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pornografi. Ia disangka melanggar pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 UU tentang Pornografi.