Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengusulkan Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit investigasi rantai distribusi minyak goreng dari produsen hingga distributor di Tanah Air.
“Saya mengusulkan selain untuk audit harga pokok produksi minyak goreng dengan melibatkan BPKP, saya usulkan kita meminta Kementerian Perdagangan mengaudit investigasi rantai distribusi (minyak goreng) ini dengan BPKP,” kata Andre Rosiade dalam rilis di Jakarta, Sabtu, 26 Maret 2022.
Menurut Andre, langkah tersebut penting untuk menyikapi kelangkaan dan ketidakstabilan minyak goreng yang ada di pasaran hingga saat ini.
Andre juga meminta Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag melakukan pengawalan dan pengawasan yang ketat dalam rangka pelaksanaan pengendalian distribusi dan stabilisasi harga minyak goreng curah dengan HET (Harga Eceran Tertinggi).
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Mohamad Hekal mengatakan sudah seharusnya Indonesia sebagai produsen crude palm oil (CPO) terbesar di dunia tidak mengalami kelangkaan dan ketidakstabilan harga minyak goreng.
“Kenapa isu minyak goreng ini sangat hebat, karena kita ini produsen CPO terbesar di dunia. Seperti banyak orang bilang, tikus mati di lumbung pagi. Maka dari pada itu, kita ingin menggugah seluruh stakeholder untuk bisa saling membantu. Kita tidak pernah dengar, orang di Arab Saudi mengeluh harga bensin ketinggian. Bahkan di Malaysia kita tidak pernah dengar orang mengeluh harga minyak goreng ketinggian,” ujar Hekal.
DPR menginginkan permasalahan tersebut dapat segera diusut tuntas mengingat minyak goreng merupakan kebutuhan harian rakyat.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri, Oke Nurwan mengatakan, ada potensi kelangkaan pasokan minyak goreng curah dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga mereka akan mengawasi dan mengawal agar hal itu tidak terjadi.
“Dari kesimpulan itu, saat ini dengan kebijakan terakhir, pemerintah kan menetapkan tetap melawan mekanisme pasar yaitu dengan menerapkan HET minyak goreng curah. Ada potensi dari hasil diskusi saat ini, potensi kelangkaan di minyak goreng curah,” ujar dia, saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR secara virtual, di Jakarta, Kamis (24/3).
Ia memaparkan, sebagaimana disampaikan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, melawan mekanisme pasar dalam perdagangan minyak goreng merupakan hal yang berat.
Oleh karena itu, pelaksanaan Domestic Price Obligation (DPO), Domestic Market Obligation (DMO) bagi pengusaha kelapa sawit dan turunannya hingga HET minyak goreng kemasan premium dan kemasan sederhana tidak dapat berjalan sesuai harapan.
Namun, pemerintah tetap melawan mekanisme pasar pada minyak goreng curah dengan menetapkan HET, sebagaimana diketahui pemerintah menetapkan kebijakan harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter.