SIGLI – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan LKBHMI Cabang Sigli membuka posko pengaduan korban pungli rumah duafa di Jalan Sentosa No. 03 Blang Asan – Sigli.
Hal itu dikatakan oleh Muhammad Tazul, Direktur Eksekutif Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Sigli melalui Ketua Umum Mohan Dinata, Rabu, 27 April 2022.
Hal ini dinilai merujuk pada “Perpres Nomor 87 Tahun 2016. Pasal 12 Perpres tentang Satgas Saber Pungli” masyarakat juga dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, dengan cara memberi informasi, pengaduan, pelaporan dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan.
“Kita meminta masyarakat tidak enggan atau takut melakukan pengaduan kasus pungli dan penipuan dan kami akan merahasiakan identitas pelapor,” kata Mohan Dinata Ketua Umum HMI cabang Sigli.
Hal Senada juga disampaikan oleh Muhammad Irsyadi selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI cabang Sigli. Menurutnya, pungli itu merupakan kejahatan korupsi yang tidak mungkin dibiarkan terus terjadi terhadap warga miskin yang rumahnya saja harus mendapatkan bantuan.
“Pemilik rumah itu statusnya kurang mampu, relakah memeras mereka, bahkan menipu serta meiming-iming rumah akan dibangun, dengan syarat ada “Peng Ie” hingga rumah tidak ada . Jadi yang kita lawan hari ini oknum yang melanggar hukum yaitu mencari untung di atas penderitaan orang lain,” ungkap Irsyadi.
HMI dan LKBHMI cabang Sigli mendesak aparat penegak hukum agar serius merespon terhadap adanya potensi pungli terhadap korban penerima rumah duafa.
“Sudah sekian lamanya perkara ini terorganisir dan dibiarkan begitu saja, belum ada tindakan dari pihak kepolisian dan kejaksaan.”
“Dan kami sebagai perwakilan masyarakat Pidie, meminta agar kerugian yang dialami korban rumah duafa dikembalikan seutuhnya oleh pelaku, lebih-lebih dengan cara menipu. Karena Jelas perbuatan itu melanggar hukum, terutama pasal 368, 378 KUHP,” ujar Muhammad Irsyadi. [Mul]