Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan makin gencar mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan kali ini berhasil menangkap pemilik dan pengedar ganja, Senin (05/09).
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Zulfitriadi mengungkapkan, berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya seseorang yang sering melakukan transaksi narkoba di Kecamatan Kluet Selatan.
Petugas lalu melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang telah teridentipikasi ciri-cirinya, pada malamnya personil Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil menangkap dan mengamankan seorang tersangka berinisial HS (30) yang saat itu sedang berada di rumahnya.
” Dari hasil penggeledahan petugas di TKP ditemukan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis ganja dengan Berat 940 gram,” kata AKP. Zulfitriadi.
Dari hasil pengembangan di dapat pengakuan HS bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari tersangka lainnya berinisial N (49) warga Pasie Raja Aceh Selatan.
Petugas langsung menuju ke rumah warga berinisial N dan dilakukan penggeledahan badan, namun petugas tidak menemukan adanya narkoba dan barang bukti apapun.
” Saat dilakukan interogasi tersangka mengungkapkan bahwa dirinya menanam narkotika jenis Ganja di sebuah ladang miliknya seluas sekitar 2 hektare, ” jelas Kasatresnarkoba.
Akhirnya personil Satresnarkoba langsung menuju ke ladang milik N dan didapatkan 1500 batang utuh narkotika jenis ganja dan langsung dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk barang bukti.(zasrial)









