Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Komisi I DPR Aceh Gelar RDPU Perubahan Qanun Jinayat

Admin1 by Admin1
11/11/2022
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – DPR Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Kamis, 10 November 2022. Dengar Pendapat dilaksanakan di ruang sidang utama DPR Aceh dan dihadiri sejumlah perwakilan elemen sipil, akademisi, dan praktisi hukum dari seluruh Aceh.

Rapat dibuka langsung oleh Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yaya. Hadir mendampingi Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Alfarlaky, Sekretaris Komisi I Yahdi Hasan, Tezar Azwar, Attarmizi Hamid, Taufiq, Nuraini Maida, dan Darwati A Gani.

Dalam sambutannya, Ketua DPR Aceh mengapresiasi inisiator yang telah berjuang agar perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dapat masuk dalam Prolega prioritas tahun 2022. “Tentunya para inisiator terpanggil untuk segera melakukan perubahan Qanun Jinayah disebabkan tingginya angka pelecehan seksual, khususnya anak-anak, yang merupakan tumpuan masa depan bangsa Aceh,” kata Pon Yaya.

Menurut Pon Yaya, Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki keistimewaan dan kekhususan, salah satunya kewenangan untuk melaksanakan syariat Islam.

Menurut Pon Yahya, hukum Jinayat merupakan bagian dari syariat Islam yang dilaksanakan di Aceh dan merupakan amanah dari Pasal 125 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Dalam pelaksanaannya, Qanun Jinayat yang sudah dilahirkan pada 2014 lalu, tentunya memerlukan berbagai penguatan untuk memenuhi rasa keadilan dan kesempurnaan pelaksanaannya.

Selain itu, dalam penerapan Qanun Jinayat juga turut memunculkan perdebatan terutama berkenaan bentuk hukuman dan pengaturan tentang pemerkosaan serta pelecehan seksual.

“Karena itu, DPR Aceh pada tahun 2022 ini sepakat untuk memperkuat Qanun Jinayat ini dengan melakukan perubahan,” kata Pon Yaya dalam sambutannya.

Melindungi Perempuan
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky, mengatakan semangat perubahan Qanun Jinayat bertujuan untuk melindungi anak dan perempuan dari kekerasan seksual di Aceh.

Menurut Iskandar, data yang diperoleh Komisi I tahun 2021 terdapat 355 kasus kekerasan seksual anak di Aceh. “Data ini menunjukkan bahwa setidaknya dalam waktu 18 jam, terdapat anak Aceh yang mengalami kekerasan seksual, yang mana pelakunya adalah orang terdekat daripada korban itu sendiri,” kata Iskandar.

Iskandar menyebutkan, Qanun Jinayat sebelumnya terdapat 75 pasal yang kemudian setelah dilakukan perubahan menjadi 78 pasal.
Dari jumlah tersebut, kata Iskandar, sebanyak 11 pasal dimasukkan setelah perubahan dan tiga lainnya merupakan pasal tambahan. “Ini terkait juga dengan penguatan para takzir hukuman kepada pelaku kekerasan seksual,” kata Iskandar.

Perubahan Qanun Jinayat ini mendapat atensi penuh dari peserta rapat dengar pendapat umum. Berbagai masukan disampaikan peserta, seperti salah satunya datang dari Balai Syura Inong Aceh yang meminta agar DPR Aceh mempertimbangkan supaya jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual dikeluarkan dari Qanun Jinayat.

“Mengapa perlu jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual perlu dikeluarkan dari Qanun Jinayat. Pertama, sudah ada peraturan lain yang secara khusus dan komprehensif mengatur tentang jarimah ini, itu ada di UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ungkap Ketua Balai Syura, Suraiya Kamaruzzaman.

Menurutnya, menyajikan perbandingan alasan pencabutan jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual antara yang berlaku dalam Qanun Jinayat dengan UU TPKS.

Di Qanun Jinayat hanya mengatur pemidanaan sementara ketentuan restitusi tidak jelas. Sedangkan dalam UU TPKS 2022, menurut Suraiya, telah mengatur berbagai hal terkait kasus tersebut mulai dari pencegahan, penanganan, perlindungan bahkan untuk pemulihan korban. “Termasuk mengatur tentang restitusi yang sangat komprehensif,” kata Suraiya.

Selain itu, kata Suraiya, di dalam Qanun Jinayat Aceh juga tidak mengatur tentang peningkatan kapasitas untuk aparatur penegak hukum guna penanganan kasus kekerasan seksual. Hal ini, menurut Balai Syura, telah membuat pelaku kekerasan seksual bebas sementara korban dikriminalkan. “UU TPKS diatur secara khusus tentang penguatan kapasitas APH tentang kekerasan seksual untuk jaminan pemenuhan hak korban,” kata Suraiya.

Qanun Jinayat menurut Suraiya juga tidak mengatur tentang bantuan korban. Sementara dalam UU TPKS terdapat aturan tentang bantuan terhadap korban.
Suraiya juga menilai Qanun Jinayat lemah dalam pengaturan rehabilitasi terhadap pelaku dan hanya berisi tentang hukuman. Hal ini berbeda dengan UU TPKS yang turut mengatur tentang rehabilitasi kepada pelaku untuk perubahan prilaku. “Artinya ketika dia kembali (ke masyarakat) dia bukan hanya tidak melakukan tindakan (kekerasan seksual) di luar, tetapi juga tidak melakukan di rumah,” ungkap Suraiya.

Suraiya, menyorot kelemahan dalam Qanun Jinayat yang dapat memberikan peluang bebas kepada pelaku dengan hanya menyatakan sumpah. Sementara dalam UU TPKS terdapat upaya agar korban nyaman untuk melaporkan kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan. “Dan pelaku dihukum,” kata Suraiya.

Prasa Sodomi
Para peserta juga menyorot pasal dalam Qanun Jinayat tentang liwath atau sodomi yang memuat frasa tentang kerelaan kedua belah pihak. Padahal, frasa tersebut dapat mengganjal aparat penegak hukum dalam menjalankan Qanun Jinayat seperti yang diungkapkan Kasatreskrim Polres Aceh Besar, AKP Ferdian Chandra.

“Di KUHP terhadap pelaku sodomi ada (hukum) tersendiri, tidak perlu ada kerelaan kedua belah pihak mengenai liwath ini. Jadi saran kami, kerelaan kedua belah pihak ini dihapuskan atau dihilangkan, jadi terhadap pelaku sodomi akan kita kenakan (pasal) liwath,” kata AKP Ferdian.

Selain itu, aparat penegak hukum di Aceh selama ini juga acapkali terbentur dalam pelaksanaan hukuman pidana terhadap pelaku pelanggar Qanun Jinayat. Hal ini disebabkan terdapat hukuman alternatif yang dapat ditempuh pelaku pelanggar Qanun Jinayat.

“Terkait alternatif tadi, di sini ada hukuman cambuk, ada penjara, dan denda, kami sarankan terhadap tujuh jarimah disini yaitu khalwat, ikhtilat, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, liwath, dan munsahaqah mungkin kita satukan saja, hukumannya dipenjara biar tidak ada keraguan antara penuntut dengan hakim dan penyidik,” kata AKP Ferdian.

Previous Post

PA-KPA Aceh Selatan Santuni Korban Banjir Trumon

Next Post

Edy Asaruddin Dilantik Jadi Anggota DPR Aceh

Next Post

Edy Asaruddin Dilantik Jadi Anggota DPR Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Haykal Nahkodai FPRB Pidie Jaya 2026–2031, Siap Perkuat Ketangguhan Daerah Hadapi Bencana

Haykal Nahkodai FPRB Pidie Jaya 2026–2031, Siap Perkuat Ketangguhan Daerah Hadapi Bencana

05/08/2026
Musda Demokrat Aceh Resmi Dibuka, Perebutan Kursi Ketua DPD Dimulai

Musda Demokrat Aceh Resmi Dibuka, Perebutan Kursi Ketua DPD Dimulai

05/08/2026
Forkopemras Aceh Selatan Minta Peserta Seleksi JPT Pratama Andalkan Kompetensi dan Integritas, Bukan Kedekatan

Forkopemras Aceh Selatan Minta Peserta Seleksi JPT Pratama Andalkan Kompetensi dan Integritas, Bukan Kedekatan

05/08/2026
Wakil Rektor USK Harap PPG USK Lahirkan Guru Profesional dan Religius

Wakil Rektor USK Harap PPG USK Lahirkan Guru Profesional dan Religius

05/08/2026
Eksekusi Putusan Inkracht, Kejari Pidie Jaya Lelang Solar dan iPhone Secara Terbuka

Eksekusi Putusan Inkracht, Kejari Pidie Jaya Lelang Solar dan iPhone Secara Terbuka

05/08/2026

Terpopuler

Komisi I DPR Aceh Gelar RDPU Perubahan Qanun Jinayat

11/11/2022

Kapolres Pidie Jaya Kritik Evaluasi SKPK: Jangan Bicara Tanpa Data, Rakyat Berhak Tahu Kinerja Pemerintah

Kejari Pidie Jaya Lelang 1.296 Liter Solar dan iPhone Rampasan Negara, Eksekusi Aset Hasil Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Lima Tahun Bertahan Tanpa Orang Tua, Lima Bersaudara di Pidie Jaya Pernah Dua Hari Menahan Lapar

GerPALA Dukung Bupati Aceh Selatan Hapus Kavling Pokir DPRK 2027, Selama Ini Dewan Dinilai Kurang Produktif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com