BLANGPIDIE – Belasan ribu lebih Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Aceh Barat Daya, ternyata menikmati dana Bantuan Sosial (Bansos) baik berupa Bantuan Tunai Langsung (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pokok Non Tunai (BPNT) dari Kementrian Sosial.
Dana yang di peruntukkan bagi masyarakat miskin atau kurang mampu itu sudah dinikmati para PNS sejak tahun 2020 lalu.
Kasus PNS menerima BLT dan PKH ini terungkat dari surat Kementrian Sosial RI yang menyurati Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia untuk memerintah seluruh pegawai penerima bantuan untuk mengembalikan bantuan yang sudah disantap oleh para oknum PNS itu.
Penjabat (Pj) Bupati Abdya Darmansah, kepada awak media membenarkan ada puluhan PNS di kabupaten berjulukan Bumoe Brueh Sigupai itu yang telah menikmati dana Bansos, namun dirinya tidak tahu persis hal tersebut.
“Soal itu tanyakan langsung kepada Kepala Dinas Sosial, saya hanya teken surat pengembalian dana Bansos,” kata Pj Bupati Darmansah singkat.
Data yang diterima awak media ini, ada sebanyak 15.996 PNS menerima dana untuk Sembako, BLT Minyak Goreng dan BLT BBM, sedangkan 4.061 PNS menerima PKH. Jumlah itu sudah termasuk 50 PNS dari Kabupaten Abdya.
Kepala Dinas Sosial Abdya, Drs. Yusan Sulaidi juga membenarkan ikwal adanya para pegawai negeri yang menikmati tersebut. Ia menghitungnya, jika ada 50 PNS di Abdya menerima bantuan Bansos yang disalurkan melalui Kementrian Sosial.
Namun dirinya tidak bisa merincikan nama-nama penerima karena pihak Kementrian Sosial hanya mengirim nama dan alamat PNS.
“Kita surati Keuchik Gampong (Kepala Desa) sesuai alamat PNS tersebut, karena Keuchik yang tahu warganya,” kata Yusan Sulaidi, Minggu (22/01/2023).
Ia menegaskan, PNS yang sudah telanjur menerima Bansos itu wajib mengembalikan dana tersebut ke Kas Negara sesuai dengan kode billing yang diberikan Kementrian Sosial.
Diakui, dirinya tidak tahu PNS yang menerima bantuan itu, sebab data yang dikirim oleh Kementrian Sosial hanyalah nama dengan alamat tempat tinggal.
“Di data itu tidak dicamtumkan tempat berdinas sehingga kita tidak tahu PNS tersebut bekerja di mana,” ujar Yusan Sulaidi.
Yusan Sulaili menuturkan, dana yang harus dikembalikan ke Kas Negara bervariasi sesuai lama dana yang diterima dan bentuk bantuan yang diterima.
“Ada PNS yang harus mengembalikan dana mencapai tiga juta lebih berarti dia sudah terima bantuan selama tiga tahun,” ujar Yusan Sulaili
Terkait hal itu lanjutnya, Pj Bupati Abdya H. Darmansah, sudah menandatangani surat Pengembalian Dana Bantuan Sosiol yang ditujukan kepada seluruh Keuchik di daerah itu.
“Isi surat-nya meminta PNS yang menerima dana Bansos yang tersebar di beberapa Gampong untuk segera mengembalikan kepada Kas Negara seperti yang diperintahkan Kementrian Sosial.
“Kami berharap kepada PNS di Kabupten Abdya, agar segera mengembalikan dana tersebut sesuai besaran yang sudah diterima,” tegas Yusan Sulaili. [Rusman]