Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

5.307 Narapidana di Aceh Terima Remisi Idul Fitri 1444 Hijriah

Admin1 by Admin1
23/04/2023
in Nanggroe
0
5.307 Narapidana di Aceh Terima Remisi Idul Fitri 1444 Hijriah

Dua narapidana memperlihatkan surat keputusan remisi di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (22/4/2023). ANTARA/HO/Dok Lapas Kelas III Lhoknga

Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh menyatakan sebanyak 5.307 narapidana menerima remisi atau pengurangan hukuman pada hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Yudi Suseno di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan surat keputusan remisi tersebut diserahkan pada hari pertama lebaran

“Dari 5.395 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi, 5.307 orang diantaranya sudah disetujui. Selebihnya masih dalam proses. Dari 5.307 narapidana yang menerima remisi tersebut, dua di antaranya dinyatakan langsung bebas,” kata Yudi Suseno.

Yudi Suseno mengatakan remisi diberikan berkisar 15 hari hingga dua bulan. Penerima remisi terbanyak adalah satu bulan dengan jumlah 3.628 narapidana. Kemudian, penerimaan remisi 15 hari sebanyak 949 orang, remisi satu bulan 15 sebanyak 561 dan remisi dua bulan sebanyak 167 narapidana.

Dari 5.307 penerima remisi tersebut, sebanyak 5.298 orang di antaranya merupakan narapidana dewasa. Sedangkan sembilan orang lainnya merupakan anak didik pemasyarakatan yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh, kata Yudi Suseno

“Syarat yang menerima remisi adalah narapidana berkelakuan baik, tidak menjalankan hukuman disiplin, telah menjalani masa pidana enam bulan, sudah mengikuti program pembinaan dan mengikuti program deradikalisasi bagi narapidana terorisme, dan lainnya,” kata Yudi Suseno.

Sedangkan terkait narapidana PP Nomor 99 Tahun 2012, kata Yudi Suseno, untuk perkara narkotika diberikan remisi kepada 2.600 orang. Sedangkan untuk narapidana kasus korupsinya yang menerima remisi sebanyak 42 orang serta kasus perdagangan manusia satu narapidana.

“Sedangkan lembaga pemasyarakatan yang terbanyak menerima remisi adalah Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa dengan jumlah 470 narapidana. Kemudian Lapas Kelas IIA Banda Aceh sebanyak 432 orang. Dan paling sedikit LPKA Kelas II Banda Aceh sebanyak sembilan orang,” kata Yudi Suseno.

Sumber: antara

Previous Post

RI Cari Waktu Tepat Evakuasi WNI dari Perang Sudan

Next Post

Open House: Pj. Bupati Singkil, Kapolres dan PJU serta Anggota Komisioner BMK Jalin Silaturrahmi

Next Post
Open House: Pj. Bupati Singkil, Kapolres dan PJU serta Anggota Komisioner BMK Jalin Silaturrahmi

Open House: Pj. Bupati Singkil, Kapolres dan PJU serta Anggota Komisioner BMK Jalin Silaturrahmi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tuntas di Rehabilitasi, Bendung Krueng Pase Siap Dukung Pertanian di Aceh Utara

Tuntas di Rehabilitasi, Bendung Krueng Pase Siap Dukung Pertanian di Aceh Utara

22/06/2026
Korban Bencana di Pidie Jaya Aceh Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

Korban Bencana di Pidie Jaya Aceh Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

22/06/2026
Gelar Raker Tahunan, Al Zahrah Komit Wujudkan Pendidikan Berkualitas

Gelar Raker Tahunan, Al Zahrah Komit Wujudkan Pendidikan Berkualitas

22/06/2026
Tarmizi Panyang Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Kwarcab Pramuka Aceh Utara 2026–2031

Tarmizi Panyang Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Kwarcab Pramuka Aceh Utara 2026–2031

22/06/2026
Pemerintah Aceh Siapkan Revisi PoD Blok Andaman

Pemerintah Aceh Siapkan Revisi PoD Blok Andaman

22/06/2026

Terpopuler

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

19/06/2026

Konspirasi Jahat Pelaku Penambangan, Rakyat Aceh Diajak Boikot Izin Aktivitas Tambang Ilegal Beutong Ateuh Dan Pidie

5.535 KK Terdampak Bencana di Pidie Jaya Mulai Terima Bantuan Jadup dan Stimulan Ekonomi

Rafly: Rakyat Memilih Mualem, Bukan Lingkaran Kekuasaan

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com