Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menjadi Undang-Undang atau UU IKN pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan 1, Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
“Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah RUU perubahanan atas UU nomor 3 tahun 2022 tentang IKN dapat disahkan menjadi UU?” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna hari ini.
Anggota Dewan pun menjawab dengan suara seragam, “Setuju…”
Setelah itu Dasco kemudian mengetok palu dan menyatakan UU IKN yang baru telah sah.
Meski mayoritas anggota DPR setuju, namun pengesahan ini tetap diwarnai dengan catatan dan penolakan. Ada dua fraksi yang memberi catatan maupun menolaknya. Fraksi Partai Demokrat memberi catatan atas revisi UU IKN yang disahkan hari ini. Sementara PKS menolak pengesahan ini.
“Laporan dari ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia bahwa Fraksi Demokrat menyetujui dengan catatan atas RUU Perubahan atas UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II dalam rapur disahkan menjadi UU,” kata Dasco.
Sedangkan PKS, kata Dasco, menolak revisi UU IKN ini disahkan dalam rapat paripurna hari ini.
Setelah DPR resmi mengesahkan revisi UU IKN, wakil pemerintah yaitu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa kemudian menyampaikan pandangan pemerintah.
Dalam pidatonya Suharso mengapresiasi DPR yang telah membahas dan kemudan mengesahkan revisi UU IKN ini
“Khususnya ketua anggota dan panitia kerja rancangan undang-undang perubahan undang-undang IKN pada komisi dewan DPR RI yang telah memberikan himpunan dan kerjasama dan yang luar biasa dalam pembahasan rancangan undang-undang ini,” kata dia.
Pembahasan ini dinilai Suharso dilakukan DPR RI dengan pemerintah DPR RI dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia melalui proses produktif.
“Produktif, konstruktif dan dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara baik bagi masa sekarang maupun di masa yang akan datang,” ucapnya.
Ia mengatakan bahwa perubahan UU IKN mampu menjadi landasan hukum dan akselerasi kegiatan persiapan pembangunan dan pemindahan ibukota negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibukota Nusantara.











