Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Gugatan PAN DPRA Dapil Pidie-Pidie jaya Ditolak MK

redaksi by redaksi
07/06/2024
in Lintas Timur
0
Gugatan PAN DPRA Dapil Pidie-Pidie jaya Ditolak MK

SIGLI – Sidang pembacaan putusan MK sengketa PHPU Legislatif Dapil DPRA Aceh 2 dengan perkara nomor 153-01-12-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 tahun 2024 terkait hasil Pemilihan anggota DPRA Aceh untuk Dapil Aceh 2 ditolak Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Hal itu dikatakan Kuasa Hukum PPP Muhamad Zainul Arifin, SH, MH kepada Awak Media, Jum’at 7 Juni 2024.

Mahkamah berpendapat permohonan sepanjang pengisian keanggotaan DPRA Dapil Aceh 2 Tidak beralasan hukum sehingga permohonan pemohon ditolak seluruhnya.

Alasan Pemohon mendalilkan ada penambahan suara untuk PPP, dan pengurangan suara Pemohon di Dapil Aceh 2 Kabupaten Pidie dan Kabupaten Pidie Jaya tidak dapat dibuktikan dengan jelas dan lengkap.

Pemohon mendalilkan adaya Pengurangan 129 suara Pemohon di Kec. Indra Jaya, Kec. Keumala, Kec. Sakti, Kec. Simpan tiga di Kabupaten Pidie. Serta di Kec. Meureudu Kabupaten Pidie Jaya tidak terbukti dan tidak beralasan hukum

Sementara dalil pemohon ada penambahan 986 suara untuk Partai PPP, di dapil Aceh 2 Kec. Muara Tiga, Kec. Sakti dan kec Lainnya di Kabupaten Pidie, serta di Kec. Meureudu, Kec. Ulim dan kec. Lainnya di Kabupaten Pidie Jaya. Tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.

Sementara itu, Pemohon terbukti tidak mengajukan keberatan administratif secara tertulis atau catatan kejadian khusus dengan mencantumkan alasan dalam formulir Model C. Kejadian Khusus dan/atau keberatan Saksi KPU, sebagaimana dimaksud Pasal 58 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, dalam hal terdapat saksi yang hadir.

“Untuk itu kami sebagai pihak terkait menghormati keputusan mahkamah Konstitusi yang menurut kami merupakan keputusan yang sudah tepat dan bijaksana, dan kami berharap semua pihak menerima putusan MK tersebut karena bersifat final dan mengikat, serta sifat berlakunya sesuai dengan asas erga omnes.Dan kami mengajak semua pihak bersatu dan kompak membangun dan memperjuangkan 5 tahun kedepan hak-hak dan kepentingan masyarakat Aceh,” katanya.[ML]

Previous Post

72 Calon Panwaslih Pidie Akan Ikut Tes CAT

Next Post

Pidie Jaya Pertama Cairkan 100 Persen Dana Desa Tahap Dua di Aceh

Next Post
Pidie Jaya Pertama Cairkan 100 Persen Dana Desa Tahap Dua di Aceh

Pidie Jaya Pertama Cairkan 100 Persen Dana Desa Tahap Dua di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ajang FLSN3N Tingkat Kabupaten, Empat Siswa SMAN Unggul Aceh Timur Lolos ke Tingkat Provinsi

Ajang FLSN3N Tingkat Kabupaten, Empat Siswa SMAN Unggul Aceh Timur Lolos ke Tingkat Provinsi

01/05/2026
STAI Nusantara Banda Aceh Gelar Kuliah Umum Hadirkan Pemateri dari USIM Malaysia

STAI Nusantara Banda Aceh Gelar Kuliah Umum Hadirkan Pemateri dari USIM Malaysia

01/05/2026
Menteri PPPA Tanggapi Kekerasan Daycare di Aceh

Menteri PPPA Tanggapi Kekerasan Daycare di Aceh

01/05/2026
Wakil Unsam Raih Juara 3 di Pilmapres Aceh 2026

Wakil Unsam Raih Juara 3 di Pilmapres Aceh 2026

01/05/2026
Ketua Dekranasda Aceh Besar Rita Mayasari Dorong Regenerasi Perajin Rencong

Ketua Dekranasda Aceh Besar Rita Mayasari Dorong Regenerasi Perajin Rencong

01/05/2026

Terpopuler

Rencana KNMP di Susoh Jadi Harapan Baru bagi Masyarakat Nelayan Palak Kerambil

Rencana KNMP di Susoh Jadi Harapan Baru bagi Masyarakat Nelayan Palak Kerambil

30/04/2026

PC IMM Abdya Periode 2025-2026 Resmi Dilantik, Berikut Susunan Pengurus

Ribuan Warga di Banda Aceh Ubah Data Pekerjaan dari Wiraswasta ke Buruh Harian Lepas, Ada Apa?

Bupati Abdya Dr. Safaruddin Tunjuk Mulya Arfan Jadi Plt Kepala Disdukcapil

Gugatan PAN DPRA Dapil Pidie-Pidie jaya Ditolak MK

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com