Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Sisa Tahapan Pilkada 2024: Sengketa MK, Pelantikan, Pilkada Ulang

redaksi by redaksi
11/12/2024
in Nasional
0
Sisa Tahapan Pilkada 2024: Sengketa MK, Pelantikan, Pilkada Ulang

Ilustrasi. Masih tersisa sejumlah tahapan Pilkada 2024 usai pemungutan suara. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta – Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 telah dilaksanakan pada 27 November lalu. Hasil pilkada setiap daerah pun sudah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah.

Meski demikian, tahapan pilkada belum selesai. Masih ada sejumlah rangkaian kegiatan hingga para kepala daerah resmi dilantik.

Berikut ini tahapan Pilkada Serentak 2024 berikutnya.

Sengketa di MK
Setiap pasangan calon berhak mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka punya waktu tiga hari setelah penetapan hasil pilkada untuk mendaftarkan gugatan.

Setelah terdaftar, MK akan menggelar persidangan. Bila MK memutus tak ada perubahan hasil, maka mahkamah akan bersurat ke KPU daerah untuk melanjutkan ke tahap pelantikan.

Apabila MK menemukan ada kesalahan dalam proses pilkada berujung pada peroleh suara, maka pilkada bisa diulang di sejumlah TPS yang ditentukan. Hingga Rabu pagi, ada sekitar 240 gugatan yang telah terdaftar di MK.

Pelantikan
Jadwal pelantikan pemenang Pilkada Serentak 2024 digelar Februari 2025. Pelantikan dilaksanakan di dua hari berbeda.

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025,” bunyi pasal 22A ayat (1) Perpres Nomor 80 Tahun 2024.

Ayat berikutnya berbunyi, “Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.”

Perpres itu menyebut pelantikan kepala bisa dilakukan setelah dua tanggal tersebut. Namun, hal itu hanya bisa dilakukan karena tiga alasan.

Pertama, perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Kedua, putaran kedua untuk Pilgub DKI Jakarta. Ketiga, keadaan memaksa atau force majeur yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.

Pilkada ulang
KPU telah menetapkan pelaksanaan pilkada ulang untuk pilkada Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka. Pilkada dilakukan ulang karena perolehan suara kotak kosong mengalahkan calon tunggal di dua daerah itu.

Usai konsultasi dengan DPR, KPU menetapkan pilkada ulang digelar 27 Agustus 2025. Tahapan-tahapan dilakukan sebagaimana pilkada di waktu normal.

“Penyelenggaraan Pemungutan Suara Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/12).

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Assad Tumbang, Pengungsi Suriah Berbondong-bondong Pulang

Next Post

Plt Sekda Aceh Dampingi Menteri Pertanian Kunjungan Kerja di Aceh Utara

Next Post
Plt Sekda Aceh Dampingi Menteri Pertanian Kunjungan Kerja di Aceh Utara

Plt Sekda Aceh Dampingi Menteri Pertanian Kunjungan Kerja di Aceh Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Teuku Riefky Harsya Bantu Beasiswa PIP Bagi 2300 Penerima di Pidie Jaya

Teuku Riefky Harsya Bantu Beasiswa PIP Bagi 2300 Penerima di Pidie Jaya

12/06/2026
‎YARA Bekali Aparatur Gampong Julok dengan Pemahaman Hukum dan Peradilan Adat ‎ ‎

‎YARA Bekali Aparatur Gampong Julok dengan Pemahaman Hukum dan Peradilan Adat ‎ ‎

12/06/2026
Soal Izin Tambang di Beutong Ateuh,  T. Sultan Iskandar Muda: Jangan Khianati Suara Masyarakat

Soal Izin Tambang di Beutong Ateuh, T. Sultan Iskandar Muda: Jangan Khianati Suara Masyarakat

12/06/2026
Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

12/06/2026
Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

12/06/2026

Terpopuler

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

11/06/2026

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Sisa Tahapan Pilkada 2024: Sengketa MK, Pelantikan, Pilkada Ulang

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com