Jakarta – Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 telah dilaksanakan pada 27 November lalu. Hasil pilkada setiap daerah pun sudah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah.
Meski demikian, tahapan pilkada belum selesai. Masih ada sejumlah rangkaian kegiatan hingga para kepala daerah resmi dilantik.
Berikut ini tahapan Pilkada Serentak 2024 berikutnya.
Sengketa di MK
Setiap pasangan calon berhak mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka punya waktu tiga hari setelah penetapan hasil pilkada untuk mendaftarkan gugatan.
Setelah terdaftar, MK akan menggelar persidangan. Bila MK memutus tak ada perubahan hasil, maka mahkamah akan bersurat ke KPU daerah untuk melanjutkan ke tahap pelantikan.
Apabila MK menemukan ada kesalahan dalam proses pilkada berujung pada peroleh suara, maka pilkada bisa diulang di sejumlah TPS yang ditentukan. Hingga Rabu pagi, ada sekitar 240 gugatan yang telah terdaftar di MK.
Pelantikan
Jadwal pelantikan pemenang Pilkada Serentak 2024 digelar Februari 2025. Pelantikan dilaksanakan di dua hari berbeda.
“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025,” bunyi pasal 22A ayat (1) Perpres Nomor 80 Tahun 2024.
Ayat berikutnya berbunyi, “Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.”
Perpres itu menyebut pelantikan kepala bisa dilakukan setelah dua tanggal tersebut. Namun, hal itu hanya bisa dilakukan karena tiga alasan.
Pertama, perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Kedua, putaran kedua untuk Pilgub DKI Jakarta. Ketiga, keadaan memaksa atau force majeur yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.
Pilkada ulang
KPU telah menetapkan pelaksanaan pilkada ulang untuk pilkada Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka. Pilkada dilakukan ulang karena perolehan suara kotak kosong mengalahkan calon tunggal di dua daerah itu.
Usai konsultasi dengan DPR, KPU menetapkan pilkada ulang digelar 27 Agustus 2025. Tahapan-tahapan dilakukan sebagaimana pilkada di waktu normal.
“Penyelenggaraan Pemungutan Suara Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/12).